Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Probolinggo

Sibernkri. Com // Probolinggo- Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengawasi langsung jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo Tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan pada 11 Agustus 2024 di Paseban Sena Lt.2, Kota Probolinggo.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak penting, seperti perwakilan dari Kapolres, Dandim 0820, Kepala Lapas Kelas IIB, Dispendukcapil, Pimpinan Pondok Pesantren, serta Ketua dan Divisi Datin PPK dari seluruh Kabupaten Probolinggo.

Ketua KPU Probolinggo, Aliwafa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan DPS telah mencapai puncaknya di Kabupaten Probolinggo. Setelah pembentukan pantarlih dan pelaksanaan coklit, kini masuk tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Tugas mereka berakhir pada 24 Juli 2024, diikuti pleno di 330 PPS, dan dilanjutkan dengan pleno di 24 kecamatan oleh masing-masing PPK,” ungkap Aliwafa. Meski begitu, masih ada tahapan DPSHP dan DPT yang harus diselesaikan. Aliwafa juga mengimbau PPK dan PPS untuk menerima masukan dari PKD dan Panwascam sebagai bentuk sinergi antara Bawaslu dan KPU.

Dalam rapat ini, Bawaslu Probolinggo memberikan beberapa masukan penting, terutama mengenai data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di beberapa kecamatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyoroti masalah kegandaan data pemilih serta warga yang telah meninggal atau pindah domisili. Yonki menegaskan pentingnya melengkapi surat keterangan meninggal atau akta kematian sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Dukcapil tidak dapat mengubah status warga yang meninggal secara de facto tanpa bukti dokumen resmi,” ujarnya.

Yonki juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan Dispendukcapil untuk memastikan semua pemilih baru terdata dan memiliki dokumen yang diperlukan. “Kami mengimbau KPU agar tetap berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan semua pemilih baru terdata dengan baik,” tambahnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan akurasi dan validitas data pemilih, sehingga mendukung kelancaran proses pemilihan di Kabupaten Probolinggo.

“Riz/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *