TULUNGAGUNG – Ketika hukum dibungkam dan aparat penegak hukum memilih diam, maka yang tumbuh bukan ketertiban—melainkan kekacauan. Inilah yang tengah terjadi di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Praktik perjudian sabung ayam dan dadu kopyok berlangsung terang-terangan, hampir setiap hari, tanpa rasa gentar sedikit pun terhadap hukum.
Namun ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim, dan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Tulungagung menutup mulut. Tak ada satu pun keterangan. Tak ada jawaban.
“Kalau bukan karena ada yang membekingi, mustahil judi bisa seliar ini dan polisi tetap diam,” ucap seorang warga yang menyaksikan langsung aktivitas tersebut.
Praktik Terang-Terangan, Aparat Diam Total
Arena perjudian yang dibangun semi permanen ini sudah seperti milik umum. Warga keluar masuk. Uang jutaan rupiah berpindah tangan tiap hari. Sosok yang disebut sebagai “Pak Co” disebut warga sebagai otak di balik bisnis haram ini—seorang bandar besar yang diyakini punya “pegangan kuat”.
Namun yang paling menyakitkan adalah kenyataan bahwa pihak kepolisian, yang semestinya menindak tegas, justru tidak menunjukkan sikap apa pun.
“Kami sudah lelah mengadu. Polisi tahu, tapi pura-pura tidak tahu. Hukum seperti mainan,” ujar tokoh masyarakat dengan nada kecewa.
Bungkamnya Polres: Kebetulan atau Kesengajaan?
Tim investigasi telah berupaya menghubungi Kapolres Tulungagung dan jajarannya untuk meminta tanggapan resmi. Namun, seluruh upaya klarifikasi hanya berujung pada kebisuan. Tak ada penjelasan, bahkan tak ada bantahan.
Situasi ini jelas menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah institusi ini sengaja membiarkan praktik ilegal tersebut? Atau justru ikut terlibat secara diam-diam?
“Kalau aparat memilih diam saat hukum dilanggar terang-terangan, maka kepercayaan publik tak bisa diselamatkan lagi,” ujar aktivis hukum lokal.
Anak-anak Jadi Penonton, Moral Sosial Ambruk
Yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga krisis sosial. Anak-anak dilaporkan ikut menyaksikan jalannya sabung ayam dan dadu. Mereka melihat langsung perjudian, kerumunan, uang, dan kekerasan sebagai tontonan sehari-hari.
Ini adalah pembiaran terhadap kehancuran masa depan generasi muda.
“Kami bukan hanya bicara soal hukum. Ini soal kerusakan moral, dan negara tidak boleh tutup mata,” ucap seorang guru SD di sekitar lokasi.
Pasal 303 KUHP Tak Lagi Bermakna di Selorejo
Pasal 303 KUHP dengan jelas mengatur bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau membiarkan perjudian bisa dipidana hingga 10 tahun penjara. Namun di Selorejo, pasal ini seolah hanya hiasan dalam buku undang-undang.
Apa gunanya hukum jika tidak ditegakkan?
“Kami hanya ingin aparat bertindak. Jika mereka diam, jangan salahkan rakyat jika akhirnya turun tangan sendiri,” ujar warga lainnya dengan nada tegas.
Hukum Sedang Mati, dan Kapolres Diam Menyaksikan
Polres Tulungagung kini berada di bawah sorotan tajam. Diamnya institusi ini dalam menghadapi isu besar seperti perjudian terbuka adalah bentuk kegagalan institusional yang tidak bisa ditoleransi.
Ketika rakyat sudah tidak lagi percaya pada polisi, maka krisis yang terjadi bukan hanya soal hukum—tetapi soal runtuhnya fondasi keadilan dalam masyarakat.
KAMI TIDAK AKAN LELAH BERTANYA:
SIAPA YANG ANDA LINDUNGI, DAN SIAPA YANG ANDA ABAIKAN?
JIKA ANDA TIDAK MAU MENEGAKKAN HUKUM, UNTUK APA ANDA MEMAKAI SERAGAM ITU?
(TIM INVESTIGASI KHUSUS)

