TULUNGAGUNG — Praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu secara terang-terangan terjadi di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kegiatan ini menarik ratusan orang dari berbagai daerah setiap akhir pekan, menjadikan kawasan pedesaan tersebut seolah menjadi “pasar judi” terbuka tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan tim jurnalis, suasana arena sabung ayam ramai dipadati penonton yang bersorak setiap kali ayam aduan dilepas. Tak jauh dari arena utama, terlihat sekelompok warga berkumpul membentuk lingkaran, bermain dadu dengan taruhan uang tunai yang berpindah tangan dalam hitungan detik. Transaksi taruhan berlangsung cepat dan masif, menunjukkan bahwa praktik perjudian ini sudah menjadi rutinitas yang mengakar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa arena tersebut aktif setiap minggu, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu. “Sudah lama di sini, sudah kayak agenda mingguan. Orang datang dari luar kota juga banyak, dari Kediri, Blitar, bahkan Trenggalek,” ujarnya.
Praktik perjudian di Tulungagung bukan hal baru. Berdasarkan penelusuran, aktivitas serupa telah terjadi sejak beberapa tahun lalu, menjadikan wilayah ini dikenal sebagai salah satu pusat perjudian tradisional di Jawa Timur. Ironisnya, hingga kini belum ada penindakan serius yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau pemerintah daerah.
Diduga Ada Pembiaran, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Keberadaan arena perjudian yang terang-terangan ini memunculkan dugaan adanya unsur pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan oknum yang “bermain mata”. Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar ini juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerawanan sosial.
Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Andi Kurniawan, menyatakan bahwa praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang dilakukan secara terbuka sudah masuk dalam kategori tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP:
Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP:
Mengikuti permainan judi atau membiarkan adanya permainan judi, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Mempertegas bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan wajib diberantas.
“Jika aparat tidak bertindak, bisa jadi ada pelanggaran bukan hanya dari pelaku, tapi juga dari pihak yang seharusnya menegakkan hukum,” ujar Andi.
Desakan untuk Penindakan
Desakan dari masyarakat dan aktivis mulai menguat. Forum Masyarakat Anti Perjudian (FMAP) Tulungagung mengutuk keras praktik ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat. “Ini bukan soal hobi atau tradisi. Ini pelanggaran hukum. Polisi jangan hanya berani razia warung kopi, tapi tutup mata dengan perjudian besar-besaran seperti ini,” ujar Koordinator FMAP, Lilik Prasetyo.
Mereka bahkan mengancam akan melaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri jika dalam waktu dekat tidak ada upaya serius dari Polres Tulungagung untuk membongkar jaringan perjudian tersebut.
Kesimpulan
Perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bono, Boyolangu, Tulungagung, bukan hanya mencerminkan pembiaran hukum, tapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan keadilan di daerah. Diperlukan keberanian dan integritas dari aparat penegak hukum untuk membongkar praktik ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut.
Catatan Redaksi:
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal upaya penindakan yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian dan pihak terkait.