Jakarta Utara, 8 Juli 2026 – Upaya mempertemukan seluruh pihak <a href="https://sibernkri.com/forum-demokrasi-rakyat-dorong-kpk-usut-dugaan-penyimpangan-dana-bergulir-lpdb/”>dalam sengketa hubungan industrial yang melibatkan PT Sabang Marauke Trading (SMT) belum membuahkan hasil. Musyawarah yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Utara di Ruang Rupatama pada Rabu (8/7/2026) berakhir tanpa tercapainya kesepakatan, meski seluruh pihak telah menyampaikan pandangan dan tuntutannya secara terbuka.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB tersebut dihadiri jajaran Polres Metro Jakarta Utara, perwakilan Sudinakertrans Jakarta Utara, manajemen PT SMT, PT Mandiri Agangta Sejahtera (MAS) selaku perusahaan penyedia tenaga kerja, serta pengurus Federasi Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FSBTPI) bersama perwakilan pekerja.
Dalam pembukaan rapat, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan bahwa forum musyawarah digelar sebagai langkah mencari solusi damai agar persoalan hubungan industrial tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Senada dengan itu, Kasat Intelkam AKBP Timur Tri Prasetyo menjelaskan bahwa kepolisian menginisiasi pertemuan setelah menerima surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa dari pihak serikat pekerja yang dijadwalkan berlangsung dalam kurun waktu hingga satu bulan ke depan.
Pada kesempatan tersebut, pihak FSBTPI menyampaikan sejumlah keberatan yang dinilai menjadi akar persoalan. Di antaranya dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap belasan pekerja, pembayaran upah yang disebut berada di bawah ketentuan upah minimum, persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang diklaim tidak aktif meski iuran telah dipotong, hingga dugaan pemberangusan serikat pekerja. Serikat menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialog dan berharap hubungan antara pekerja dan perusahaan dapat kembali harmonis.
Menanggapi hal tersebut, PT MAS menyatakan para pekerja yang dipersoalkan merupakan karyawan perusahaan mereka, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, melainkan rencana penempatan ke lokasi kerja lain. Sementara itu, manajemen PT SMT menegaskan bahwa para pekerja tersebut bukan berstatus sebagai karyawan PT SMT, sehingga tuntutan yang diajukan seharusnya ditujukan kepada PT MAS. Selain itu, perusahaan juga menyoroti aspek legalitas pembentukan Serikat Buruh Depo dan Pergudangan (SBDP) di lingkungan PT SMT.
Perwakilan Sudinakertrans Jakarta Utara menjelaskan bahwa sengketa tersebut belum tercatat secara resmi di instansinya sehingga belum dapat dilakukan penarikan kesimpulan ataupun proses penyelesaian sesuai mekanisme ketenagakerjaan. Dalam forum yang sama, pihak kepolisian mengidentifikasi sejumlah isu utama yang mencuat, yakni dugaan pelanggaran upah minimum, PHK sepihak, persoalan BPJS, serta dugaan union busting. Kepolisian juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan apabila ditemukan unsur pidana, sementara penyelesaian hubungan industrial tetap diarahkan melalui mekanisme di Sudinakertrans.
Musyawarah ditutup sekitar pukul 13.00 WIB dengan status deadlock karena masing-masing pihak masih mempertahankan pendiriannya. Serikat pekerja tetap meminta 13 pekerja dipekerjakan kembali, PT SMT menolak dengan alasan para pekerja bukan merupakan karyawannya, sedangkan PT MAS menyatakan para pekerja akan dialihkan ke lokasi kerja lain. Meski belum menghasilkan kesepakatan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pewarta: Abdul Latif







Respon (3)