Karangsoko Memanggil: Perjudian Merajalela, Aparat Diam, Hukum Dipermainkan

Karangsoko Memanggil: Perjudian Merajalela, Aparat Diam, Hukum Dipermainkan

Trenggalek — Ketika hukum dibungkam dan keadilan dikorbankan, masyarakat hanya bisa bertanya: di mana negara saat rakyatnya diteror perjudian?

Itulah potret suram yang terjadi di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Setiap hari, tanpa rasa takut dan tanpa upaya sembunyi, perjudian sabung ayam dan cap jeki berlangsung terbuka mulai pukul 15.00 WIB. Lokasinya bukan di hutan atau tempat tersembunyi — tetapi di tengah-tengah pemukiman warga.

Anehnya, meski situasi ini terjadi terus-menerus, tidak ada satu pun tindakan hukum yang terlihat. Aparat penegak hukum — yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat — justru diduga terlibat atau setidaknya melakukan pembiaran terhadap aktivitas haram ini.

Dijaga Oknum, Dikuasai Bandar, Dibiarkan Negara

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa arena judi ini dikendalikan oleh seorang berinisial S, yang berperan sebagai fasilitator utama. Arena tersebut bahkan dijaga oleh oknum berseragam, menciptakan dugaan kuat bahwa perjudian ini tidak hanya dilindungi, tetapi mungkin juga disokong oleh kekuatan dalam struktur hukum itu sendiri.

“Kalau tidak ada beking, mana mungkin sabung ayam bisa jalan tiap hari? Dan anehnya, kok polisi diam saja?” ujar seorang warga Karangsoko.

Pengunjung arena perjudian ini bukan hanya warga lokal. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Blitar, Malang, hingga Tulungagung. Ini bukan judi kampung, ini sudah seperti “festival kriminal berjamaah” yang dibiarkan berlangsung.

Pasal Dilanggar, Negara Dipermainkan

Perjudian merupakan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran kecil. Tapi ironisnya, aktivitas ini dijalankan seolah tanpa konsekuensi. Berikut aturan yang jelas-jelas dilanggar:

📌 Pasal 303 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk melakukan perjudian, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

📌 Pasal 55 KUHP:

Siapa yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam tindak pidana, dapat dihukum sebagai pelaku.

📌 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI:

Kepolisian wajib menegakkan hukum secara adil, menjaga ketertiban masyarakat, dan melindungi warga negara dari ancaman kejahatan.

Jika aparat diam, maka wajar jika publik bertanya: masih adakah hukum di Karangsoko?

Warga Takut, Moral Anak Muda Terancam

Warga Desa Karangsoko semakin khawatir. Selain takut bicara karena arena dijaga ketat, mereka juga risau melihat anak-anak tumbuh di lingkungan yang penuh perjudian.

“Kami hanya bisa menutup pintu, mengunci rumah, dan berdoa agar anak-anak tidak ikut-ikutan. Tapi ini bukan solusi. Kami butuh tindakan nyata dari negara,” kata seorang ibu rumah tangga setempat.

Perjudian tidak pernah berdiri sendiri. Di belakangnya ada perputaran uang gelap, kekerasan, intimidasi, bahkan kejahatan lainnya yang tumbuh subur bila tidak diberantas sejak dini.

Seruan Terakhir: Polda Jatim Harus Turun!

Karena Polres Trenggalek terkesan tidak mampu atau tidak mau bertindak, kini masyarakat Karangsoko menaruh harapan penuh kepada Polda Jawa Timur.

Warga meminta:

Penindakan tegas terhadap arena perjudian sabung ayam dan cap jeki

Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat

Penangkapan pelaku utama dan pembongkaran jaringan yang terlibat

“Jika hukum tidak ditegakkan di Karangsoko, jangan salahkan jika kepercayaan kami pada negara ikut mati,” ucap salah satu tokoh masyarakat dengan nada kecewa.

Penutup: Keadilan Tidak Boleh Tunduk pada Uang dan Kuasa

Ketika hukum kalah oleh uang, ketika keadilan tunduk pada kekuasaan, maka kita tidak lagi hidup dalam negara hukum. Perjudian yang merajalela di Karangsoko adalah bukti telanjang dari lumpuhnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Warga tidak butuh janji. Warga menuntut tindakan nyata. Segera.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini. Prinsip keberimbangan dan transparansi menjadi fondasi kami dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *