Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Operasi tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kepulangan Rustian dari Gedung KPK tidak berarti bahwa perkara yang berkaitan dengan OTT di BNPB telah selesai. Dalam proses pemeriksaan itu, Rustian masih berstatus sebagai saksi. Status tersebut menempatkan keterangannya sebagai bagian dari pendalaman KPK terhadap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
KPK masih menangani perkara tersebut sesuai dengan tahapan penegakan hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai Rustian yang meninggalkan Gedung Merah Putih perlu dipahami dalam konteks statusnya sebagai saksi, bukan sebagai tanda bahwa seluruh proses telah berakhir. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan OTT dilakukan untuk memperoleh keterangan dan memperjelas perkara yang sedang ditangani.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat pimpinan di lingkungan BNPB dan berlangsung melalui operasi tangkap tangan oleh KPK. Rustian sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih setelah terjaring dalam OTT tersebut. Setelah pemeriksaan, ia diperbolehkan pulang, sementara perkara tetap berada dalam proses penanganan KPK. Dengan demikian, pokok informasi pada tahap ini adalah kepulangan Rustian dengan status sebagai saksi, sedangkan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK bersama pihak-pihak lain yang turut dibawa dalam rangkaian operasi tersebut.
Meski termasuk pihak yang ditangkap dan diperiksa, Budi menegaskan bahwa status hukum Rustian masih sebagai saksi. Penjelasan ini penting karena penangkapan dalam pelaksanaan OTT tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi, mengklarifikasi peristiwa, serta membantu penyidik memahami rangkaian dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Status sebagai saksi juga berarti posisi Rustian dalam perkara tersebut masih dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. KPK perlu menilai keterangan, bukti, serta hubungan setiap pihak dengan dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, informasi mengenai Rustian perlu disampaikan secara proporsional dengan membedakan fakta bahwa ia ditangkap dan diperiksa, serta kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana.
Pernyataan Budi tidak dapat ditafsirkan sebagai tuduhan terhadap Rustian. Keterangan tersebut hanya menegaskan bahwa Rustian berada dalam proses pemeriksaan sebagai saksi setelah OTT berlangsung. Penetapan status hukum lebih lanjut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara. Sampai terdapat pengumuman resmi mengenai perubahan status, Rustian tetap dipandang sebagai saksi dan tidak dapat disebut sebagai pelaku atau pihak yang terbukti melakukan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memasuki tahap penyidikan. Penjelasan tersebut disampaikan Budi Prasetyo setelah proses ekspose perkara berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Ekspose merupakan tahapan internal untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan arah penanganan perkara berdasarkan bukti serta informasi yang telah diperoleh. Setelah ekspose dilakukan, KPK menyimpulkan bahwa perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan ke penyidikan. Dengan demikian, proses hukum kini bergerak dari tahap pengumpulan informasi awal menuju pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Budi juga menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, hingga keterangan tersebut diberikan, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka kepada publik. Informasi mengenai nama, jabatan, maupun peran masing-masing pihak karena itu belum dapat dipastikan dan tidak semestinya diisi dengan dugaan atau spekulasi.
Belum disampaikannya identitas tersangka menunjukkan bahwa informasi resmi mengenai pihak-pihak yang terlibat masih menunggu pengumuman KPK. Publik perlu merujuk pada keterangan lembaga antirasuah dan dokumen hukum yang sah untuk memperoleh perkembangan selanjutnya. Setiap informasi di luar sumber resmi perlu diperlakukan secara hati-hati, terutama karena proses penyidikan masih berlangsung.
Perkembangan ini menegaskan bahwa perkara OTT di BNPB telah memiliki status penanganan yang lebih lanjut secara hukum. Meski demikian, rincian mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta sangkaan terhadap para tersangka belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia. KPK masih memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi tambahan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan status hukum menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan tindakan terhadap pihak-pihak yang diperiksa dalam operasi tangkap tangan di BNPB. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses lanjutan berupa penahanan. Langkah tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan status tersangka, sekaligus bagian dari penanganan perkara sesuai kewenangan penyidik KPK. Penahanan dilakukan terhadap pihak yang status hukumnya telah berubah dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh dalam perkara.
Sementara itu, pihak yang masih berstatus saksi memperoleh perlakuan berbeda. Setelah memenuhi kebutuhan pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik, saksi dapat meninggalkan Gedung KPK. Namun, kepulangan tersebut berkaitan dengan statusnya dalam pemeriksaan saat itu dan tidak otomatis berarti perkara telah selesai bagi yang bersangkutan. KPK tetap memiliki kewenangan untuk meminta keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses penyidikan, sesuai perkembangan penanganan perkara.
Dalam konteks pemeriksaan tersebut, Rustian diperbolehkan pulang karena statusnya masih sebagai saksi. Keterangan ini menjelaskan alasan Rustian tidak langsung menjalani penahanan bersama pihak-pihak yang telah berstatus tersangka. Kepulangannya tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan permanen, pernyataan bahwa ia tidak terlibat, ataupun kepastian bahwa ia tidak akan dipanggil kembali. Status dan perlakuan terhadap setiap pihak dapat mengikuti perkembangan penyidikan serta penilaian KPK berdasarkan keterangan dan bukti yang terus dikaji.
