JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan menyiapkan perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Pembaruan ini diarahkan untuk memperkuat mutu layanan, meningkatkan ketepatan penanganan pasien, serta menata hubungan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan fasilitas kesehatan. Pemerintah menyebut agenda tersebut mencakup tiga bidang utama yang akan memengaruhi alur pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan mekanisme pembiayaan rumah sakit.
Bidang pertama adalah perubahan mekanisme rujukan pasien BPJS Kesehatan berdasarkan kompetensi rumah sakit. Dengan pendekatan ini, pasien diharapkan memperoleh penanganan pada fasilitas yang memiliki kemampuan medis sesuai kebutuhan kasusnya. Bidang kedua berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata standar ruang perawatan, termasuk ketentuan mengenai kapasitas kamar yang diarahkan maksimal empat pasien. Bidang ketiga adalah perubahan metode pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, yang akan menjadi bagian dari pembaruan tata kelola pembiayaan layanan.
Perubahan tersebut akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden baru mengenai jaminan kesehatan. Keterangan mengenai rencana itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam Health Summit 2026 pada Kamis (8/10/2026). Dalam forum tersebut, ketiga kebijakan itu disebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan kesehatan nasional. Pemerintah menempatkan transformasi ini sebagai langkah untuk membangun sistem yang lebih terarah, dengan rujukan yang menyesuaikan kompetensi fasilitas, standar rawat inap yang lebih seragam, serta pola pembayaran klaim yang diperbarui. Rincian pelaksanaan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam peraturan presiden yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Perubahan pertama dalam pembaruan layanan JKN menyangkut mekanisme rujukan pasien BPJS Kesehatan. Selama ini, rujukan umumnya mengikuti pola berjenjang berdasarkan klasifikasi rumah sakit. Pasien dapat diarahkan melalui urutan fasilitas kesehatan dari kelas D, kemudian kelas C, kelas B, hingga kelas A. Pola tersebut menempatkan jenjang rumah sakit sebagai salah satu dasar utama dalam menentukan tujuan rujukan, sehingga alur pelayanan bergerak secara bertahap sesuai tingkat klasifikasi fasilitas kesehatan.
Dalam rancangan mekanisme baru, rujukan pasien akan lebih mempertimbangkan kompetensi fasilitas kesehatan dan kebutuhan penyakit yang ditangani. Artinya, tujuan rujukan tidak semata-mata ditentukan oleh urutan kelas rumah sakit, tetapi juga oleh kemampuan rumah sakit dalam menyediakan pemeriksaan, tenaga medis, peralatan, serta perawatan yang sesuai dengan kondisi pasien. Pendekatan ini diharapkan dapat mengarahkan pasien kepada fasilitas yang paling relevan dengan kebutuhan medisnya.
Azhar menjelaskan bahwa rujukan akan disesuaikan dengan kompetensi atau kebutuhan penyakit pasien. Ia memberikan gambaran bahwa dalam kondisi tertentu, pasien dari puskesmas dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakit tersebut. Dengan demikian, pasien tidak selalu harus melewati setiap tahapan berdasarkan jenjang kelas rumah sakit, apabila fasilitas tujuan yang lebih sesuai telah dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan klinis.
Namun, penerapan pola tersebut tetap akan mengikuti ketentuan dan aturan baru yang ditetapkan. Perubahan ini bukan berarti semua pasien secara otomatis dapat melewati fasilitas kesehatan tertentu, melainkan menyesuaikan penilaian medis, kondisi pasien, serta ketersediaan layanan. Rumah sakit tujuan juga perlu memiliki kapasitas pelayanan yang memadai agar rujukan dapat diterima dan ditangani secara tepat.
Dengan mekanisme yang mengutamakan kompetensi dan kebutuhan penyakit, penentuan rujukan diharapkan lebih berfokus pada kebutuhan medis pasien serta kapasitas pelayanan rumah sakit tujuan. Pengaturan teknis mengenai pelaksanaannya akan menjadi bagian penting sebelum sistem tersebut diberlakukan.
Aspek kedua dalam pembaruan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar. Kebijakan ini menetapkan ketentuan yang lebih seragam mengenai ruang perawatan bagi peserta JKN di rumah sakit. Salah satu aturan utamanya berkaitan dengan kapasitas kamar, yaitu setiap ruang rawat inap dapat digunakan oleh paling banyak empat pasien. Dengan batas tersebut, penataan ruang perawatan diarahkan agar kebutuhan pasien terhadap lingkungan yang lebih tertib dan nyaman dapat terpenuhi.
Setelah standar ini diterapkan, rumah sakit tidak lagi diperbolehkan menempatkan pasien dalam kamar yang memiliki lebih dari empat tempat tidur. Ketentuan itu menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan rawat inap karena jumlah pasien dalam satu ruangan berpengaruh terhadap kenyamanan, privasi, dan kondisi lingkungan perawatan. Penerapan batas kapasitas tersebut juga memberikan acuan yang jelas bagi rumah sakit dalam menyediakan ruang inap bagi peserta program JKN.
Selain membatasi jumlah tempat tidur, ruang rawat inap standar diwajibkan memiliki kamar mandi di dalam. Kamar juga harus dilengkapi fasilitas lain sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang berlaku. Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa standar yang ditetapkan tidak hanya berfokus pada jumlah pasien dalam satu ruangan, tetapi juga mencakup kelengkapan dasar yang mendukung kebutuhan pasien selama menjalani perawatan.
Azhar menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan mutu pelayanan pasien di rumah sakit. Dengan adanya persyaratan kapasitas serta fasilitas yang lebih terarah, penyedia layanan diharapkan mampu memberikan pengalaman perawatan yang lebih layak bagi peserta JKN. Standar ruang rawat inap tersebut sekaligus menegaskan perhatian terhadap kualitas pelayanan, sehingga kebutuhan pasien dapat ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Perubahan ketiga dalam pembaruan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyasar mekanisme pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Kementerian Kesehatan berencana mengganti sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dengan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG). Pergantian ini diarahkan untuk membuat pengelompokan diagnosis, tingkat keparahan, serta kebutuhan pelayanan pasien menjadi lebih sesuai dengan kondisi klinis yang dihadapi rumah sakit.
Selama ini, INA-CBG mengelompokkan tingkat keparahan penyakit ke dalam tiga kategori umum, yaitu ringan, sedang, dan berat. Menurut Azhar, pembagian tersebut tidak selalu mampu menggambarkan seluruh kondisi penyakit di Indonesia. Sebagian kasus berada di dua kategori, sehingga penempatannya dapat menjadi kurang tepat. Perbedaan karakteristik pasien, kompleksitas tindakan, dan kebutuhan perawatan juga berpotensi tidak tercermin secara memadai dalam satu kelompok tarif yang sama.
Melalui IDRG, pengelompokan diharapkan menjadi lebih terperinci. Kategori penyakit dan kebutuhan pelayanan dapat ditentukan secara lebih spesifik berdasarkan diagnosis serta kondisi pasien, bukan hanya berdasarkan tiga tingkat keparahan yang bersifat umum. Azhar berharap metode ini memudahkan dokter dalam mengelompokkan penyakit, meningkatkan ketepatan sistem pembayaran layanan kesehatan, dan mengurangi potensi kecurangan atau fraud dalam pengajuan klaim. Dengan klasifikasi yang lebih transparan, rumah sakit juga memiliki dasar yang lebih jelas untuk mencatat layanan serta mengajukan pembiayaan sesuai perawatan yang diberikan.
Perubahan metode klaim tersebut melengkapi dua pembaruan lain dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, yakni rujukan berbasis kompetensi dan penerapan standar ruang rawat inap dengan kapasitas maksimal empat pasien. Ketiganya menyentuh tahapan berbeda, mulai dari penentuan fasilitas rujukan, mutu dan kenyamanan perawatan, hingga pembayaran layanan. Karena itu, pembaruan rujukan, standar ruang rawat inap, dan metode klaim berpotensi mengubah cara sistem kesehatan nasional mengatur pelayanan, pembiayaan, serta akuntabilitas rumah sakit.

