Tito Karnavian Soroti Regulasi yang Kerap Hadir Setelah Persoalan Muncul

Tito Karnavian Soroti Regulasi yang Kerap Hadir Setelah Persoalan Muncul

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti kecenderungan penyusunan regulasi di Indonesia yang lebih sering dilakukan setelah persoalan muncul, bukan sebagai langkah antisipatif. Menurutnya, pola tersebut membuat aturan kerap berfungsi untuk merespons keadaan yang sudah terjadi, sementara kemungkinan masalah belum selalu dipetakan sejak awal. Pandangan itu ia sampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Tito menggambarkan bahwa ketika suatu persoalan telah terlihat, pemerintah biasanya mulai mencari cara untuk memperbaiki keadaan. Dalam proses itu, pembentukan undang-undang atau aturan baru dapat dipilih sebagai salah satu jalan keluar. “Biasanya setelah ada masalah, baru kita mencari jalan perbaikan dan membuat undang-undang,” ujar Tito, sebagaimana ia menjelaskan kecenderungan tersebut.

Pola reaktif ini tidak berarti setiap regulasi dibuat tanpa pertimbangan. Namun, urutan penanganannya menunjukkan bahwa perhatian sering kali baru menguat setelah dampak atau kendala dirasakan. Pemerintah kemudian berupaya mengatasi persoalan melalui kebijakan, pembenahan tata kelola, maupun landasan hukum yang lebih jelas. Dalam situasi demikian, aturan dapat membantu menyediakan kepastian mengenai tindakan yang perlu dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, pendekatan yang bertumpu pada respons setelah kejadian berisiko membuat pembuat kebijakan terus mengejar persoalan yang berkembang. Perubahan aturan juga membutuhkan waktu untuk dirancang, dibahas, dan diterapkan, sehingga tidak selalu langsung menjawab kebutuhan di lapangan. Karena itu, pengamatan Tito menyoroti pentingnya memperhatikan bagaimana masalah dikenali dan diterjemahkan menjadi kebijakan, bukan hanya bagaimana pemerintah bertindak setelah persoalan menjadi nyata.

Pernyataan tersebut menempatkan perencanaan hukum sebagai bagian penting dari kerja pemerintahan. Regulasi yang disusun dengan membaca risiko dan kebutuhan lebih awal berpotensi memberi arah sebelum masalah meluas. Pada saat yang sama, pengalaman menangani persoalan yang telah terjadi tetap dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki aturan. Dengan demikian, tantangannya ialah menjaga agar pembentukan hukum tidak semata-mata mengikuti kejadian, tetapi juga mampu mendukung langkah pencegahan dan kesiapan pemerintah.

Tito Karnavian menekankan pentingnya mengubah cara pembuat regulasi merespons persoalan. Aturan, menurut pandangan yang disampaikannya, sebaiknya tidak hanya disusun setelah suatu masalah benar-benar terjadi. Proses penyusunan kebijakan perlu dimulai dengan memperkirakan kemungkinan persoalan, memahami perkembangan yang berpotensi muncul, lalu menyiapkan langkah pengaturan sebelum dampaknya meluas ke masyarakat. Pendekatan seperti ini menempatkan antisipasi sebagai bagian penting dalam kerja regulasi, bukan sekadar tindakan susulan. Dengan mengenali potensi masalah lebih awal, pembuat aturan memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kebutuhan pengaturan secara lebih terencana. Tito menilai perhatian terhadap tahap sebelum persoalan muncul perlu menjadi kebiasaan dalam proses kebijakan, agar regulasi tidak selalu hadir sebagai respons atas keadaan yang sudah berkembang.

Kebiasaan membuat aturan sesudah masalah terjadi dapat berpotensi merugikan. Ketika regulasi baru dibentuk setelah persoalan muncul, masyarakat mungkin telah menghadapi dampak yang seharusnya bisa lebih dahulu dipertimbangkan. Karena itu, pembuat kebijakan perlu melihat penyusunan aturan sebagai upaya menyiapkan kerangka sebelum kebutuhan mendesak muncul, bukan hanya sebagai jawaban ketika persoalan sudah nyata. Tito mendorong adanya perhatian pada tanda dan kemungkinan yang relevan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kebutuhan regulasi dapat dikenali lebih dini. Pendekatan antisipatif tidak berarti menetapkan aturan tanpa pertimbangan, melainkan membangun kesiapan untuk menilai potensi persoalan dan menyiapkan pengaturan yang sesuai sebelum dampaknya meluas. Dengan cara itu, proses regulasi dapat bergerak lebih awal daripada persoalan yang hendak ditangani.

Tito menyatakan bahwa “pola pikir untuk mengantisipasi masalah yang mungkin muncul masih perlu dibangun.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan yang dibutuhkan bukan hanya pada waktu penerbitan aturan, tetapi juga pada cara berpikir para pembuatnya. Mereka perlu membiasakan diri menelaah kemungkinan persoalan sebelum mengambil tindakan, serta mempertimbangkan kapan pengaturan diperlukan agar tidak semata-mata menunggu kejadian. Membangun pola pikir ini membutuhkan perhatian yang konsisten dalam proses perumusan kebijakan. Dengan demikian, regulasi dapat disiapkan secara lebih dini berdasarkan pengenalan terhadap potensi masalah, tanpa mengabaikan pertimbangan yang diperlukan dalam penyusunannya. Pesan Tito mengarah pada pentingnya mencegah keterlambatan respons melalui perencanaan yang antisipatif, sehingga aturan tidak terus-menerus hadir setelah persoalan berkembang dan dampaknya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Ketepatan regulasi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan efektivitas hukum, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Sebuah aturan dapat dirancang untuk menjawab kebutuhan dan mengatur persoalan secara jelas, namun dampaknya tetap bergantung pada bagaimana ketentuan tersebut dijalankan. Karena itu, pembahasan mengenai kualitas regulasi perlu membedakan proses penyusunan aturan dan pelaksanaannya, sekaligus melihat hubungan keduanya dalam sistem hukum.

Regulasi berfungsi menetapkan dasar, batas, serta prosedur yang menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait. Kejelasan isi aturan dapat membantu mengurangi perbedaan tafsir dan memberi arah mengenai tindakan yang perlu dilakukan. Namun, keberadaan ketentuan tertulis saja tidak otomatis memastikan tujuan hukum tercapai. Pelaksanaan aturan oleh aparat penegak hukum merupakan tahap tersendiri, yang menentukan bagaimana ketentuan diterapkan dalam situasi nyata. Dengan demikian, efektivitas tidak hanya dapat dinilai dari rumusan norma, tetapi juga dari proses penerapannya.

Penekanan Tito Karnavian tentang peran aparat menunjukkan bahwa pembentukan regulasi dan penegakan hukum merupakan aspek berbeda yang saling berkaitan. Aturan yang tepat menyediakan landasan, sedangkan pelaksanaan memastikan landasan itu bekerja sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku. Kedua aspek tersebut tidak sebaiknya dipertukarkan atau dipandang sebagai pengganti satu sama lain. Pembahasan ini juga tidak dengan sendirinya menjadi penilaian atas kinerja aparat; yang ditekankan ialah bahwa kemampuan menjalankan aturan termasuk dalam unsur efektivitas hukum. Sudut pandang tersebut membantu menempatkan persoalan regulasi secara lebih utuh: kualitas aturan perlu diperhatikan, begitu pula penerapannya. Dengan memahami perbedaan sekaligus keterkaitan itu, evaluasi hukum dapat mempertimbangkan bukan hanya kapan aturan dibuat dan apa yang diaturnya, melainkan juga bagaimana ketentuan dijalankan ketika diperlukan. Efektivitas hukum, pada akhirnya, berkaitan dengan keberadaan aturan yang tepat serta pelaksanaan yang mendukung tujuan aturan tersebut.

Tito Karnavian menekankan bahwa pelaksanaan peraturan tidak cukup hanya ditopang oleh rumusan dan ketentuan yang tertulis. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya sarana-prasarana serta anggaran yang memungkinkan aturan dijalankan. Tanpa dukungan tersebut, tujuan yang hendak dicapai melalui suatu regulasi berisiko tidak terwujud secara optimal. Karena itu, kesiapan pelaksanaan perlu menjadi perhatian sejak proses penyusunan peraturan, bukan baru dibicarakan setelah aturan berlaku atau ketika muncul persoalan di lapangan. Perencanaan dukungan yang sejalan dengan ketentuan akan membantu pemerintah melihat apakah kebijakan dapat diterapkan dengan baik. Bagi Tito, hubungan regulasi dan kesiapan pendukungnya merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Aturan perlu memiliki pijakan pelaksanaan yang memadai agar tidak berhenti sebagai dokumen formal.

Dalam konteks daerah, Tito menyatakan akan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan bagi pelaksanaan peraturan. Dorongan tersebut terutama ditujukan kepada daerah yang memiliki kemampuan keuangan. Dengan kapasitas yang tersedia, daerah diharapkan dapat memberi perhatian pada kebutuhan sarana-prasarana dan anggaran yang berkaitan dengan penerapan aturan. Hal ini bukan berarti mengabaikan perbedaan kondisi antardaerah, melainkan menempatkan kesiapan pendukung sebagai hal yang perlu diperhitungkan sesuai kemampuan masing-masing. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena pelaksanaan sejumlah kebijakan berlangsung di tingkat daerah dan memerlukan dukungan yang sepadan.

Baca juga: Tantangan Iklim Investasi Indonesia: Ketidakpastian Hukum dan Regulasi