JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat defisit sebesar Rp319 triliun hingga akhir September 2026. Nilai tersebut setara dengan 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit terjadi karena realisasi belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara dalam periode yang sama. Posisi ini menggambarkan selisih penerimaan yang telah terkumpul dan pengeluaran pemerintah sampai dengan tiga perempat tahun anggaran 2026.
Hingga September 2026, pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.341,5 triliun. Pada saat yang sama, belanja negara telah mencapai Rp2.660,5 triliun. Perbedaan kedua komponen tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp319 triliun. Dengan demikian, angka defisit APBN bersumber dari belanja yang melampaui pendapatan sebesar nilai tersebut. Data itu menjadi dasar perhitungan posisi fiskal pemerintah pada akhir kuartal ketiga 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kinerja APBN hingga tiga perempat tahun 2026 masih berada dalam jalur sesuai target. Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pemaparan mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan defisit APBN sampai akhir September. Posisi defisit sebesar Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap PDB menjadi gambaran sementara pelaksanaan anggaran sepanjang tahun berjalan. Pemerintah mencatat perkembangan tersebut berdasarkan akumulasi pendapatan dan belanja negara hingga periode pelaporan September 2026.
Hingga akhir September 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp2.341,5 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 74,5 persen dari target pendapatan negara yang ditetapkan dalam anggaran tahun berjalan. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar sasaran penerimaan telah berhasil dihimpun ketika pelaksanaan tahun anggaran masih berlangsung. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk melihat perkembangan kondisi fiskal pemerintah sampai dengan triwulan ketiga.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil menjelaskan bahwa tingkat realisasi pendapatan tersebut sejalan dengan periode anggaran yang telah dilalui. Tahun anggaran 2026 sudah memasuki tiga perempat masa pelaksanaan hingga akhir September. Dengan demikian, capaian pendapatan sekitar 74 persen dinilai mencerminkan hubungan yang relatif selaras waktu yang telah berjalan dan penerimaan yang telah terealisasi. Perbandingan itu memberikan konteks bahwa pencapaian pendapatan tidak dapat dipisahkan dari posisi kalender anggaran pada saat pengukuran dilakukan.
Menurut Suahasil, realisasi sekitar 74 persen menunjukkan pendapatan negara berada dalam kondisi on track. Penilaian tersebut berarti perkembangan penerimaan masih bergerak sesuai dengan tahapan yang diharapkan berdasarkan durasi pelaksanaan anggaran. Capaian 74,5 persen pada akhir September juga memperlihatkan bahwa realisasi telah mengikuti proporsi waktu yang telah berlalu, tanpa menunjukkan ketertinggalan yang berarti terhadap target tahunan. Pemerintah tetap memiliki sisa waktu pada kuartal terakhir untuk melanjutkan upaya pencapaian sasaran pendapatan hingga penghujung 2026. Oleh karena itu, angka Rp2.341,5 triliun perlu dibaca dalam kerangka kemajuan anggaran secara keseluruhan, yakni dengan mempertimbangkan bahwa tiga perempat periode telah selesai dan masih terdapat seperempat periode untuk menuntaskan target yang ditetapkan.
Belanja negara hingga akhir September 2026 telah terealisasi sebesar Rp2.660,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan sekitar 69 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun berjalan. Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran terus berjalan dan sebagian besar program belanja telah memasuki tahap realisasi sesuai dengan rencana yang disusun dalam APBN.
Menteri Keuangan Suahasil menjelaskan bahwa angka tersebut belum merupakan hasil akhir realisasi belanja negara pada 2026. Pelaksanaan belanja masih akan bertambah dalam dua bulan terakhir tahun ini, terutama karena terdapat kecenderungan percepatan penyaluran dan pelaksanaan anggaran pada November dan Desember. Sejumlah kementerian dan lembaga biasanya meningkatkan aktivitas belanja menjelang penutupan tahun anggaran, seiring dengan penyelesaian program, kegiatan, serta pembayaran yang telah direncanakan.
Dengan demikian, realisasi sebesar Rp2.660,5 triliun menggambarkan posisi belanja sampai September, bukan batas akhir pengeluaran negara selama 2026. Angka tersebut masih dapat meningkat sejalan dengan berlanjutnya proses administrasi, penyaluran transfer, dan penyelesaian kegiatan pemerintah pada periode berikutnya. Namun, keterangan mengenai tambahan realisasi itu tidak serta-merta menjadi proyeksi angka baru, melainkan penegasan bahwa proses belanja belum berhenti pada capaian September.
Secara umum, Suahasil menyampaikan bahwa pelaksanaan belanja negara masih relatif sesuai dengan jalur yang telah direncanakan. Perkembangan realisasi hingga September memperlihatkan bahwa anggaran terus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai program prioritas. Percepatan pada November dan Desember akan menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan anggaran, tanpa mengubah gambaran bahwa pengelolaan belanja sejauh ini berjalan dalam koridor perencanaan APBN.
Pemerintah memandang defisit anggaran sebagai bagian dari desain APBN sejak awal, bukan semata-mata sebagai tanda bahwa pengelolaan keuangan negara mengalami masalah. Dalam kerangka tersebut, APBN disusun sebagai instrumen untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ketika penerimaan negara belum mencukupi seluruh kebutuhan belanja, pemerintah dapat menggunakan pembiayaan secara terukur agar berbagai program prioritas tetap berjalan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa belanja negara memang dirancang dapat lebih tinggi daripada pendapatan yang dihimpun dari masyarakat. Perbedaan penerimaan dan belanja itu tercermin dalam defisit APBN, yang telah diperhitungkan dalam perencanaan fiskal. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga angka-angka APBN agar kredibilitasnya terpelihara. Pengelolaan defisit dilakukan dengan memperhatikan kemampuan pembiayaan, kesinambungan fiskal, serta kepercayaan terhadap kebijakan keuangan negara.
Suahasil juga menekankan gagasan bahwa dana yang dikumpulkan dari rakyat akan kembali dibelanjakan untuk masyarakat Indonesia. Penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai layanan publik, pembangunan, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan lain yang manfaatnya diarahkan kepada masyarakat. Dengan demikian, belanja negara menjadi saluran untuk mengembalikan sumber daya publik ke dalam aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat, tanpa mengubah prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.
Posisi defisit pada September 2026 menunjukkan perubahan dibandingkan akhir Agustus 2026. Pada akhir Agustus, defisit tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB. Pada periode yang sama, pendapatan negara mencapai Rp2.055,69 triliun, sedangkan belanja negara berada di angka Rp2.295,7 triliun. Memasuki September, defisit APBN tercatat Rp319 triliun, sehingga posisinya lebih besar dibandingkan defisit pada akhir Agustus.






