Di Duga lurah Kedungasen Memberikan Peluang Untuk Menebang Pohon Mangrove Kepada Pengelola Tambak Miliknya

Di Duga lurah Kedungasen Memberikan Peluang Untuk Menebang Pohon Mangrove Kepada Pengelola Tambak Miliknya

Sibenkri.Com // Probolinggo – Lurah Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, dibuat resah akibat penebangan pohon mangrove yang diduga dilakukan di area tambak milik Saiful, Lurah Kedungasem. Penebangan ini dinilai sangat meresahkan karena mangrove merupakan penahan alami air laut, sehingga dikhawatirkan dapat memicu luapan banjir ke permukiman warga.

Di Duga lurah Kedungasen Memberikan Peluang Untuk Menebang Pohon Mangrove Kepada Pengelola Tambak Miliknya

Temuan dilapangan kayu mangrove hasil penebangan tersebut sudah terkirim kurang lebih tiga truk. Aksi ini diduga melibatkan H. Tres sebagai pengelola tambak milik Saiful. Bahkan seorang pria bernama Koiyum, menantu H. Tres yang mengaku sebagai pekerja atau kuli tambak, turut disebut mengetahui aktivitas tersebut.

Di Duga lurah Kedungasen Memberikan Peluang Untuk Menebang Pohon Mangrove Kepada Pengelola Tambak Miliknya

Warga menyatakan kekhawatiran karena penebangan mangrove tidak hanya berdampak pada rusaknya ekosistem pesisir, namun juga menghilangkan fungsi penting mangrove seperti:
Menahan abrasi dan erosi pantai
Menjadi habitat biota laut
Menjaga keseimbangan ekosistem pesisir
Melindungi daratan dari gelombang pasang dan potensi bencana pesisir lainnya

Di Duga lurah Kedungasen Memberikan Peluang Untuk Menebang Pohon Mangrove Kepada Pengelola Tambak Miliknya

Secara hukum, penebangan mangrove bukan perkara sepele. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan merusak ekosistem mangrove — termasuk menebang mangrove sekalipun di lahan milik pribadi — dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan, pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda yang jumlahnya dapat mencapai miliaran rupiah.

Warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas penebangan dan mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut. Mereka juga meminta pemerintah melakukan pemulihan kawasan mangrove untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar, terutama banjir yang berpotensi mengancam rumah-rumah warga di wilayah pesisir tersebut.

“Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *