Bojonegoro, 11 September 2025 — Kegiatan perjudian sabung ayam di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa lingkungan mereka tidak lagi aman dan kondusif.
Salah satu warga Desa Mori yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas sabung ayam tersebut semakin hari semakin ramai. “Setiap hari banyak orang datang, tidak hanya dari desa sini, tapi juga dari luar daerah. Mereka datang untuk berjudi. Lokasinya terbuka dan nyaris tidak ada yang menghalangi,” ujarnya kepada media, Senin (8/9/2025).
Ia mengaku, masyarakat Desa Mori sebenarnya merasa terganggu dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut. Namun, rasa takut dan kekhawatiran akan adanya ancaman membuat warga memilih diam. “Kami takut bicara terbuka. Tapi kami juga tidak ingin desa ini dikenal karena perjudian,” tambahnya.
Warga pun mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan Polda Jawa Timur untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap ada penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pelaku perjudian.
“Kami memohon kepada aparat penegak hukum agar tidak menutup mata. Ini sudah sangat meresahkan. Jika dibiarkan, akan memberi contoh buruk bagi generasi muda dan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan maraknya praktik sabung ayam di wilayah Desa Mori. Warga berharap perhatian serius dari aparat demi menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari praktik ilegal.