Opini  

Penyelundupan BBM di Tulungagung: Bukti Semakin Kuat, Siapa yang Terlibat?

Tulungagung, 4 Maret 2025 – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diungkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung pada 27 Desember 2024 terus mengalami perkembangan. Penyidik kini memanggil pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.662.13 di Jalan Raya Gondang, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat nomor B/07/I/2025/Satreskrim, yang mengharuskan pihak SPBU hadir untuk klarifikasi pada Kamis (16/1) di ruang Unit Pidsus, Gedung Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasus ini mencuat setelah tiga eks pelangsir berinisial MK, YN, dan WT mengaku pernah bekerja sama dengan mandor dan petugas SPBU dalam praktik ilegal tersebut. Mereka mengungkap bahwa setiap transaksi senilai Rp1 juta, mereka diwajibkan membayar Rp30 ribu sebagai upah bagi mandor dan petugas dispenser.

Namun, meski sudah ada pengakuan dari para eks pelangsir, mandor SPBU bersikeras membantah keterlibatannya dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah laporan media mengenai dugaan penyalahgunaan BBM tersebut disampaikan kepada Polsek Gondang dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Masyarakat pun semakin resah, mengingat kasus serupa juga pernah terjadi di Tulungagung dan terungkap oleh Polres Jombang, terutama terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Banyak pihak mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap praktik ilegal ini. Penyidikan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menegakkan hukum secara transparan guna memberikan efek jera bagi para pelaku.

Tinggalkan Balasan