KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya mulai menata dan mempercantik kawasan Keputih Tegal pada Jumat (2/10). Langkah tersebut dilakukan setelah kawasan itu sebelumnya digunakan sebagai tempat usaha pengelolaan atau pemilahan sampah ilegal di atas aset daerah. Penataan ini menjadi bagian dari upaya memulihkan fungsi kawasan agar kembali tertib, bersih, dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sebelum proses penataan dimulai, area Keputih Tegal terlebih dahulu dibersihkan. Pembersihan dilakukan untuk menghilangkan sisa aktivitas pengelolaan sampah yang sebelumnya berlangsung di lokasi tersebut. Selain itu, bangunan semi permanen yang berada di kawasan itu juga dibongkar. Tindakan tersebut diperlukan agar proses pemulihan kawasan dapat berjalan dengan lebih baik dan kondisi lingkungan tidak lagi terganggu oleh keberadaan bangunan maupun kegiatan yang tidak sesuai.
Setelah area dibersihkan dan bangunan semi permanen dibongkar, penataan kawasan mulai diarahkan pada upaya memperbaiki tampilan serta kondisi lingkungan Keputih Tegal. Pemulihan ini menunjukkan perhatian Pemerintah Kota Surabaya terhadap penggunaan aset daerah dan kualitas ruang di sekitarnya. Kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan pengelolaan sampah ilegal kini mulai ditata kembali agar terlihat lebih rapi dan terawat. Penataan tersebut juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah perlu dilakukan secara tertib serta selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa penataan kawasan Keputih Tegal dilakukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mestinya. Selama ini, aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah ilegal membuat sebagian area kehilangan fungsi ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman. Penertiban tidak hanya diarahkan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam memulihkan kondisi kawasan secara menyeluruh.
Menurut Fikser, pemulihan tersebut diharapkan mampu menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat. Pembersihan area akan dilakukan setelah aktivitas pemilahan sampah ditertibkan, sehingga sisa material, tumpukan sampah, serta berbagai hal yang mengganggu kualitas lingkungan dapat ditangani. Penataan ini juga dimaksudkan untuk mencegah kawasan kembali digunakan sebagai lokasi pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran, bau, dan gangguan terhadap warga sekitar.
Fikser mengatakan, setelah proses penertiban dan pembersihan selesai, Pemerintah Kota Surabaya akan menanam berbagai jenis pohon di kawasan tersebut. “Setelah kami tertibkan dan kami bersihkan, nanti akan kami tanami berbagai jenis pohon,” ujar Fikser. Penanaman vegetasi menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki kondisi lingkungan Keputih Tegal, sekaligus membentuk kawasan yang lebih hijau dan memiliki manfaat ekologis. Kehadiran pohon diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara, mengurangi kesan kumuh, serta menyediakan ruang yang lebih teduh. Langkah ini menunjukkan bahwa penertiban pengelolaan sampah ilegal diikuti dengan tindakan pemulihan, bukan sekadar penghentian aktivitas. Dengan penataan berkelanjutan, kawasan tersebut diharapkan dapat kembali berfungsi sebagai lingkungan yang sehat, terawat, dan mendukung kenyamanan masyarakat dalam jangka panjang.
Aktivitas pemilahan sampah yang berlangsung di kawasan Keputih Tegal tidak hanya memengaruhi kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada taman-taman yang seharusnya menjadi ruang terbuka publik. Material hasil pemilahan sebelumnya ditumpuk di sejumlah area taman. Tumpukan tersebut membuat fungsi taman terganggu, mengurangi kenyamanan pengunjung, serta menyebabkan kondisi fasilitas dan lanskap mengalami penurunan.
Area yang semestinya dapat digunakan untuk bersantai, berolahraga, atau menikmati ruang hijau berubah menjadi tempat penyimpanan barang. Keberadaan material dalam jumlah besar juga berpotensi merusak rumput, tanaman, jalur pejalan kaki, dan berbagai elemen pendukung taman. Selain mengurangi nilai estetika kawasan, kondisi itu membuat lingkungan terlihat tidak tertata dan kurang menarik untuk dikunjungi masyarakat.
Fikser secara khusus menyebut Taman PUPR sebagai salah satu lokasi yang telah lama mengalami kerusakan. Taman tersebut digunakan untuk menumpuk barang-barang hasil pemilahan sampah, sehingga ruang publik itu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban pengelolaan sampah ilegal menjadi langkah penting untuk menghentikan penggunaan taman sebagai lokasi penumpukan sekaligus membuka peluang pemulihan kawasan secara bertahap.
Setelah penertiban, Pemerintah Kota Surabaya akan memperbaiki, merawat, dan menjaga kembali taman-taman yang terdampak. Pemulihan dilakukan agar ruang terbuka tersebut dapat kembali dimanfaatkan warga secara aman dan nyaman. Penataan kawasan juga mencakup rencana pengaspalan sejumlah area serta pemasangan penerangan jalan umum. Infrastruktur itu diharapkan membuat akses dan mobilitas warga lebih mudah, terutama pada malam hari.
Dengan perbaikan fisik, perawatan rutin, dan penerangan yang memadai, Keputih Tegal diharapkan memiliki lingkungan yang lebih terang, bersih, dan tertata. Penataan tersebut tidak hanya memulihkan kondisi taman, tetapi juga memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik yang layak dikunjungi. Pemerintah kota perlu memastikan pengawasan berkelanjutan agar taman tidak kembali digunakan untuk menumpuk material dan manfaat pemulihan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Penataan kawasan Keputih Tegal tidak berhenti pada pemulihan lingkungan setelah penertiban pengelolaan sampah ilegal. Pemerintah Kota Surabaya juga mengaitkan langkah tersebut dengan rencana pengembangan Taman Harmoni, sehingga pembenahan kawasan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Pemkot Surabaya berencana meningkatkan Taman Harmoni sebagai salah satu destinasi wisata malam pada 2027. Rencana ini menjadi bagian dari arah pengembangan kawasan yang diharapkan mampu memperkuat fungsi ruang terbuka publik, termasuk sebagai tempat masyarakat beraktivitas dan menikmati suasana kota di luar jam siang.
Menurut Fikser, pengembangan Taman Harmoni akan dilengkapi pencahayaan dan sejumlah inovasi baru. Penambahan pencahayaan menjadi unsur penting dalam menghadirkan suasana yang lebih mendukung bagi kegiatan malam hari. Sementara itu, inovasi yang disiapkan diharapkan dapat memperkuat daya tarik Taman Harmoni tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai ruang publik.
Keterhubungan penataan Keputih Tegal dan pengembangan Taman Harmoni menunjukkan upaya Pemkot Surabaya untuk membangun kawasan secara berkelanjutan. Pemulihan lingkungan, penertiban aktivitas yang tidak sesuai, serta peningkatan kualitas ruang publik diarahkan agar berjalan dalam satu rangkaian penataan. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi kebersihan, tetapi juga dari ketersediaan ruang yang lebih layak bagi warga.
Pengembangan tersebut diharapkan membuat Taman Harmoni menjadi salah satu pilihan ruang rekreasi masyarakat pada malam hari. Kehadiran kawasan yang tertata, didukung pencahayaan dan sejumlah inovasi baru, dapat memberikan alternatif bagi warga untuk menikmati ruang terbuka secara nyaman. Rencana ini sekaligus menegaskan harapan agar penataan Keputih Tegal dan Taman Harmoni dapat menghadirkan lingkungan kota yang lebih baik bagi masyarakat Surabaya.


