Kediri, Jawa Timur — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Sebuah arena judi yang berlokasi di Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diduga beroperasi secara terbuka, terorganisir, dan berlangsung cukup lama, ironisnya tanpa sentuhan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa arena perjudian tersebut kerap beroperasi pada hari-hari tertentu dan selalu dipadati pemain, bahkan disebut-sebut didatangi oleh penjudi dari luar wilayah Kediri. Aktivitas ini dinilai bukan bersifat sporadis, melainkan tersusun rapi dan sistematis, layaknya sebuah bisnis ilegal yang berjalan dengan rasa aman.
Seorang pria bernama Giman disebut warga sebagai sosok yang diduga berperan mengoordinatori jalannya praktik perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut. Nama ini mencuat bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan pengamatan langsung masyarakat yang menyaksikan pola aktivitas perjudian yang terus berulang.
“Kalau sudah buka, ramai sekali. Banyak orang luar datang. Itu bukan sekali dua kali. Sudah lama,” ujar seorang warga kepada awak media, Selasa (16/12/2025), seraya meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan keselamatan dirinya.
Keberadaan arena judi di tengah permukiman warga ini menimbulkan ketakutan, keresahan, dan kemarahan publik. Warga mempertanyakan ke mana peran negara ketika aktivitas yang secara kasat mata melanggar hukum pidana justru terkesan dibiarkan tumbuh subur.
Kondisi ini memicu spekulasi serius di tengah masyarakat. Publik mulai bertanya:
apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun memilih diam?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika praktik perjudian dapat berlangsung terbuka tanpa gangguan berarti.
Padahal, perjudian merupakan tindak pidana berat yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia.
Ancaman Pidana yang Mengikat Keras
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku:
- Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
- Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
- Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan, dan negara wajib memberantasnya tanpa kompromi.
Dengan dasar hukum yang begitu jelas, pembiaran terhadap praktik perjudian justru berpotensi menjadi preseden buruk dan memperkuat anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Masyarakat kini secara terbuka mendesak Polres Kediri dan Polda Jawa Timur agar tidak lagi menutup mata. Penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dinilai sebagai harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah meluasnya praktik perjudian ilegal di wilayah Kediri.
Publik juga berharap Presiden Republik Indonesia dan Kapolri memberi atensi serius terhadap dugaan lumpuhnya penegakan hukum di tingkat daerah, agar supremasi hukum benar-benar dirasakan hingga ke pelosok desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut-sebut mengoordinatori aktivitas perjudian tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

