Nduga – Seorang warga Papua bernama Abral Wandikbo dilaporkan tewas setelah ditangkap TNI di Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Namun, penyebab kematiannya kini menuai kontroversi. TNI menyatakan korban meninggal akibat melompat ke jurang saat mencoba melarikan diri, sementara sejumlah lembaga HAM menduga terjadi penyiksaan berat hingga mutilasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membantah tuduhan keterlibatan prajurit dalam tindakan kekerasan terhadap Abral. Ia menegaskan, kematian tersebut terjadi saat korban berusaha kabur dari tahanan militer.
“Yang bersangkutan tetap melarikan diri dan melompat ke jurang,” ujar Kristomei dalam pernyataan resminya, Senin (16/6/2025).
Menurut keterangan TNI, Abral ditangkap karena diduga terlibat dalam kelompok separatis bersenjata. Namun, warga sekitar dan organisasi masyarakat sipil menilai Abral sebagai warga sipil biasa yang tak memahami bahasa Indonesia secara lancar.
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyebut bahwa jenazah Abral ditemukan dalam kondisi mengenaskan—tangan terikat, telinga dan hidung terpotong, serta luka terbuka di beberapa bagian tubuh. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban disiksa sebelum akhirnya meninggal dunia.
Laporan dugaan pelanggaran HAM ini telah disampaikan ke Komnas HAM, Puspom TNI, dan LPSK. Beberapa organisasi menuntut investigasi independen untuk mengungkap fakta di balik kematian Abral secara transparan.
Hingga kini, pihak militer belum memberikan akses publik terhadap hasil otopsi atau investigasi internal. Komnas HAM menyatakan tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.