Tulungagung, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung. Di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini diduga berlangsung terang-terangan, berulang kali, dan seolah kebal dari sentuhan aparat penegak hukum.
Ironisnya, kegiatan yang telah menjadi rahasia umum tersebut hingga kini belum juga ditindak oleh Polsek Kedungwaru maupun Polres Tulungagung. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan memantik kecurigaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam menjalankan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa kompromi.
Masih Berlangsung, Bahkan Saat Hujan Lebat
Pada Sabtu (18/1/2026), tim jurnalis turun langsung ke lokasi dan mendapati fakta mencengangkan. Meski diguyur hujan lebat, aktivitas sabung ayam tetap berlangsung. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di sekitar arena, mengindikasikan tingginya jumlah pengunjung.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa arena tersebut bukan kali pertama beroperasi.
Sudah sering, Mas. Kalau rame ya rame banget. Semua orang tahu, tapi entah kenapa tidak pernah ditindak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan sekadar kecolongan, melainkan dibiarkan.
Hukum Jelas, Pelanggaran Nyata
Perlu ditegaskan, sabung ayam dengan unsur taruhan merupakan tindak pidana murni, bukan pelanggaran ringan, dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
Pasal 303 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan untuk perjudian, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP
Pelaku perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (jika terdapat promosi, transaksi, atau komunikasi perjudian secara elektronik)
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Lebih jauh lagi, jika benar terjadi pembiaran oleh aparat, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan pembiaran terhadap tindak pidana.
Ujian Serius bagi Kapolres Tulungagung
Situasi ini menjadi ujian integritas serius bagi Kapolres Tulungagung dan jajarannya. Publik kini menunggu:
apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang selama ini digaungkan sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Desakan Publik: Bertindak atau Diperiksa
Masyarakat mendesak Propam Polri, Kapolda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung.
Sebab, diam di hadapan kejahatan adalah bentuk kejahatan itu sendiri.
Media akan terus melakukan penelusuran dan membuka fakta-fakta lanjutan demi kepentingan publik dan tegaknya supremasi hukum.

