Polda Sulbar Geledah Sejumlah Ruang Kantor Pemkab Polman dalam Penyidikan Dua Kasus

Polda Sulbar Geledah Sejumlah Ruang Kantor Pemkab Polman dalam Penyidikan Dua Kasus

Kabupaten Polewali Mandar | Anggota Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa (3/11). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar satu jam. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah ditangani kepolisian, sebagaimana disampaikan dalam informasi mengenai kegiatan tersebut.

Ruangan yang menjadi lokasi pemeriksaan lain Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua bagian itu berada di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Kehadiran penyidik di beberapa ruang kantor tersebut menandai berlangsungnya tindakan kepolisian dalam rangka mencari atau memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan itu disebut terkait penyidikan dua kasus. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci identitas perkara, dugaan tindak pidana, maupun hubungan spesifik masing-masing ruangan dan kasus tersebut. Karena itu, informasi mengenai kegiatan di Kesra dan BPKAD belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu atau memastikan barang apa saja yang dicari maupun diperiksa oleh penyidik.

Selama kurang lebih satu jam, tim Subdit III Tipidkor melaksanakan kegiatan di kantor bupati dan sejumlah ruangan yang telah disebutkan. Durasi tersebut merupakan perkiraan waktu penggeledahan, bukan keterangan mengenai lama keseluruhan penyidikan. Proses penyidikan dapat mencakup tahapan lain di luar kegiatan di lokasi, sesuai kebutuhan penanganan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggeledahan merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan penyidik dalam proses penegakan hukum. Perkembangan lebih lanjut mengenai dua kasus tersebut, termasuk hasil kegiatan di kantor Pemkab Polman, perlu menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Sampai ada informasi tambahan, fakta yang dapat dipastikan dari kegiatan Selasa itu terbatas pada lokasi, instansi yang melakukan penggeledahan, waktu pelaksanaan, serta durasi sekitar satu jam.

Penggeledahan sejumlah ruang kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana insentif kerohanian. Nilai dana yang menjadi perhatian penyidik disebut mencapai Rp 4,2 miliar. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menelusuri penggunaan anggaran dan mengumpulkan bahan yang relevan dengan perkara.

Dalam perkara ini, dugaan yang sedang ditangani mencakup penggelapan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana. Kedua hal tersebut masih merupakan dugaan tindak pidana yang perlu diuji melalui penyidikan. Penggeledahan sendiri tidak serta-merta membuktikan bahwa telah terjadi korupsi ataupun bahwa seseorang atau pihak tertentu bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

Penyidik dapat memeriksa dokumen, arsip, maupun informasi lain yang berhubungan dengan alur penganggaran dan penyaluran insentif. Pemeriksaan materi semacam itu dapat membantu menelusuri bagaimana dana direncanakan, dikelola, dan digunakan, serta siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan keputusan atau pelaksanaannya. Namun, rincian mengenai barang atau dokumen yang dicari, pihak yang diperiksa, dan hasil penggeledahan perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.

Besarnya nilai dana membuat pemeriksaan atas administrasi dan pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara. Meski demikian, informasi awal mengenai nilai maupun dugaan perbuatan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan. Penyidik masih perlu menguji kesesuaian dokumen, keterangan, dan bukti lainnya sebelum menarik kesimpulan. Pihak-pihak yang disebut atau terkait dalam proses penyidikan juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, penggeledahan di kantor Pemkab Polman perlu dipahami sebagai tindakan penyidikan atas dugaan penyimpangan dana insentif kerohanian senilai Rp 4,2 miliar, bukan penetapan kesalahan. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum. Sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang terkait.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Polda Sulawesi Barat juga mendalami pengelolaan dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Penelusuran itu berkaitan dengan penggunaan anggaran Jamkesda untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Pemeriksaan terhadap dokumen di sejumlah ruang kantor pemerintah kabupaten menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperoleh keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Komisaris Besar Abdul Aziz mengatakan, penyidik mencari dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kedua perkara. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan, sekaligus membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa dan menguji informasi yang telah diperoleh. Upaya itu mencakup penelusuran administrasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk dokumen mengenai dana Jamkesda.

Abdul Aziz menyampaikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut berhasil ditemukan dan disita. Pernyataan itu menegaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan untuk memeriksa ruangan, tetapi juga untuk mengamankan barang bukti berbentuk dokumen yang relevan. Meski demikian, penyidik tetap perlu menelaah isi setiap berkas, mencocokkannya dengan keterangan lain, serta memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.

Dokumen yang telah diamankan selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan. Pemeriksaan terhadap administrasi dan catatan terkait diharapkan dapat membantu memperjelas alur penggunaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan. Pendalaman atas dana Jamkesda untuk dua tahun anggaran tersebut juga menunjukkan bahwa penyidik menelusuri berbagai aspek yang berhubungan dengan perkara, bukan hanya satu jenis dokumen atau satu periode. Polda Sulbar belum menyampaikan rincian isi dokumen yang disita maupun kesimpulan pemeriksaan. Karena itu, proses penelaahan bukti dan pengumpulan keterangan masih diperlukan sebelum penyidik menetapkan fakta hukum secara lebih lengkap. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara secara cermat dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Abdul Aziz menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kedua kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat secara transparan dan akuntabel. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dijalankan dengan keterbukaan serta pertanggungjawaban, sesuai tahapan penyidikan yang berlaku. Penanganan kedua perkara tetap menjadi ranah penyidik, sementara perkembangan dan langkah yang diambil perlu merujuk pada hasil proses hukum, bukan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga menegaskan komitmen Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk mengusut perkara hingga tuntas. Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti sebelum proses yang diperlukan untuk menangani kedua kasus tersebut diselesaikan. Komitmen itu mencakup upaya menelusuri perkara secara menyeluruh dan menindaklanjuti hasil penyidikan sesuai ketentuan. Namun, keterangan tersebut tidak menyebutkan perkembangan baru, pihak tertentu yang menjadi sasaran, ataupun kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran. Penentuan lebih lanjut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Abdul Aziz menambahkan, proses hukum akan dilanjutkan apabila ditemukan pihak yang terbukti melanggar. Dengan penegasan tersebut, langkah lanjutan akan didasarkan pada pembuktian, bukan semata-mata pada dugaan. Polda Sulbar menyatakan penyidikan kedua kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berkomitmen menuntaskannya. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, proses hukum terhadap pihak yang terbukti akan diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga terdapat hasil yang dapat disampaikan secara resmi, tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atau bagaimana akhir perkara.

Baca juga: Penyidikan Kasus Pengurusan Hak Tanah ATB/BPN di Bogor | Penggeledahan Densus 88 di Rumah Kontrakan Antapani Bandung, Sejumlah Barang Diamankan | Puluhan Ribu Buruh Akan Beraksi di Jakarta, Sejumlah Ruas Jalan Diimbau Dihindari

384 kunjungan