TULUNGAGUNG – Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali marak di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, tepatnya di Dusun Bulusari, Kecamatan Kedungwaru. Masyarakat mengaku kecewa karena aktivitas ilegal ini telah berkali-kali dilaporkan melalui kanal aduan resmi, namun tidak mendapat penindakan tegas dari aparat kepolisian.
Kanal aduan via WhatsApp yang dibuka oleh Kapolres Tulungagung yang sejatinya menjadi sarana partisipasi publik dalam melaporkan tindak kriminal, kini dipertanyakan efektivitasnya. Warga menyebut laporan yang dikirim hanya dianggap formalitas, tanpa tindak lanjut.
“Sudah kami laporkan berkali-kali. Tapi nyatanya, arena tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada penindakan. Apa artinya ada saluran pengaduan kalau hanya untuk didiamkan?” ujar salah satu warga, Minggu (22/9/2025).
Kuat Dugaan Ada Pembiaran
Anehnya, arena judi yang sudah pernah disorot publik dan media sebelumnya, tetap bebas menjalankan aktivitasnya hingga hari ini. Aktivitas sabung ayam bahkan berlangsung terbuka di siang hari, menunjukkan minimnya rasa takut terhadap penegakan hukum.
Muncul dugaan kuat bahwa penyelenggara perjudian memiliki koneksi dengan oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga kegiatan ini mendapat “perlindungan tidak resmi” atau beking dari pihak tertentu.
“Biasanya kalau ada laporan, hanya berhenti sebentar. Setelah itu dibuka lagi. Semua orang tahu, ada yang membekingi,” ungkap warga lainnya.
Melawan Instruksi Kapolri
Kondisi ini berbanding terbalik dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang beberapa waktu lalu mengeluarkan perintah untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, sebagai bagian dari komitmen untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Jika aparat di lapangan tidak menjalankan instruksi ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga citra hukum di mata masyarakat.
Landasan Hukum Perjudian
Kegiatan perjudian seperti sabung ayam dan dadu merupakan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan:
- Pasal 303 KUHP: Barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000.
- UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas demi menjaga ketertiban umum.
- Pasal 55 & 56 KUHP:
Mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana. - Pasal 421 KUHP:
Mengancam aparat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dengan pidana penjara.
Jika benar ada oknum yang terlibat atau membiarkan praktik ini, maka bisa dikenakan sanksi pidana pemberatan dan pelanggaran kode etik institusi.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Masyarakat mendesak agar Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pembiaran serta keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas perjudian ini. Jika terbukti, sanksi pidana dan etik harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Kami minta tindakan tegas, bukan janji-janji,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Kesimpulan
Maraknya praktik judi sabung ayam di Tulungagung menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah. Ketika laporan masyarakat diabaikan dan hukum hanya jadi formalitas, maka keadilan sejatinya sedang dikubur.
Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
(Tim Redaksi)