Kabupaten Probolinggo | Tiga orang meninggal dunia ketika kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sedang ditangani. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, di kawasan Mentigen dan Pusung Lingker, Kecamatan Sukapura. Para korban terdiri atas seorang petugas TNBTS dan dua sekuriti hotel setempat. Selain korban meninggal, tiga orang lainnya mengalami luka bakar.
Peristiwa ini terjadi dalam rangkaian upaya pemadaman kebakaran di kawasan tersebut. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa para korban berada dalam konteks penanganan api, tetapi belum merinci urutan kejadian maupun keadaan yang menyebabkan mereka meninggal dan mengalami luka. Karena itu, rincian mengenai kondisi masing-masing korban, termasuk tingkat luka bakar, tidak dapat dipastikan dari keterangan yang ada.
Keterlibatan petugas taman nasional dan sekuriti hotel setempat menunjukkan bahwa korban berasal dari unsur yang berbeda. Seorang petugas TNBTS bertugas di kawasan konservasi, sementara dua korban lainnya bekerja sebagai sekuriti di hotel setempat. Ketiganya meninggal saat kebakaran sedang ditangani. Tiga orang lain yang mengalami luka bakar menjadi bagian dari korban dalam insiden yang sama.
Lokasi yang disebut dalam laporan adalah Mentigen dan Pusung Lingker, yang berada di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Keterangan tersebut menempatkan peristiwa pada wilayah tertentu di kawasan TNBTS tanpa memberikan rincian lebih jauh mengenai titik kejadian atau hubungan kedua lokasi. Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan penyebab kebakaran, waktu awal api muncul, ataupun lama proses penanganannya.
Dengan demikian, fakta utama yang telah disebutkan mencakup tanggal dan lokasi kejadian, jumlah korban meninggal, latar pekerjaan mereka, serta jumlah orang yang mengalami luka bakar. Peristiwa ini menegaskan adanya korban jiwa saat upaya pemadaman kebakaran berlangsung, tetapi rincian mengenai kronologi dan kondisi lapangan masih belum dijelaskan dalam informasi tersebut. Keterangan tentang korban dan lokasi menjadi dasar untuk memahami dampak langsung kejadian, tanpa menyimpulkan hal-hal lain yang belum dipastikan.
Pranata Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Endrip Wahyutama, menyampaikan bahwa tiga orang meninggal dunia dalam kebakaran di kawasan Bromo. Salah satu korban adalah Sukaris, 55 tahun, yang bekerja sebagai operator layanan operasional pada Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TNBTS. Dua korban lainnya merupakan petugas sekuriti hotel, yakni Wisnu Yuda Pratama, 25 tahun, dan Sefriel Ardiansyah, 19 tahun. Keterangan tersebut mengidentifikasi para korban berdasarkan nama, usia, serta pekerjaan mereka, termasuk hubungan Sukaris dengan kegiatan operasional pengelolaan taman nasional.
Selain korban meninggal, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka. Mereka adalah Hendra Rony Wagiyanata, 25 tahun, petugas TNBTS; Munawi, relawan masyarakat mitra polisi kehutanan (polhut) TNBTS; serta Suraji, sekuriti hotel. Menurut Endrip, seluruh korban luka telah dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tongas. Mereka dibawa ke rumah sakit tersebut untuk memperoleh perawatan medis intensif. Informasi mengenai proses evakuasi dan rujukan ini menunjukkan bahwa penanganan korban luka dilakukan setelah mereka ditemukan di tengah situasi kebakaran, meskipun keterangan yang tersedia tidak merinci waktu maupun kondisi masing-masing saat tiba di rumah sakit.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, menambahkan bahwa seorang korban selamat mengalami luka bakar pada lebih dari 50 persen bagian tubuh. Korban tersebut direncanakan dirujuk ke Surabaya untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Keterangan Oemar tidak menyebutkan nama korban yang mengalami luka bakar berat tersebut, sehingga identitasnya tidak dapat dipastikan dari informasi yang disampaikan. Rencana rujukan itu disampaikan terpisah dari keterangan Endrip mengenai tiga korban luka yang dirujuk ke RSUD Tongas. Karena itu, laporan kondisi korban perlu tetap mengacu pada rincian yang dikonfirmasi oleh masing-masing pejabat, tanpa mengaitkan tingkat luka tertentu dengan salah satu nama yang telah disebutkan.
Titik api di kawasan Gunung Bromo dilaporkan terdeteksi sejak pagi. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan berupaya mengendalikan kobaran. Situasi di lapangan kemudian berkembang cepat. Pergerakan angin dan kontur tanah yang sulit diduga membuat api membesar, sehingga upaya pemadaman berlangsung dalam kondisi berisiko. Medan di kawasan itu membatasi ruang gerak petugas, terutama ketika kobaran menjalar di lereng dan arah angin berubah. Kronologi ini menunjukkan cepatnya perubahan situasi, tetapi tidak memastikan bagaimana kebakaran bermula.
Menurut Oemar, BPBD menerima laporan dari Camat Sukapura mengenai enam petugas yang terjebak api di kawasan tebing Gunung Bromo. Laporan itu menggambarkan ancaman langsung terhadap personel yang berada di lokasi. Petugas menghadapi kobaran di area terbuka sekaligus medan tebing yang curam, sehingga akses dan perpindahan menjadi sulit. Dalam keadaan tersebut, jalur untuk mendekati titik api maupun menjauh dari bahaya terbatas. Informasi mengenai enam petugas yang terjebak menjadi bagian penting dari urutan kejadian dan menegaskan risiko keselamatan selama pemadaman. Keterangan itu merujuk pada laporan yang diterima BPBD, bukan penetapan mengenai asal atau penyebab kebakaran.
Sejumlah kondisi membuat upaya pengendalian semakin menantang: tebing yang terjal, cuaca kemarau, serta angin kencang yang dapat mendorong pergerakan api. Petugas juga menghadapi kobaran yang kembali muncul setelah sempat dipadamkan. Karena itu, pengendalian tidak berhenti ketika api terlihat mereda; keadaan di lapangan tetap perlu dipantau dan ditangani. Kombinasi medan sulit dan perubahan kondisi angin menyulitkan pergerakan tim serta membatasi akses ke titik-titik api. Informasi yang tersedia menjelaskan tantangan tersebut, tetapi tidak menyebutkan penyebab kebakaran. Dengan demikian, kronologi berfokus pada deteksi api, upaya pemadaman, laporan petugas terjebak, dan kondisi yang memperberat penanganan.
Satreskrim Polres Probolinggo berada di lokasi kebakaran di kawasan Bromo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kehadiran petugas tersebut berkaitan dengan upaya mengumpulkan informasi mengenai peristiwa yang menewaskan tiga orang saat petugas berupaya memadamkan api. Pemeriksaan di lokasi menjadi bagian dari proses penyelidikan atas insiden tersebut. Hingga proses itu berlangsung, kronologi pasti kejadian masih didalami oleh pihak kepolisian. Karena itu, informasi mengenai urutan peristiwa perlu menunggu hasil pendalaman, dan belum dapat disimpulkan hanya dari keterangan yang tersedia.
Dalam penyelidikan, petugas mendalami kronologi pasti kebakaran, termasuk rangkaian kejadian yang berlangsung di kawasan tersebut. Olah TKP dilakukan di lokasi kejadian, sementara Satreskrim Polres Probolinggo menelusuri informasi yang diperlukan untuk memahami bagaimana insiden itu terjadi. Belum ada hasil penyelidikan yang dapat disampaikan dalam informasi ini. Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak menarik kesimpulan mengenai penyebab kebakaran atau menyebarkan dugaan yang belum terverifikasi. Perkembangan mengenai kronologi maupun temuan pemeriksaan tetap bergantung pada proses pendalaman oleh pihak berwenang. Sikap menunggu keterangan resmi dapat membantu menjaga informasi yang beredar tetap akurat.
Perhatian terhadap keselamatan di sekitar kawasan konservasi juga menjadi hal penting setelah kebakaran tersebut. BPBD Kabupaten Probolinggo mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar kawasan konservasi. Imbauan ini ditujukan kepada setiap orang yang berada atau beraktivitas di area tersebut, sebagai pengingat untuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan risiko kebakaran. Masyarakat dan pengunjung diharapkan memperhatikan keselamatan serta menjaga kawasan konservasi dari aktivitas berbahaya. Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, kewaspadaan bersama menjadi penting: hindari kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar kawasan konservasi, sebagaimana diimbau BPBD Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Cuaca Tak Mendukung, BPBD Jatim Alihkan Pemadaman Kebakaran di Bromo | Kebakaran Hutan Landai di Tiga Gunung Jawa Timur | Upaya Membasmi Kebakaran di Gunung Bromo







