Tolbar, 28 November 2024 – Beredar informasi yang mengejutkan terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pengangkatan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.10/4082/DPMD, yang ditandatangani pada 18 Juli 2024, diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasalnya, UU tersebut melarang adanya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sumber tersebut menegaskan bahwa SK pengangkatan Kasitrantib Kecamatan Toili Barat menjadi PLT Kades Dongin yang dikirimkan pada 26 Juli 2024, berpotensi bertentangan dengan aturan yang melarang mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan Pilkada. “Kami berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kepatuhan terhadap UU yang ada.
Pihak yang mengungkapkan informasi ini menyarankan agar instansi terkait, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak Kepolisian, melakukan pemeriksaan terhadap SK tersebut. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada dilarang melakukan mutasi ASN dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan Pilkada. Mengingat waktu pengangkatan PLT Kades Dongin yang hanya lima bulan sebelum bulan November, hal ini dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hal ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. “Jarak antara bulan Juli ke bulan November hanya lima bulan, sementara aturan yang berlaku jelas mengharuskan adanya jeda enam bulan. Kami berharap SK pengangkatan tersebut dapat segera diperiksa oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, sejumlah pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan masalah ini. Dugaan pelanggaran ini masih menunggu respon dari pihak-pihak yang berkompeten, termasuk aparat penegak hukum yang diharapkan segera mengambil langkah tegas.
**LP. Red/tim**