Polres Probolinggo Kota Ringkus Mantan PNS Penipu Balik Nama Sertifikat Tanah

Sibernkri.com // Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (44) atas kasus penipuan dengan modus mengaku mampu mengurus balik nama sertifikat tanah.

Polres Probolinggo Kota Ringkus Mantan PNS Penipu Balik Nama Sertifikat Tanah

“MS sebelumnya merupakan seorang PNS di Pemkab Probolinggo, namun telah diberhentikan sejak tahun 2024,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (12/09/2025) pagi.

Kasihumas menjelaskan, kasus ini bermula ketika SN, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending, dimintai tolong oleh warganya berinisial SGN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Karena mengenal MS yang dianggap mampu mengurus administrasi pemerintahan, SN kemudian mempercayakan proses tersebut kepada MS.

“Dari hasil negosiasi, MS meminta uang sebesar Rp96.590.400 untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah,” terang Iptu Zainullah.

Transaksi uang dilakukan pada Juli 2020 di sebuah rumah makan D&C di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Uang sebesar Rp96 juta diserahkan langsung oleh SN kepada MS tanpa kehadiran SGN yang sudah percaya penuh pada kepala desanya.

Namun setelah penyerahan uang, proses balik nama sertifikat tanah tak kunjung selesai. Meski sempat dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang, janji MS tidak pernah dipenuhi. Akhirnya, pada 8 Desember 2023, SN melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang tersebut dipakai MS untuk kebutuhan pribadi dan sebagian besar dihabiskan untuk judi online.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun,” pungkas Kasihumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *