Kabupaten Nunukan | Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara yang melibatkan PT CCM. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Informasi mengenai pemeriksaan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Menurut keterangan tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi yang telah menerima undangan dari penyidik. Keduanya memenuhi undangan pemeriksaan dan hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM. Keterangan yang diperoleh penyidik akan digunakan untuk memperjelas rangkaian kegiatan pertambangan, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan pelanggaran yang terjadi selama periode perkara. Penyidikan ini mencakup rentang waktu 2013 hingga 2025, sehingga pendalaman keterangan dilakukan untuk menelusuri berbagai peristiwa dan dokumen yang relevan.
Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara terperinci identitas kedua saksi maupun materi pemeriksaan yang diberikan. Namun, kehadiran mereka menunjukkan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut terus berjalan. Tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Nunukan.
Penyidikan dugaan korupsi tambang batu bara di Nunukan memasuki tahap pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Keduanya berasal dari unsur yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, sehingga keterangan dari masing-masing saksi diperlukan untuk mendukung pendalaman perkara secara menyeluruh.
Saksi pertama berinisial MS. Ia berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam pemeriksaan ini, MS dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang termasuk dalam unsur terkait perkara. Identitas tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai saksi yang diperiksa penyidik. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai jabatan, kewenangan, maupun peran MS selain bahwa ia berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan diperiksa sebagai saksi.
Saksi kedua berinisial JM. Ia disebut sebagai mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan. Penyebutan latar belakang tersebut menjadi informasi yang melekat pada identitas JM dalam pemeriksaan perkara ini. Seperti MS, JM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan dari unsur yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi tambang batu bara di Nunukan.
Dengan demikian, dua saksi yang diperiksa adalah MS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan JM yang disebut sebagai mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan. Pemeriksaan terhadap keduanya perlu dipahami sebagai tahapan penyidikan, bukan sebagai penetapan kesalahan ataupun kesimpulan atas perkara. Keterangan yang diberikan oleh masing-masing saksi akan menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengumpulkan dan menelaah informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Pada tahap ini, informasi mengenai keduanya terbatas pada asal unsur dan latar belakang yang disebutkan, sementara pemeriksaan berlangsung dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan ditujukan untuk memperkuat pembuktian. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keterangan para saksi diperlukan guna memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yang sedang disidik. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik melakukan pemeriksaan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut. Setiap keterangan yang diperoleh akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen maupun informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Langkah ini diperlukan agar konstruksi perkara disusun berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik memiliki kewajiban untuk bekerja berdasarkan prosedur hukum, menilai setiap informasi secara objektif, serta memastikan seluruh tindakan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Kejagung tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Status perkara yang masih berada pada tahap penyidikan berarti proses pengumpulan serta pengujian bukti masih berlangsung. Karena itu, belum ada dasar untuk menarik kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Kejagung akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai kebutuhan dan kewenangan, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan serta hak-hak seluruh pihak yang terkait.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu, 23 September 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang batu bara di Nunukan, Kalimantan Utara. Penggeledahan dilakukan secara paralel di wilayah Jakarta dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari upaya penelusuran dokumen, informasi, serta barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah ialah kantor PT CCM di kawasan Cikini Raya, Jakarta. Selain itu, penyidik mendatangi rumah seorang mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang beralamat di Nunukan. Penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang berada di wilayah Bulungan. Hingga informasi ini disampaikan, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan identitas mantan kepala daerah dan mantan kepala dinas yang rumahnya menjadi lokasi penggeledahan.
Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti digital. Barang-barang itu akan diteliti dan dianalisis untuk mendukung pembuktian, termasuk memperjelas alur pengelolaan tambang, hubungan pihak-pihak terkait, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam prosesnya. Penyitaan tersebut juga diharapkan membantu penyidik menguji keterangan yang telah diperoleh dan memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan perkembangan hukum selanjutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa setiap tahapan, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, dilaksanakan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi di Lombok Barat | Dukungan Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji | Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

