Usaha Cucian Pasir Silika di Jenu Diduga Ilegal, Libatkan Oknum Guru PNS

Usaha Cucian Pasir Silika di Jenu Diduga Ilegal, Libatkan Oknum Guru PNS

Sibernkri.com // Tuban – Aktivitas usaha cucian pasir silika yang berlokasi di Jalan Tuban–Semarang, tepatnya di wilayah Krajan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dari instansi terkait.

Kecurigaan ini mengemuka setelah dilakukan investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional usaha tersebut. Mirisnya, usaha ini disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial Z, yang diketahui merupakan seorang guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Usaha Cucian Pasir Silika di Jenu Diduga Ilegal, Libatkan Oknum Guru PNS

Seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi generasi muda, justru diduga terlibat dalam aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Z menyatakan bahwa operasional usaha saat ini sudah diserahkan kepada seseorang bernama Amin.

Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, Z tetap diketahui sebagai pemilik utama cucian pasir silika tersebut, sementara Amin hanya bertugas sebagai pengelola di lapangan.

Dari sisi lingkungan, kondisi di lokasi usaha juga memprihatinkan. Air untuk mencuci pasir silika diambil langsung dari aliran sungai setempat. Lebih parahnya, limbah hasil cucian dibuang begitu saja ke sungai tanpa proses pengolahan, yang dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem perairan.

“Sungai bisa tercemar kalau terus-terusan begini. Limbahnya langsung ke air,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas usaha maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan. Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan, melakukan pengecekan di lapangan, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

“tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *