Tulungagung, sibernkri.com – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung, khususnya di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Meskipun laporan telah disampaikan langsung kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Tulungagung, respons yang diberikan hanya sebatas janji tanpa realisasi nyata, 26/3/25.
Saat diklarifikasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait lokasi perjudian tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Rio, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyusun strategi untuk menindak aktivitas ilegal tersebut.
“Siap, Mas. Mohon waktu, masih kami rencanakan strateginya. Opsnal kami masih ada giat 3C di luar kota terkait kasus pembobolan toko, karena menjelang Lebaran ini banyak kasus pencurian,” ujarnya.
Namun, lambatnya tindakan dari aparat kepolisian menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Muncul pertanyaan, ada apa dengan Polres Tulungagung? Apakah ada faktor tertentu yang membuat pihak berwenang enggan menindak perjudian yang kian meresahkan? Bahkan, dugaan adanya setoran dari para bandar judi mulai mencuat di tengah masyarakat.
“Kalau laporan ke polisi sudah tidak dihiraukan, apakah masyarakat harus melapor ke Pemadam Kebakaran seperti yang terjadi di beberapa daerah lain agar segera ditindaklanjuti?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik perjudian tidak hanya terjadi di Mojo, Wajak Kidul, tetapi juga di sembilan titik lainnya di Tulungagung. Ironisnya, semua lokasi tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat kepolisian.
Masyarakat berharap Polres Tulungagung segera bertindak tegas terhadap perjudian ini sebelum situasi semakin tidak terkendali. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kini menjadi taruhannya.