Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi tersebut secara khusus menyuarakan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kehadiran massa di area depan gedung parlemen menjadi bagian utama dari kegiatan yang dilakukan KNPRI pada hari itu.
Massa aksi yang didominasi perempuan membentangkan spanduk berukuran besar di lokasi. Spanduk tersebut memuat tuntutan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden. Pesan itu disampaikan secara terbuka di hadapan Gedung DPR RI, sehingga tuntutan KNPRI dapat terlihat langsung dari ruang publik di kawasan Tanah Abang.
Dengan membentangkan spanduk raksasa, KNPRI menjadikan aksi visual sebagai bentuk penyampaian sikap politik dan aspirasi. Kegiatan berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dengan perempuan sebagai kelompok yang paling menonjol dalam barisan massa. Fokus aksi berada pada penyampaian tuntutan pemakzulan Gibran, tanpa uraian lain di luar pesan yang tercantum dalam spanduk dan kegiatan tersebut.
Aksi pada Selasa itu menempatkan KNPRI sebagai pihak yang secara terbuka menggalang dukungan terhadap tuntutan pemakzulan wakil presiden. Lokasi di depan gedung parlemen dipilih sebagai tempat penyampaian aspirasi, sementara spanduk berukuran besar menjadi media utama untuk menyampaikan tuntutan kepada publik. Peristiwa tersebut berlangsung pada 13 Oktober 2026 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di depan Gedung DPR RI, massa yang mengikuti aksi membubuhkan tanda tangan pada petisi yang telah disiapkan oleh KNPRI. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian penggalangan dukungan dalam menyampaikan tuntutan pemakzulan Gibran. Massa yang hadir didominasi kaum perempuan, dan sebagian dari mereka turut menyatakan dukungan melalui tanda tangan pada dokumen petisi. Proses ini berlangsung sebagai bentuk partisipasi langsung dalam aksi yang digelar di ruang publik.
Petisi digunakan untuk menghimpun pernyataan dukungan secara tertulis terhadap tuntutan yang disampaikan KNPRI. Setiap tanda tangan diposisikan sebagai bentuk persetujuan atau dukungan terhadap aspirasi pemakzulan yang dibawa dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, petisi tidak berdiri terpisah dari keseluruhan aksi, melainkan menjadi sarana untuk menguatkan penyampaian aspirasi massa melalui dokumentasi tertulis. Kegiatan membubuhkan tanda tangan juga menunjukkan adanya upaya untuk menyalurkan sikap secara terorganisasi.
Selain petisi, massa menyampaikan aspirasi melalui spanduk yang dibentangkan dalam aksi. Spanduk berfungsi sebagai media visual yang menyampaikan pesan tuntutan secara terbuka dan dapat langsung terlihat oleh masyarakat maupun pihak yang berada di sekitar lokasi. Sementara itu, petisi menampung dukungan dalam bentuk tertulis melalui tanda tangan. Kedua media tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam aksi yang sama: spanduk menyuarakan pesan secara terbuka, sedangkan petisi merekam dukungan massa terhadap tuntutan yang diajukan. Penggunaan keduanya memperlihatkan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan melalui cara verbal-visual dan dokumentasi tertulis.
Selain membentangkan spanduk dan menggalang tanda tangan di depan Gedung DPR RI, KNPRI juga membuka posko pengaduan selama aksi berlangsung. Kehadiran posko ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penyampaian tuntutan melalui materi yang dipasang di lokasi aksi, tetapi juga menghadirkan sarana komunikasi yang dapat digunakan oleh peserta dan masyarakat.
Posko pengaduan berfungsi sebagai tempat untuk menghimpun aspirasi yang disampaikan selama kegiatan. Melalui posko tersebut, setiap masukan yang diterima dapat dicatat dan dikumpulkan sebagai bagian dari dokumentasi aspirasi publik. Mekanisme ini melengkapi penggalangan tanda tangan yang dilakukan KNPRI, karena masyarakat memiliki lebih dari satu saluran untuk menyampaikan pandangan mereka terkait isu yang dibawa dalam aksi. Kehadiran petugas atau pengelola posko juga membantu mengarahkan penyampaian aspirasi agar berlangsung secara teratur di tengah kegiatan.
Pembukaan posko menunjukkan bahwa KNPRI berupaya membangun ruang partisipasi yang terbuka selama aksi berlangsung. Spanduk menyampaikan pesan secara terbuka kepada publik, sedangkan tanda tangan dan posko pengaduan menyediakan bentuk keterlibatan yang lebih langsung. Ketiga unsur tersebut berjalan sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan, yakni menyampaikan tuntutan sekaligus menghimpun aspirasi masyarakat. Dengan adanya posko, penyampaian pendapat tidak berhenti pada ruang terbuka di sekitar gedung parlemen, tetapi juga dapat diterima melalui wadah khusus yang disediakan oleh penyelenggara aksi.
Aksi KNPRI di depan Gedung DPR RI digelar untuk menggalang dukungan publik sekaligus menyampaikan desakan kepada DPR RI agar menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. Peserta aksi menempatkan lembaga legislatif sebagai pihak yang diharapkan memeriksa dan merespons tuntutan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Desakan itu disampaikan secara terbuka di ruang publik, dengan membawa isu yang berkaitan dengan proses pencalonan dan pemilihan presiden.
Dalam penyampaiannya, KNPRI menghubungkan tuntutan pemakzulan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan itu disebut berkaitan dengan isu syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Rujukan terhadap putusan tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang dibawa dalam aksi, terutama untuk meminta DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Melalui aksi di depan Gedung DPR RI, KNPRI menyatakan dukungan terhadap proses penyampaian tuntutan pemakzulan Gibran dan mendorong agar tuntutan itu tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik. DPR RI didesak menindaklanjuti materi tuntutan dengan mempertimbangkan dokumen, pokok persoalan, serta rujukan putusan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa. Sikap tersebut menjadi fokus kegiatan KNPRI pada waktu pelaksanaan aksi di lokasi tersebut.
Kaitan tuntutan pemakzulan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 disampaikan melalui isu syarat pendidikan yang dikaitkan dengan Pilpres 2024. Dengan demikian, aksi KNPRI di depan Gedung DPR RI menempatkan putusan tersebut sebagai rujukan dalam desakan agar DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran.
Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Dukungan Panser Biru kepada PSIS Semarang Menjelang Kompetisi 2026/2027 | Beckham Putra: Pentingnya Dukungan Bobotoh dalam Laga Kontra Persija

