Jakarta | Perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh pekerja proyek di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, berakhir dengan kesepakatan damai. Penyelesaian tersebut ditempuh melalui proses mediasi yang mempertemukan pihak korban dan pihak pekerja proyek di wilayah Kebayoran Baru. Hasil mediasi itu menjadi titik akhir bagi perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam proses penyelesaian, korban memutuskan untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat terkait perkara tersebut. Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua pihak mengikuti mediasi dan menyepakati penyelesaian secara damai. Dengan adanya kesepakatan itu, persoalan tidak lagi dilanjutkan melalui proses hukum sebagaimana laporan awalnya.
Mediasi menjadi jalur yang dipilih untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian perkara secara musyawarah. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh korban dan pekerja proyek. Informasi mengenai berakhirnya perkara ini menegaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan di kawasan Bulungan telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama, setelah korban mencabut laporan polisi dan kedua pihak menjalani mediasi di Kebayoran Baru.
Pertemuan korban dan perwakilan pekerja proyek berlangsung di Polsek Kebayoran Baru pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara yang melibatkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pekerja proyek. Kedua pihak hadir untuk membahas persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian dan mencari jalan penyelesaian melalui proses yang difasilitasi oleh kepolisian.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan tersebut. Fasilitasi dilakukan agar korban dan perwakilan pekerja proyek dapat menyampaikan serta membahas persoalan yang terjadi dalam suasana yang terarah. Kepolisian mempertemukan pihak-pihak terkait dalam proses mediasi yang berlangsung di lingkungan Polsek Kebayoran Baru.
Dalam pertemuan itu, mediasi menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut menjadi hasil dari proses yang mempertemukan korban dengan perwakilan pekerja proyek. Dengan adanya persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat, perkara tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.
Keterangan mengenai proses tersebut disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. AKBP Nugrahadi menyampaikan bahwa pertemuan pada Senin sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan. Penyampaian itu menegaskan peran Polsek Kebayoran Baru dalam memfasilitasi pertemuan korban dan perwakilan pekerja proyek, sekaligus mencatat hasil mediasi yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Mediasi yang berlangsung di Kebayoran Baru membahas sejumlah hal terkait penyelesaian perkara anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan pekerja proyek. Salah satu pokok pembicaraan utama ialah biaya pengobatan bagi korban. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperjelas tanggung jawab para pihak serta mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima bersama, tanpa memperpanjang proses perselisihan.
Dalam proses itu, pihak pekerja proyek turut diwakili dalam pembicaraan dengan korban. Perwakilan tersebut menyampaikan posisi dan kepentingan pihak yang bersangkutan, sekaligus mengikuti pembahasan mengenai langkah-langkah penyelesaian perkara. Selain biaya pengobatan, mediasi juga mencakup hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan perkara dan kesepakatan para pihak. Setiap pokok pembicaraan diarahkan agar persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terukur.
AKBP Nugrahadi menjelaskan bahwa pembicaraan tidak hanya berfokus pada satu aspek, melainkan mencakup kebutuhan penyelesaian perkara secara keseluruhan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi digunakan sebagai ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, membahas persoalan yang muncul, dan menyusun penyelesaian berdasarkan hasil komunikasi bersama. Dengan demikian, biaya pengobatan menjadi bagian dari pembahasan yang dilakukan, bukan satu-satunya hal yang diperhatikan.
Pelaksanaan mediasi berlangsung dengan pendampingan kepolisian. Kehadiran pihak kepolisian membantu memastikan proses berjalan tertib serta memberi ruang bagi korban dan perwakilan pekerja proyek untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Pendampingan itu juga mendukung terciptanya pembahasan yang terarah, sehingga perkara dapat ditangani melalui mekanisme musyawarah. Setelah berbagai hal yang berkaitan dengan perkara dibicarakan, mediasi tersebut menghasilkan penyelesaian yang mengakhiri perselisihan pihak-pihak yang terlibat.
Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi membawa konsekuensi langsung terhadap penanganan perkara. Setelah pihak yang menjadi korban mencabut laporan dan kedua belah pihak saling memaafkan, proses hukum atas perselisihan tersebut dihentikan. Penghentian ini dilakukan setelah penyidik menerima adanya penyelesaian secara damai serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak lagi meneruskan laporan.
Sebelumnya, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pekerja proyek di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat. Dalam tahap tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa maupun situasi sebelum dan sesudah kejadian.
Proses penyelidikan berlangsung sebelum para pihak memilih menempuh jalur mediasi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Selain pencabutan laporan, kesepakatan itu juga ditandai dengan pernyataan saling memaafkan anggota Satpol PP dan pekerja proyek yang terlibat dalam perselisihan.
Dengan adanya pencabutan laporan dan perdamaian, kepolisian menghentikan penanganan perkara tersebut. Penghentian dilakukan dalam konteks penyelesaian laporan setelah para pihak mencapai kesepakatan, bukan berdasarkan putusan pengadilan. Tidak ada proses persidangan atau putusan pengadilan yang menjadi dasar berakhirnya perkara ini. Peristiwa di kawasan Bulungan itu selanjutnya tercatat sebagai perkara yang telah diselesaikan melalui mediasi, dengan proses hukum dihentikan setelah seluruh pihak menyatakan persetujuannya.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Pemukulan dan Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi Didukung Kesaksian Sekuriti | Sorotan Anggota DPR Terhadap Kebijakan Bagasi Garuda yang Kontroversial
