JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperluas agenda konsolidasi industri asuransi nasional ke sektor syariah. Langkah ini menjadi bagian dari rencana penataan perusahaan asuransi milik negara yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian merger perusahaan asuransi BUMN konvensional pada 2026. Danantara juga menargetkan penggabungan sejumlah lini usaha berbasis syariah untuk membentuk struktur industri yang lebih kuat, efisien, dan memiliki daya saing.
Cakupan konsolidasi tersebut meliputi asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah, serta asuransi kredit syariah. Dengan cakupan yang lebih luas, proses penggabungan diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih bisnis, memperkuat permodalan, dan meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menyediakan perlindungan bagi masyarakat. Asuransi kredit juga dinilai memiliki peran penting karena berkaitan dengan dukungan pembiayaan, termasuk penjaminan kredit usaha rakyat atau KUR.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan bahwa proses merger yang disiapkan tidak akan berhenti pada lini konvensional. Menurut dia, pendekatan serupa akan diterapkan pada lini syariah sebagai bagian dari strategi konsolidasi menyeluruh di sektor perasuransian BUMN. Penyatuan tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan karakteristik produk, kesiapan perusahaan, serta kebutuhan pemegang polis dan pelaku usaha.
Rencana konsolidasi asuransi syariah yang disiapkan Danantara tidak hanya mencakup perlindungan jiwa, tetapi juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan penjaminan dalam pembiayaan berbasis syariah. Salah satu kebutuhan tersebut berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) syariah. Menurut penjelasan Dony, keberadaan KUR syariah membuat kebutuhan terhadap asuransi kredit syariah menjadi relevan untuk dipersiapkan.
Asuransi kredit syariah diperlukan agar skema penjaminan dapat selaras dengan prinsip dan mekanisme pembiayaan syariah yang digunakan dalam penyaluran KUR. Dengan demikian, konsolidasi yang dirancang tidak berhenti pada penggabungan atau penataan entitas asuransi, tetapi juga mempertimbangkan dukungan terhadap kebutuhan ekosistem pembiayaan syariah. Dalam konteks ini, asuransi penjaminan berfungsi sebagai bagian pendukung bagi penyaluran KUR syariah sesuai dengan ketentuan dan struktur yang berlaku.
Dony menjelaskan bahwa keterkaitan tersebut muncul karena Danantara turut menyalurkan KUR syariah. Oleh sebab itu, kebutuhan untuk menyediakan asuransi kredit syariah dipandang sebagai konsekuensi dari adanya pembiayaan yang menggunakan skema syariah. Penyiapan layanan penjaminan yang sesuai diharapkan dapat mendukung proses penyaluran tanpa mencampurkan mekanisme asuransi konvensional ke dalam pembiayaan yang berbasis syariah.
Penjelasan mengenai hubungan konsolidasi asuransi syariah dan KUR syariah tersebut bersumber dari keterangan Dony. Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai nilai pembiayaan, jumlah peserta, cakupan penjaminan, maupun bentuk produk yang akan disiapkan. Karena itu, rencana ini perlu dipahami sebatas upaya menyiapkan asuransi kredit syariah untuk mendukung kebutuhan penyaluran KUR syariah, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai skala atau desain produk yang belum disampaikan.
Merger asuransi syariah yang disiapkan Danantara tidak semata-mata diarahkan untuk mengurangi jumlah entitas dalam satu kelompok usaha. Konsolidasi juga dimaksudkan untuk membentuk perusahaan dengan mandat bisnis yang lebih jelas, sehingga setiap entitas hasil penggabungan dapat menjalankan fungsi sesuai karakter layanan yang ditawarkan. Pendekatan ini penting karena industri asuransi dan penjaminan memiliki kebutuhan pengelolaan, profil risiko, serta sasaran nasabah yang berbeda.
Arah konsolidasi tersebut berkaitan dengan rencana pemisahan lini usaha berdasarkan jenis layanan. Asuransi jiwa memiliki fokus pada perlindungan atas risiko kehidupan dan kesehatan tertentu, sementara asuransi umum menangani berbagai risiko kerugian atas aset, kegiatan, maupun kepentingan lainnya. Di sisi lain, asuransi kredit dan layanan penjaminan memiliki hubungan yang lebih erat dengan pembiayaan, sehingga memerlukan kejelasan mandat serta pengelolaan risiko yang sesuai dengan karakter kredit yang dijamin.
Pemisahan fokus tidak berarti setiap lini berjalan tanpa keterkaitan. Perusahaan dalam kelompok yang sama tetap dapat membangun koordinasi, berbagi infrastruktur pendukung, dan memanfaatkan kapasitas secara lebih efisien. Namun, pembagian bidang usaha membantu manajemen menetapkan prioritas, mengembangkan produk, serta mengukur kinerja berdasarkan tujuan yang lebih spesifik. Hal ini juga dapat memudahkan pengawasan terhadap risiko yang melekat pada masing-masing layanan.
Dalam konteks layanan syariah, konsolidasi perlu mempertahankan prinsip dan karakter operasional yang membedakannya dari layanan konvensional. Fokus yang lebih terarah dapat mendukung pengembangan produk syariah secara konsisten, sekaligus menjaga kesesuaian kegiatan usaha, tata kelola, dan kebutuhan peserta. Karena itu, ukuran keberhasilan merger tidak hanya dilihat dari berkurangnya jumlah perusahaan, tetapi juga dari kemampuan perusahaan hasil konsolidasi menjalankan fungsi secara lebih tertib, efisien, dan relevan bagi pemegang polis, peserta, nasabah, serta pihak yang menggunakan layanan penjaminan.
Danantara menargetkan penyederhanaan struktur perusahaan asuransi milik negara melalui penggabungan 15 BUMN menjadi tiga perusahaan pada 2026. Target tersebut mencakup perusahaan yang bergerak dalam berbagai lini, mulai dari asuransi jiwa, asuransi umum, hingga perusahaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan konsolidasi ini, pemerintah berharap struktur usaha menjadi lebih sederhana, kapasitas perusahaan meningkat, dan pengelolaan bisnis dapat dilakukan secara lebih terarah.
Proses konsolidasi terhadap 15 perusahaan tersebut sedang berlangsung. Danantara akan mendorong pelaksanaan penggabungan itu pada 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing entitas serta karakteristik bisnis yang dijalankan. Penyatuan perusahaan diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kegiatan usaha, memperkuat efisiensi operasional, dan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Direktur Utama Danantara, Dony, sebelumnya menyampaikan target tersebut dalam acara “Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Rabu (28/1). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa penataan sektor asuransi menjadi bagian dari agenda pengelolaan dan optimalisasi aset negara. Konsolidasi tidak hanya diarahkan untuk mengubah jumlah perusahaan, tetapi juga untuk membangun entitas yang memiliki tata kelola, permodalan, serta daya saing yang lebih kuat.
Menurut Dony, industri asuransi merupakan salah satu sektor yang tata kelolanya masih perlu ditingkatkan di Indonesia. Penguatan tata kelola dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pemegang polis, memastikan pengelolaan risiko berjalan baik, dan mendukung keberlanjutan perusahaan. Untuk membahas penataan sektor tersebut, Dony telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak dua kali. Pertemuan itu menjadi bagian dari koordinasi Danantara dan regulator dalam menyiapkan langkah konsolidasi serta memperbaiki kinerja industri asuransi nasional.



