JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengungkapkan adanya komunikasi di sejumlah fraksi di parlemen terkait kemungkinan pembentukan panitia khusus atau pansus. Komunikasi tersebut berkaitan dengan langkah lanjutan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mardani menyampaikan informasi itu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut dia, pembicaraan antarfraksi menjadi bagian dari dinamika politik di parlemen dalam merespons isu yang muncul setelah putusan MK. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah anggota atau kelompok fraksi sedang menjajaki pandangan dan opsi tindak lanjut, termasuk kemungkinan menggunakan mekanisme pansus.
Namun, komunikasi yang berlangsung belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi untuk membentuk pansus. Pembentukan panitia khusus memerlukan proses politik dan kelembagaan sesuai tata tertib parlemen, termasuk pembahasan di fraksi-fraksi serta kemungkinan pengambilan keputusan melalui forum yang berwenang. Karena itu, pernyataan Mardani lebih tepat dipahami sebagai informasi mengenai adanya pembicaraan awal, bukan pengumuman tentang pembentukan pansus yang telah disepakati.
Isu tersebut berpusat pada bagaimana parlemen akan menyikapi putusan MK terkait ijazah Gibran. Setiap langkah lanjutan masih bergantung pada perkembangan komunikasi antarfraksi, sikap resmi partai politik, serta mekanisme yang tersedia di lembaga legislatif. Dengan demikian, publik masih perlu menunggu keterangan lebih lanjut mengenai substansi pembicaraan, pihak-pihak yang terlibat, dan apakah komunikasi itu akan berkembang menjadi usulan formal di parlemen.
Pokok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara ini adalah permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut menjadi dasar utama untuk memahami posisi MK terhadap perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Dengan demikian, keterangan mengenai hasil pemeriksaan harus dibaca secara tepat sesuai rumusan putusan, tanpa memperluas maknanya ke persoalan lain yang tidak dinyatakan secara langsung oleh MK.
Dalam putusannya, MK tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) maupun dokumen yang setara milik Gibran. Pernyataan ini merupakan bagian penting dari uraian putusan karena menyangkut dokumen yang menjadi perhatian dalam permohonan tersebut. Ketiadaan temuan bukti itu perlu dibedakan dari kesimpulan lain mengenai keabsahan, kepemilikan, atau status dokumen, yang tidak disebutkan dalam keterangan sumber.
Oleh karena itu, terdapat dua hal yang perlu dicatat secara bersamaan. Pertama, secara formal, MK menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan. Kedua, dalam putusan yang sama, MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan tingkat SMA atau yang setara milik Gibran. Kedua poin tersebut merupakan isi pokok putusan sebagaimana disampaikan, sehingga tidak tepat jika salah satunya dipisahkan atau digantikan dengan tafsir yang tidak tercantum dalam sumber.
Pokok putusan inilah yang kemudian menjadi dasar pembicaraan mengenai kemungkinan tindak lanjut di parlemen, termasuk komunikasi antarfraksi. Pembahasan tersebut berangkat dari isi putusan dan fakta bahwa bukti dokumen pendidikan yang dimaksud tidak ditemukan dalam pemeriksaan MK. Namun, bagian ini tidak dengan sendirinya menetapkan bentuk tindakan parlemen ataupun konsekuensi hukum tertentu. Penentuan langkah lanjutan tetap merupakan persoalan yang dibicarakan oleh pihak-pihak terkait berdasarkan informasi dan keterangan yang tersedia.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum membahas secara resmi langkah lanjutan yang akan ditempuh setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran. Pembahasan di tingkat fraksi maupun partai disebut belum menghasilkan keputusan atau sikap kelembagaan tertentu. Karena itu, pandangan yang disampaikan Mardani perlu dipahami sebagai pendapat pribadi, bukan sebagai keputusan resmi PKS.
Mardani memandang putusan MK tersebut sebagai keputusan yang berani dan jujur. Menurut dia, putusan itu memberikan penegasan penting dalam proses hukum karena memuat fakta bahwa tidak ditemukan ijazah yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas. Temuan tersebut, dalam pandangannya, bukan sekadar informasi tambahan, melainkan fakta hukum yang memiliki bobot kuat untuk menjelaskan duduk perkara.
Atas dasar itu, Mardani menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai. Tindak lanjut dapat menjadi ruang untuk memastikan implikasi putusan dipahami secara menyeluruh, sekaligus menentukan lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah berikutnya. Namun, pandangan tersebut belum dapat disebut sebagai sikap final partai karena PKS masih belum melakukan pembahasan resmi mengenai agenda lanjutan.
Pemisahan pendapat Mardani dan posisi institusional PKS menjadi penting agar pernyataan tersebut tidak ditafsirkan sebagai keputusan fraksi atau arahan partai. PKS masih perlu membicarakan perkara itu secara internal, termasuk menilai aspek hukum dan politik yang mungkin muncul setelah putusan MK. Selama proses tersebut belum dilakukan, sikap resmi PKS terhadap tindak lanjut putusan masih berada pada tahap menunggu pembahasan. Pernyataan Mardani menunjukkan adanya perhatian terhadap konsekuensi hukum putusan, tetapi belum mencerminkan keputusan bersama seluruh unsur partai.
Mardani menegaskan bahwa komunikasi antarfraksi telah berlangsung sebagai bagian dari upaya memahami dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran. Keterangan tersebut disampaikan saat dirinya dihubungi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Namun, ia tidak menyebut bahwa komunikasi itu telah menghasilkan keputusan resmi atau kesepakatan final di fraksi-fraksi di parlemen.
Dalam penjelasannya, Mardani juga menyampaikan bahwa belum ada pembahasan lanjutan di internal PKS mengenai langkah yang akan ditempuh setelah putusan MK tersebut. Artinya, posisi partai maupun arah tindakan kelembagaan masih berada dalam tahap komunikasi dan pencermatan. Informasi ini penting untuk membedakan adanya pembicaraan politik dengan keputusan formal yang telah ditetapkan melalui mekanisme partai atau parlemen.
Isu mengenai kemungkinan penggunaan hak angket dapat ditempatkan dalam konteks wacana tindak lanjut yang dikaitkan dengan komunikasi pembentukan panitia khusus (pansus). Namun, keterangan Mardani tidak menyatakan bahwa pansus telah terbentuk ataupun hak angket telah disahkan. Karena itu, perkembangan tersebut belum dapat dipahami sebagai keputusan kelembagaan yang mengikat. Tahap berikutnya masih bergantung pada hasil komunikasi antarfraksi serta pembahasan resmi di masing-masing partai.
Dengan demikian, keterangan Mardani pada Jumat itu baru mengonfirmasi adanya komunikasi lintas fraksi dan belum adanya pembahasan tindak lanjut di internal PKS. Belum terdapat pernyataan bahwa parlemen telah membentuk pansus atau menetapkan hak angket untuk merespons putusan MK mengenai ijazah Gibran. Setiap perkembangan selanjutnya perlu menunggu agenda pembahasan resmi dan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat.

