Sibernkri.com, Probolinggo // Dalam upaya meningkatkan deteksi dini penyakit dan menjaga derajat kesehatan masyarakat, UPT Puskesmas Dringu resmi memberlakukan kebijakan Wajib Skrining Kesehatan bagi seluruh warga di wilayah kerjanya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.
Program skrining ini merupakan langkah preventif yang diwajibkan oleh pemerintah pusat untuk memetakan risiko kesehatan masyarakat secara akurat. Pengisian data skrining ini sangat efisien karena masyarakat hanya perlu melakukan pengisian satu kali dalam setahun.
Pihak Puskesmas memahami bahwa tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap perangkat teknologi. Menanggapi hal tersebut, Yeti Kusumandari, selaku Operator Edabu UPT Puskesmas Dringu, memberikan solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan perangkat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan skrining. Namun, bagi warga yang tidak memiliki ponsel Android atau mengalami kesulitan akses digital, jangan khawatir. Petugas kami akan siap membantu pengisian data secara langsung saat warga datang berobat ke Puskesmas Dringu,” ujar Yeti Kusumandari saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Januari 2026.
Poin Penting Kebijakan Skrining 2026:
– Mulai Berlaku: 1 Januari 2026.
– Frekuensi: Cukup 1 (satu) kali pengisian per tahun.
– Metode: Mandiri (via aplikasi/web) atau dibantu petugas.
– Lokasi Bantuan: Meja pelayanan UPT Puskesmas Dringu pada jam kerja.
Skrining kesehatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini berbagai potensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, hingga risiko penyakit jantung. Dengan data yang terinput melalui sistem (termasuk Edabu bagi peserta JKN), Puskesmas dapat memberikan penanganan medis yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan membawa identitas diri (KTP atau Kartu KIS/BPJS) saat berkunjung ke Puskesmas untuk memudahkan proses verifikasi data oleh petugas.
“Red/*

