Opini  

Skandal Dana Haji, Rahmad Sukendar: Ini Pengkhianatan Terhadap Umat, KPK Jangan Ragu Tetapkan Tersangka!

Skandal Dana Haji, Rahmad Sukendar: Ini Pengkhianatan Terhadap Umat, KPK Jangan Ragu Tetapkan Tersangka!

Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menyeret perhatian publik. KPK telah memeriksa eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi (TH), terkait kemungkinan adanya pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum atau sesudah terbitnya SK pembagian kuota haji tambahan.

 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tengah mendalami secara detail kronologi pertemuan itu. “Apakah sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK, itu yang kita dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).

 

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menanggapi keras perkembangan kasus ini. Ia mendesak KPK tidak berlama-lama dan segera menetapkan tersangka.

 

“Ini bukan sekadar kasus korupsi, tapi pengkhianatan terhadap umat. Dana haji adalah amanah jutaan rakyat yang menabung bertahun-tahun untuk ibadah. Kalau ada yang berani mempermainkan kuota atau dana haji, itu dosa besar. KPK jangan ragu, segera tetapkan tersangka!” tegas Rahmad. Jumat (26/9/25) dalam keterangan tetulisnya.

 

Menurutnya, setiap rupiah dalam dana haji adalah hasil jerih payah masyarakat kecil. Mulai dari petani, pedagang, hingga buruh, mereka rela menyisihkan uang demi bisa ke Tanah Suci.

 

“Jangan biarkan uang rakyat kecil jadi bancakan pejabat. Jika bukti awal sudah ada, tangkap dan proses mereka yang terlibat, siapapun orangnya. Publik menanti keberanian KPK membongkar skandal ini,” ujarnya.

 

Rahmad juga menegaskan perlunya perombakan total dalam pengelolaan dana haji agar lebih transparan. “Sistem pengelolaan dana umat harus dibenahi. Jangan ada ruang gelap, semua harus dibuka dan diaudit berkala,” tambahnya.

 

Sorotan publik kini tertuju pada langkah KPK berikutnya. Desakan agar lembaga antirasuah bergerak cepat semakin menguat, karena skandal ini menyangkut kepentingan dan kepercayaan umat Islam di tanah air.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *