Ruben Onsu Laporkan Dua Pria atas Dugaan Penyebaran Rekaman Video Call

Ruben Onsu Laporkan Dua Pria atas Dugaan Penyebaran Rekaman Video Call

Jakarta | Ruben Onsu melaporkan dua pria ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman percakapan melalui video call dan penyebaran rekaman tersebut tanpa izin. Kedua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial AA atau AO, yang juga dikenal dengan alias Artos, serta F atau Y. Laporan itu menjadi langkah hukum Ruben atas dugaan beredarnya materi percakapan pribadi dalam bentuk video.

Informasi mengenai laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Berdasarkan keterangan Minola, laporan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Nomor tersebut menjadi identitas resmi laporan yang diajukan Ruben melalui kuasa hukumnya kepada kepolisian.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan adanya tindakan merekam percakapan video call, kemudian menyebarkan hasil rekaman itu tanpa persetujuan Ruben. Dalam keterangan yang disampaikan, fokus laporan berada pada dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa izin. Karena itu, informasi mengenai proses hukum ini merujuk pada laporan Ruben serta penjelasan Minola Sebayang sebagai kuasa hukumnya.

Pelaporan terhadap AA atau AO alias Artos dan F atau Y menunjukkan bahwa Ruben telah membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian. Polda Metro Jaya menjadi tempat laporan itu diterima dan dicatat pada 13 Oktober 2026. Selanjutnya, laporan dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya menjadi dasar penanganan perkara sesuai proses yang berlaku. Hingga informasi ini disampaikan, keterangan mengenai laporan bersumber dari Minola Sebayang, tanpa adanya penambahan dugaan maupun motif lain di luar perkara perekaman percakapan video call dan penyebaran videonya tanpa izin.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan terhadap dua pria tersebut didasarkan pada dugaan perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa persetujuan. Menurut Minola, percakapan Ruben dalam video call diduga direkam oleh pihak yang terlibat, kemudian diolah atau diedit sebelum disebarluaskan melalui media sosial. Tindakan itu dinilai perlu diperiksa karena menyangkut penggunaan materi komunikasi pribadi tanpa izin dari orang yang berada dalam rekaman.

Dugaan tersebut, menurut Minola, diperkuat oleh adanya unggahan video yang beredar di media sosial. Ruben disebut mengetahui materi itu setelah melihat unggahan pada akun Instagram milik Y atau F pada 12 Oktober 2026. Dari unggahan tersebut, pihak pelapor menduga bahwa rekaman percakapan telah diambil, diproses, dan kemudian dibagikan kepada publik tanpa persetujuan Ruben sebagai pihak yang terekam.

Selain keberadaan unggahan, Minola juga menyebut pengakuan kedua terlapor dalam konferensi pers sebagai bagian dari dasar laporan. Pengakuan itu menjadi informasi yang akan dikaji bersama bukti digital, termasuk rekaman yang beredar, akun yang mengunggah, serta jejak penyebarannya. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap para pihak dan alat bukti yang tersedia.

Minola menegaskan bahwa persoalan utama dalam laporan bukan hanya keberadaan video, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tanpa izin, mulai dari merekam percakapan, melakukan pengeditan, hingga menyebarkannya melalui media sosial. Ruben menilai bahwa penyebaran tersebut telah memasuki ranah privasi dan karena itu meminta proses hukum berjalan. Laporan itu diharapkan dapat menjelaskan siapa yang merekam, bagaimana video diperoleh dan diedit, serta siapa saja yang berperan dalam penyebarannya.

Dalam laporan polisi terkait dugaan penyebaran rekaman video call, Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan yang dicantumkan adalah Pasal 258 dan Pasal 259. Pencantuman lebih dari satu pasal menunjukkan bahwa laporan tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum yang diduga berkaitan dengan penyebaran materi elektronik tanpa hak.

Minola menerangkan bahwa pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana yang cukup berat. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, ketentuan itu dapat membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Ancaman tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat proses hukum yang berjalan, meskipun laporan polisi masih berada pada tahap dugaan dan penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Penetapan pasal dalam laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta tahapan peradilan apabila perkara berlanjut. Karena itu, informasi mengenai Pasal 258 dan Pasal 259 perlu dipahami sebagai dasar hukum yang digunakan dalam laporan, bukan sebagai putusan atas perkara tersebut.

Minola juga menilai peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif relatif kecil. Pandangan itu dikaitkan dengan ancaman hukuman yang disebut lebih dari lima tahun penjara. Dalam praktik penanganan perkara pidana, batas ancaman hukuman kerap menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah suatu perkara memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui pendekatan restoratif. Namun, keputusan mengenai mekanisme penyelesaian tetap bergantung pada penilaian penyidik, ketentuan yang berlaku, serta perkembangan fakta dan alat bukti. Hingga proses tersebut berjalan, perkara ini masih harus ditempatkan sebagai laporan atas dugaan penyebaran rekaman video call.

Minola Sebayang menyampaikan bahwa penyebaran rekaman video call tersebut mulai menimbulkan dampak bagi Ruben Onsu. Setelah video beredar, sejumlah akun media sosial disebut mengaitkan rekaman itu dengan Ruben. Unggahan dan komentar dari akun-akun tersebut kemudian tidak hanya membahas sosok Ruben, tetapi juga menyerang lingkungan di sekitarnya. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu pihak-pihak yang berada dalam lingkaran personal maupun profesional Ruben.

Dampak lain dirasakan oleh merek-merek yang bekerja sama dengan Ruben. Sejumlah akun diduga menyerang atau membawa nama merek tersebut dalam pembahasan mengenai video yang beredar. Minola mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah akun-akun yang melakukan serangan itu merupakan akun palsu atau akun nyata. Karena itu, identitas dan latar belakang pengelola akun masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum.

Menurut keterangan Minola, laporan terhadap Artos dan Y menjadi laporan ketiga Ruben ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan berkaitan dengan dugaan penyebaran rekaman video call serta dampak yang muncul setelah rekaman itu beredar di media sosial. Sebelumnya, pada 11 Oktober, Ruben telah melaporkan dua akun yang diduga berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Keterangan mengenai laporan terdahulu itu menjadi bagian dari rangkaian langkah hukum Ruben dalam merespons aktivitas sejumlah akun di media sosial, tanpa adanya perkembangan perkara lain yang disampaikan dalam informasi tersebut.

Baca juga: Selamatkan Ribuan Karyawan, Hukum Harus Tegak Lurus Lira Laporkan Dugaan Tambang & Pabrik HS Salam Magelang, | Warga Merakurak Tak Tinggal Diam, Kanit Reskrim Diadukan atas Dugaan Pemerasan