DPRD Probolinggo Larang Media Liput Mediasi Buruh: Bentuk Pembungkaman dan Perlindungan terhadap Korporasi?

DPRD Probolinggo Larang Media Liput Mediasi Buruh: Bentuk Pembungkaman dan Perlindungan terhadap Korporasi?

Probolinggo – Tindakan mengejutkan datang dari DPRD Kabupaten Probolinggo yang melarang media meliput proses mediasi antara 24 buruh PT Secco Nusantara dengan pihak perusahaan. Larangan ini dinilai sebagai bentuk represif yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memperkuat dugaan keberpihakan pada kepentingan korporasi.

Mediasi tersebut menyangkut nasib puluhan buruh yang telah mengabdi belasan tahun namun kini terancam kehilangan status kerja mereka. Keputusan DPRD untuk menutup akses media dalam proses yang semestinya terbuka untuk publik menuai kecaman dari berbagai kalangan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi juga soal keberpihakan. DPRD seharusnya menjadi perwakilan rakyat, bukan pelindung perusahaan,” ujar salah satu aktivis buruh yang turut mengawal proses mediasi.

Tindakan DPRD ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, lembaga publik diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.

Kritik keras pun disampaikan oleh pegiat hak buruh dan masyarakat sipil. Mereka menyatakan bahwa pembungkaman terhadap media dalam kasus ini merupakan bentuk nyata kebencian terhadap keadilan. “Kita tidak akan diam! Hak-hak buruh harus terus disuarakan, dan transparansi adalah harga mati dalam setiap pengambilan keputusan publik,” tegas seorang orator dalam aksi solidaritas.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pelarangan liputan media dalam mediasi tersebut.

“Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *