KEDIRI – Dugaan adanya aktivitas sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Meskipun sebelumnya sempat diberitakan ditutup, kabar terbaru menunjukkan bahwa arena sabung ayam tersebut masih beroperasi dengan cara yang tertutup dan hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan. Ketidakjelasan tersebut semakin memperburuk situasi, karena masyarakat semakin resah dan mempertanyakan ketegasan aparat dalam menanggapi dugaan praktik ilegal yang berlangsung di wilayah mereka.
Beberapa warga setempat mengaku khawatir bahwa peristiwa ini akan mengulang kejadian sebelumnya di Kediri, di mana arena sabung ayam sering kali ditutup, namun kembali beroperasi tanpa upaya pemberantasan yang efektif. Kecurigaan semakin berkembang, dengan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu yang membuat aktivitas ini sulit diberantas.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas secara tuntas tanpa terkecuali. Kapolri juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.
Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Selain pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang terlibat dalam memfasilitasi kegiatan tersebut juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang kembali meresahkan ini. Diharapkan, aparat penegak hukum dapat menunjukkan transparansi, konsistensi, dan ketegasan dalam penegakan hukum, agar kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dapat pulih dan aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri mengenai dugaan maraknya praktik sabung ayam dan judi dadu di wilayah tersebut.

