Sakit Hati dan Ingin Kuasai Motor Korban, Pria di Probolinggo Habisi Temannya di Pantai Permata

PROBOLINGGO,Sibernkri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, identitas korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” ujar AKBP Rico.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat (3/7/2026) siang. Korban SA menghubungi tersangka AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Usai bertemu, keduanya sempat mampir ke rumah tersangka di Desa Jangur sebelum akhirnya berboncengan keliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga larut malam.

Di tengah perjalanan, korban diduga berulang kali melakukan tindakan pelecehan fisik yang membuat tersangka tidak nyaman, seperti memeluk, meraba, hingga mencium leher tersangka dari belakang saat motor sedang melaju.

Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang biasa mereka gunakan untuk melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok. Di tempat sepi inilah, amarah AN memuncak.

“Tersangka kemudian mengambil palu dari dalam bagasi motor korban dan memukulkannya ke kepala korban berkali-kali hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya,” jelas Kapolres.

Untuk menutupi motif utama pencurian, tersangka menyayat bagian mulut dan leher korban menggunakan cutter yang diambil dari tas korban. Rekayasa ini sengaja dilakukan agar polisi mengira pembunuhan dipicu oleh motif dendam atau kemarahan pribadi.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, AN menyeret jasad SA sejauh 50 meter ke area ladang, lalu melarikan diri dengan membawa kabur motor, dompet, dan ponsel milik korban.

“Sepeda motor korban sempat diparkir di RS Wonolangan selama tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook seharga Rp 4 juta kepada seorang pembeli di Klakah, Lumajang. Sementara tas dan ponsel korban dibuang di pinggir sungai dekat SPBU Klakah,” tambah AKBP Rico. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap motor tersebut.

Pelarian AN berakhir setelah polisi mengamankannya pada Selasa (14/7/2026). Setelah diperiksa intensif dan mengakui semua perbuatannya, status AN langsung dinaikkan menjadi tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaus merah, sarung batik, sepasang sandal, potongan cutter, ponsel Samsung Galaxy M12, satu set joran pancing, serta sebuah helm.

“Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati atas tindakan korban, berpadu dengan faktor ekonomi karena tersangka ingin menguasai harta benda milik korban,” pungkas AKBP Rico.

Atas tindakan sadisnya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

“Red/**

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *