Kediri, 13 September 2025 – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan hampir setiap hari, bahkan disebut-sebut melibatkan jaringan antar-daerah dengan nilai taruhan yang fantastis.
Sejumlah warga melaporkan bahwa lokasi sabung ayam berada tidak jauh dari permukiman penduduk dan ramai dikunjungi setiap akhir pekan. Bahkan, menurut informasi dari warga sekitar, para penyelenggara menyebarkan undangan taruhan melalui aplikasi WhatsApp.
“Taruhan minimal Rp3 juta, bahkan bisa lebih dari itu. Omzetnya bisa puluhan juta dalam sehari. Ini bukan sekadar permainan, tapi sudah seperti bisnis terorganisir,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Lebih jauh, warga menduga di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas perjudian lain seperti judi dadu. Kegiatan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan keresahan sosial, karena berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti perkelahian, peredaran minuman keras, dan narkoba.
Tantangan Serius terhadap Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum tampak adanya upaya serius dari Polres Kediri untuk membongkar dan menindak pelaku serta penyelenggara perjudian tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Padahal, hukum Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Hal itu tercantum dalam:
Pasal 303 KUHP
“Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Pasal 303 bis KUHP
“Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.”
Dengan dalih apapun, praktik perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana, norma sosial, dan berpotensi merusak moralitas masyarakat.
Kekecewaan Warga terhadap Aparat Penegak Hukum
Warga setempat mengaku kecewa dengan minimnya respon dari aparat kepolisian, padahal informasi terkait aktivitas perjudian ini sudah beredar luas di masyarakat. Warga berharap adanya tindakan tegas dari Kapolres Kediri untuk membuktikan bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat. Kami mohon Kapolres segera bertindak, jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” ungkap seorang tokoh masyarakat Plemahan.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa diamnya aparat terhadap praktik-praktik perjudian dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran etik dan pengabaian tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Seruan untuk Penindakan Segera
Masyarakat mendesak agar Kapolres Kediri, Kapolda Jawa Timur, serta instansi pengawas seperti Propam Polri segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik perjudian di Plemahan. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, dari pelaku, penyelenggara, hingga pihak-pihak yang melindungi atau membekingi kegiatan tersebut.
Keberanian aparat dalam menegakkan hukum akan menjadi indikator keadilan di mata publik. Jika praktik perjudian terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah lain akan mengalami hal serupa.
Catatan Redaksi:
Kami membuka ruang bagi aparat kepolisian atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait maraknya praktik perjudian ini. Hak jawab akan kami tayangkan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.