BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo membawa nama Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, ke dalam perdebatan mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Sigit melalui akun X miliknya, ketika diskusi mengenai riwayat pendidikan Gibran dan dokumen akademiknya menjadi perhatian publik.
Dalam unggahannya, Sigit menggunakan pengalaman pendidikan Habibie sebagai bagian dari perbandingan yang ia sampaikan kepada pengguna media sosial. Nama Habibie disebut untuk memberikan konteks historis mengenai perjalanan pendidikan seorang tokoh nasional, lalu dikaitkan dengan pembahasan yang sedang berlangsung tentang latar belakang pendidikan Gibran. Perbandingan itu menjadi sorotan karena melibatkan dua figur dengan posisi dan reputasi publik yang berbeda.
Pernyataan Sigit perlu dipahami sebagai pandangan yang disampaikan dalam ruang perdebatan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa persoalan pendidikan Habibie dan Gibran memiliki status, dokumen, atau konteks yang sama. Munculnya nama Habibie dalam unggahan tersebut lebih dahulu menunjukkan cara Sigit membangun argumen mengenai standar penilaian terhadap riwayat pendidikan tokoh politik.
Perdebatan itu kemudian berkembang di media sosial. Sebagian pengguna menyoroti relevansi perbandingan yang dibuat Sigit, sedangkan lainnya mempertanyakan apakah pengalaman Habibie dapat ditempatkan dalam pembahasan yang sama dengan isu pendidikan Gibran. Karena itu, informasi mengenai pernyataan tersebut perlu dipisahkan dari verifikasi faktual atas dokumen akademik masing-masing tokoh. Pernyataan di akun X menjadi sumber awal munculnya perbandingan, sementara penilaian lebih lanjut memerlukan rujukan terhadap data dan keterangan resmi yang berkaitan dengan riwayat pendidikan kedua figur tersebut.
Dalam keterangannya, Sigit Widodo menjelaskan bahwa B.J. Habibie pernah menempuh pendidikan di bidang Teknik Mesin pada Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung. Namun, menurut penjelasan tersebut, Habibie tidak menyelesaikan masa studinya di sana. Ia disebut meninggalkan pendidikan itu setelah menjalani kuliah selama enam bulan, kemudian melanjutkan pendidikannya ke Jerman.
Keterangan Sigit tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai riwayat pendidikan Habibie dalam konteks polemik pendidikan Gibran. Pernyataan itu menekankan adanya perpindahan jalur pendidikan dari institusi yang berada di Bandung menuju pendidikan lanjutan di Jerman. Uraian tersebut disampaikan untuk menjelaskan perjalanan akademik Habibie sebagaimana disebut dalam sumber, tanpa mengubah pokok informasi mengenai masa kuliah selama enam bulan di Teknik Mesin.
Dalam konteks sejarah kelembagaan, sumber juga menyebut bahwa pada periode 1950–1959, Fakultas Teknik serta Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam merupakan bagian dari Universitas Indonesia yang berada di Bandung. Keterangan ini penting untuk memahami penyebutan “Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung” dalam uraian Sigit. Pada masa tersebut, kedua fakultas itu belum berdiri sebagai institut yang terpisah. Keduanya kemudian menjadi bagian dari perkembangan kelembagaan pendidikan tinggi di Bandung sebelum perubahan resmi berlangsung.
Selanjutnya, sumber mencatat bahwa institusi tersebut resmi menjadi Institut Teknologi Bandung pada 2 Maret 1959. Dengan demikian, penjelasan mengenai pendidikan Habibie perlu dibaca bersama konteks sejarah nama dan kedudukan lembaga pendidikan pada zamannya. Sigit menyebut Habibie meninggalkan Teknik Mesin setelah enam bulan kuliah, lalu melanjutkan pendidikan di Jerman, sementara istilah Universitas Indonesia Bandung merujuk pada kondisi kelembagaan sebelum perubahan resmi menjadi Institut Teknologi Bandung.
Dalam pernyataannya, Sigit Widodo menyebut bahwa B.J. Habibie memperoleh gelar Diplom-Ingenieur dari Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen, Jerman. Menurut Sigit, gelar tersebut dapat dipandang setara dengan jenjang magister atau S2 dalam pemahaman sistem pendidikan tinggi saat ini. Setelah itu, Habibie disebut melanjutkan pendidikan dan meraih gelar doktor-ingenieur atau S3 di kampus yang sama. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perdebatan mengenai pendidikan Gibran, sehingga riwayat akademik Habibie dijadikan rujukan dalam menyampaikan argumen.
Diplom-Ingenieur merupakan gelar akademik bidang teknik dalam sistem pendidikan tinggi Jerman. Secara harfiah, istilah itu berarti insinyur bergelar diploma. Dalam sistem pendidikan Jerman lama, gelar tersebut diperoleh melalui pendidikan tingkat lanjut, ujian akademik, serta penyelesaian tugas akhir atau tesis. Karena karakter pendidikannya bersifat mendalam dan mencakup proses akademik lanjutan, gelar Diplom-Ingenieur kerap dibandingkan dengan jenjang magister dalam kerangka pendidikan modern. Namun, perbandingan itu merupakan pendekatan untuk menjelaskan tingkat pendidikannya, bukan berarti kedua gelar tersebut selalu identik dalam seluruh aspek administratif dan kurikuler.
Dengan demikian, terdapat perbedaan fakta pendidikan Habibie dan penafsiran Sigit mengenai kesetaraan gelarnya. Fakta yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah tempat pendidikan Habibie, yaitu RWTH Aachen, serta gelar Diplom-Ingenieur dan doktor-ingenieur yang dikaitkan dengannya. Adapun penyebutan Diplom-Ingenieur sebagai gelar yang setara dengan S2 merupakan interpretasi berdasarkan perbandingan sistem pendidikan Jerman lama dengan jenjang akademik yang berlaku sekarang. Penjelasan ini penting agar riwayat pendidikan Habibie tidak disederhanakan secara berlebihan, sekaligus menjaga perbedaan nomenklatur gelar asli dan padanan jenjang yang digunakan untuk memudahkan pemahaman publik.
Pada bagian akhir pernyataannya, Sigit Widodo mengaitkan polemik pendidikan Gibran dengan sosok B.J. Habibie. Ia menyatakan, apabila mengikuti logika Denny Indrayana dan sejumlah buzzer yang menurutnya berupaya mendiskreditkan Gibran, Habibie juga dapat dianggap hanya lulus sekolah menengah atas. Dasarnya, Habibie tidak menunjukkan ijazah sarjana kepada publik dalam konteks perdebatan tersebut. Pernyataan itu disampaikan untuk menyoroti apa yang dinilai Sigit sebagai penggunaan standar pembuktian yang tidak konsisten dalam menilai latar belakang pendidikan seseorang. Namun, penyebutan nama Habibie tersebut merupakan bagian dari argumentasi Sigit dan tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan riwayat pendidikan tokoh tersebut.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan. Dokumen tersebut harus dapat menunjukkan pemenuhan tingkat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pertimbangan itu berkaitan dengan standar pembuktian yang dinilai pengadilan dalam perkara tersebut, bukan penetapan umum mengenai seluruh riwayat pendidikan Gibran di luar ruang lingkup permohonan yang diperiksa.
Meski menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi wakil presiden. Dengan demikian, putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai kecukupan bukti dan persyaratan hukum, sekaligus menetapkan batas kewenangan MK terhadap permintaan pembatalan atau diskualifikasi sebagaimana diajukan dalam perkara itu.

