Sibernkri.com // Bekasi, 18 Maret 2025 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Supiori dan jajarannya atas respons cepat serta kerja keras dalam mengungkap, menyelidiki, dan menyidik kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Papua. Kasus ini telah diproses hingga ke Pengadilan Tipikor Jayapura, yang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada dua terdakwa.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers di Bekasi pada Senin (17/3), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kampung Mapia yang menginformasikan adanya dugaan penyelewengan dana desa. Sesuai dengan prosedur PKN, tim investigasi diterjunkan ke lapangan untuk mengumpulkan bukti sebelum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Tim kami melakukan investigasi langsung ke Kampung Mapia selama satu minggu dengan bantuan masyarakat setempat. Setelah mengumpulkan bukti, kami melaporkan kasus ini ke Polres Supiori, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor,” ujar Patar Sihotang.
Dalam kasus ini, terdakwa WilIyams Ekladius Msen, selaku Kepala Kampung Mapia, dan Ferny Lasaiji, selaku Bendahara Pengeluaran Kampung, terbukti menyusun dan mengelola anggaran desa secara tidak transparan serta menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Supiori, kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai Rp422,3 juta.
Patar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini memberikan efek jera bagi para kepala kampung lainnya di Papua. “Kami berharap dengan vonis ini, penyalahgunaan dana desa bisa ditekan, sehingga program pemerintah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
PKN juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Supiori dan jajarannya, Kejari Biak Numfor, serta Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura atas komitmen dalam memberantas korupsi di Papua.
Bravo Kapolres Supiori dan Jajarannya!
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang, SH, MH
Kontak WA: 082113185141