Danantara Memulai Konsolidasi BUMN Karya Sebelum Restrukturisasi Besar

Danantara Memulai Konsolidasi BUMN Karya Sebelum Restrukturisasi Besar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai menyiapkan konsolidasi perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Dalam tahap awal, Danantara memprioritaskan proses merger terhadap empat BUMN karya, yaitu PT PP, PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Nindya Karya. Keputusan tersebut menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan restrukturisasi besar terhadap kelompok usaha konstruksi milik negara.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyampaikan bahwa keempat perusahaan tersebut dinilai sebagai entitas yang paling mudah untuk digabungkan. Penilaian itu menjadi dasar penentuan perusahaan yang masuk dalam tahap awal konsolidasi. Dengan demikian, proses merger tidak langsung mencakup seluruh BUMN karya, melainkan dimulai dari empat perusahaan yang dipandang paling siap untuk menjalani penggabungan.

Pernyataan Dony disampaikan kepada wartawan setelah menghadiri Executive Breakfast Meeting (EBM) seri ke-6 bertajuk “Dua Tahun Danantara” di Jakarta Selatan pada Jumat (2/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa Danantara mendahulukan penggabungan PT PP, PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Nindya Karya sebagai bagian dari tahapan konsolidasi.

Penetapan empat perusahaan itu menandai dimulainya agenda penataan BUMN karya oleh Danantara. Proses penggabungan akan menjadi prioritas awal sebelum langkah restrukturisasi yang lebih besar dilakukan. Fokus pada empat perusahaan tersebut menunjukkan bahwa Danantara memilih tahapan yang relatif lebih mudah dilakukan, sesuai penilaian manajemen terhadap kemungkinan merger masing-masing entitas.

Melalui tahapan awal ini, konsolidasi BUMN karya ditempatkan sebagai agenda yang berjalan secara bertahap. PT PP, PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Nindya Karya menjadi kelompok pertama yang dipersiapkan untuk memasuki proses merger di bawah pengelolaan Danantara.

Setelah proses merger empat BUMN karya berjalan, Danantara akan memasuki tahapan penanganan terhadap perusahaan yang memerlukan langkah restrukturisasi lebih kompleks. Tahapan ini berbeda dari konsolidasi awal karena setiap perusahaan memiliki kebutuhan, persoalan, dan pilihan penyelesaian yang tidak sama. Karena itu, penanganan akan diarahkan secara lebih khusus, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing badan usaha.

Dony secara khusus menyebut PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya sebagai perusahaan yang membutuhkan perhatian lebih besar. Untuk kedua perusahaan tersebut, langkah yang disiapkan dapat mencakup restrukturisasi, divestasi aset, serta penurunan utang. Restrukturisasi diperlukan untuk menata kembali perusahaan, baik dari sisi kewajiban maupun pengelolaan bisnis. Sementara itu, divestasi aset dapat menjadi bagian dari upaya penataan portofolio dan pencarian ruang untuk memperbaiki posisi perusahaan.

Penurunan utang juga menjadi unsur penting dalam proses tersebut. Beban kewajiban yang lebih rendah diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha dan memperbaiki kemampuan pengelolaan keuangannya. Namun, penerapan setiap langkah tetap perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan, sehingga tidak seluruh metode harus diterapkan dengan pola yang sama.

Dalam penjelasan yang sama, Hutama Karya dinilai berada dalam kondisi yang relatif sehat. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut tidak disamakan dengan persoalan yang sedang menjadi perhatian pada Wijaya Karya dan Waskita Karya. Perbedaan ini menunjukkan bahwa agenda Danantara tidak semata-mata berupa kebijakan seragam bagi seluruh BUMN karya, melainkan penanganan bertahap berdasarkan tingkat kebutuhan restrukturisasi. Adapun kondisi perusahaan lain yang tidak disebutkan dalam bahan tersebut tidak dapat disimpulkan secara lebih jauh. Dengan pendekatan yang terarah, konsolidasi dapat dilanjutkan tanpa mengabaikan kebutuhan penyelesaian yang lebih mendalam pada perusahaan tertentu.

Danantara tidak menyiapkan satu pola penanganan yang berlaku seragam bagi seluruh BUMN Karya yang masuk dalam rencana perampingan. Setiap perusahaan memiliki kondisi operasional, struktur keuangan, kapasitas proyek, serta kebutuhan pengelolaan yang berbeda. Karena itu, keputusan mengenai penggabungan, penataan ulang, atau langkah pemulihan akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian terhadap masing-masing perusahaan, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan sektor atau statusnya sebagai perusahaan karya.

Menurut Dony, pemetaan terhadap perusahaan yang akan dipangkas telah dilakukan. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk memahami posisi setiap entitas dan menentukan bentuk penanganan yang paling sesuai. Namun, hasil pemetaan maupun rincian perusahaan yang terdampak belum disampaikan secara terbuka. Prinsip yang digunakan adalah menyesuaikan kebijakan dengan kondisi dan kebutuhan restrukturisasi, sehingga proses konsolidasi dapat dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Urutan kerja Danantara juga mencerminkan pendekatan yang berbeda tersebut. Perusahaan yang dinilai lebih mudah digabungkan dapat diprioritaskan lebih dahulu karena prosesnya relatif lebih sederhana. Langkah ini memungkinkan konsolidasi berjalan secara bertahap, sekaligus memberi ruang bagi pengelola untuk mengevaluasi efektivitas penggabungan sebelum menangani entitas dengan persoalan yang lebih rumit.

Sementara itu, perusahaan yang menghadapi masalah lebih kompleks memerlukan tindakan yang tidak cukup diselesaikan melalui merger. Penanganannya dapat mencakup restrukturisasi menyeluruh, pelepasan aset tertentu, atau pengurangan utang apabila langkah tersebut memang diperlukan. Setiap tindakan akan bergantung pada kondisi perusahaan dan tujuan perbaikannya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perampingan BUMN Karya bukan sekadar pengurangan jumlah entitas, melainkan upaya menata perusahaan berdasarkan kebutuhan masing-masing. Dengan demikian, proses yang ditempuh dapat mempertimbangkan kelangsungan usaha, efisiensi pengelolaan, dan kemampuan perusahaan untuk menjalankan peran strategisnya.

Danantara menargetkan perampingan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) hingga tersisa sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari agenda penataan portofolio BUMN agar jumlah perusahaan negara dapat dikelola melalui struktur yang lebih terarah. Rencana ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencakup sejumlah langkah konsolidasi terhadap perusahaan yang berada dalam kelompok usaha maupun sektor yang memiliki keterkaitan.

Dalam kerangka tersebut, rencana merger BUMN karya merupakan salah satu bagian dari agenda perampingan yang sedang disiapkan Danantara. Penggabungan perusahaan konstruksi dan karya tidak semata-mata diposisikan sebagai langkah administratif, tetapi menjadi bagian dari proses penataan jumlah serta struktur perusahaan negara. Pelaksanaannya tetap menunggu pemetaan kondisi masing-masing BUMN, sehingga keputusan yang diambil dapat disesuaikan dengan karakter dan situasi perusahaan.

Proses konsolidasi akan dilakukan melalui pemetaan, bukan dengan menerapkan perlakuan yang sama kepada seluruh BUMN. Setiap perusahaan dapat memperoleh penanganan berbeda sesuai kondisi, posisi dalam portofolio, serta kebutuhan penataannya. Dengan pendekatan tersebut, agenda merger BUMN karya ditempatkan dalam rangkaian kebijakan yang lebih luas untuk mencapai target sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026. Angka itu merupakan sasaran perampingan yang disampaikan Danantara, sementara tahapan dan bentuk penataan setiap BUMN akan mengikuti hasil pemetaan serta keputusan yang ditetapkan dalam proses konsolidasi.