Tolbar – Pada Sabtu, 13 Juli 2024, beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran terkait dengan praktik merusak hutan mangrove di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Praktik ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi, dengan mengubah lahan hutan mangrove menjadi kebun sawit.
“Mengelola hutan mangrove adalah bagian penting dari upaya menjaga ekosistem mangrove yang rentan,” ungkap salah satu sumber. “Namun, tindakan beberapa individu yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem ini.”
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini menetapkan pedoman untuk perlindungan dan restorasi hutan mangrove di Indonesia.
“Oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait terkait perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
LP. Red/tim
—
Berita tersebut mengangkat isu serius terkait perusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup di Indonesia, khususnya terkait hutan mangrove yang memiliki peran vital dalam ekosistem pesisir.