**Pelaihari, 18 Desember 2024** – Dalam rangka menegakkan hukum dan membersihkan lingkungan dari barang bukti tindak pidana umum, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tanah Laut, Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., yang diwakili oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Kapten Inf Jimmy Arvith, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Jalan A. Syaerani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memusnahkan barang bukti dari sembilan puluh enam (96) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kajari Tanah Laut, melalui Kepala Seksi Pemeliharaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ibu Tamariska Dian Ratna Ningtyas, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam perkara, antara lain: tujuh puluh sembilan (79) perkara narkotika dengan total berat empat puluh enam koma empat (46,04) gram, enam (6) perkara terkait penambangan minyak dan gas bumi, dua (2) perkara penipuan dan penggelapan, serta tiga (3) perkara terkait pencabulan dan kesusilaan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan kami selaku Jaksa untuk melakukan eksekusi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari yang sudah inkrah di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut,” ujar Ibu Tamariska.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan air, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank. Sementara itu, barang bukti berupa pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti berupa senjata tajam, handphone, dan benda keras lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Kegiatan ini dilaksanakan dengan partisipasi dari seluruh tamu undangan secara bergantian.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Kejari Tanah Laut, Kepolisian, TNI, serta sejumlah pejabat daerah setempat, yang menunjukkan sinergitas antar lembaga dalam mendukung pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Tanah Laut. (Pen1009)