Jakarta | Pemerintah menyiapkan pembentukan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemakaian produk lokal. Tim ini dirancang untuk mendorong keterlibatan produk dalam negeri secara lebih luas dalam kegiatan ekonomi, khususnya melalui pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Dengan pengawasan yang lebih terarah, pemerintah berharap belanja negara dan daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi industri nasional, termasuk pelaku usaha pribumi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun empat pilar penguatan produk lokal. Selain memperluas penggunaan barang dan jasa buatan dalam negeri, kebijakan itu diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan kepatuhan dalam pengadaan, serta memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan secara terukur. Timnas P3DN nantinya memiliki peran penting dalam memantau pelaksanaan ketentuan, mengidentifikasi hambatan, dan mendorong penyelesaian masalah yang menghambat penyerapan produk domestik.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Rancangan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pelaksanaan tugas Timnas P3DN, sekaligus memperjelas mekanisme koordinasi di kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait. Landasan ini dinilai diperlukan agar penguatan produk lokal tidak berhenti pada imbauan, melainkan diterapkan melalui kebijakan dan pengawasan yang konsisten.
Rencana pembentukan tim nasional itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo saat membuka Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia 2026 di Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian penting dari penguatan struktur perekonomian nasional. Kehadiran Timnas P3DN diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan pasar yang lebih berpihak pada kemampuan produksi nasional.
Timnas P3DN direncanakan memiliki empat bidang fokus kerja untuk memperkuat penggunaan produk lokal. Pembagian ini menunjukkan area utama yang perlu diperhatikan agar kebijakan peningkatan kandungan dalam negeri dapat berjalan secara terarah. Keempat bidang tersebut mencakup tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sosialisasi, pemantauan pengadaan pemerintah, dan pemantauan pengadaan badan usaha.
Bidang TKDN berkaitan dengan penguatan serta penerapan kandungan lokal dalam produk dan kegiatan usaha. Fokus ini penting untuk mendorong penggunaan barang dan jasa yang memiliki komponen dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui perhatian terhadap TKDN, pelaksanaan kebijakan produk lokal dapat diarahkan pada penerapan kandungan dalam negeri secara lebih konsisten.
Bidang sosialisasi berperan menyebarluaskan kebijakan dan informasi terkait peningkatan penggunaan produk lokal. Penyampaian informasi yang jelas diperlukan agar pihak-pihak yang berkaitan dapat memahami arah kebijakan, termasuk pentingnya memperhatikan kandungan dalam negeri. Sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman yang seragam mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dua bidang lainnya berfokus pada pemantauan proses pengadaan. Pemantauan pengadaan pemerintah diarahkan untuk mengawasi pengadaan yang dilakukan oleh instansi atau pihak pemerintah, terutama dalam kaitannya dengan penggunaan produk lokal. Sementara itu, pemantauan pengadaan badan usaha ditujukan pada pengadaan yang dilaksanakan oleh badan usaha. Kedua bidang pemantauan ini memiliki lingkup yang berbeda berdasarkan pelaksana pengadaannya, tetapi sama-sama mendukung perhatian terhadap produk dalam negeri.
Dengan susunan fokus tersebut, Timnas P3DN disiapkan untuk menangani aspek penguatan kandungan lokal, penyebaran informasi kebijakan, serta pemantauan pengadaan pada dua lingkungan utama. Pembagian bidang kerja ini memberikan kerangka perhatian yang mencakup penerapan TKDN dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan, tanpa mengubah fokus pada empat area yang telah direncanakan pemerintah.
Pemantauan pengadaan menjadi elemen penting dalam rencana kerja Timnas P3DN karena kebijakan penggunaan produk dalam negeri tidak cukup hanya ditetapkan melalui aturan. Pelaksanaannya perlu diperiksa secara berkala untuk mengetahui apakah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha telah memenuhi komitmen belanja yang diarahkan kepada produsen nasional. Dradjad menyatakan bahwa pemantauan diperlukan agar kebijakan tersebut berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan berbagai ketentuan tidak berhenti pada tahap administratif. Melalui pemantauan, pemerintah dapat menemukan hambatan, mengevaluasi kepatuhan, serta menyiapkan perbaikan yang lebih tepat sasaran.
Pengawasan terhadap proses pengadaan juga membantu memperkuat keterhubungan kebutuhan belanja pemerintah dan kemampuan industri nasional. Informasi mengenai jenis barang yang dibeli, nilai pengadaan, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat digunakan untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi, mutu, dan daya saing. Langkah ini penting untuk memperluas pasar bagi produsen lokal, terutama perusahaan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Dengan permintaan yang lebih terukur, industri dalam negeri memiliki peluang untuk meningkatkan investasi, menyerap tenaga kerja, dan membangun rantai pasok yang lebih kuat.
Urgensi pemantauan semakin terlihat dari dampak ekonomi belanja produk dalam negeri. Dalam pidatonya, Dradjad menyebut kajian Kementerian Perindustrian yang menunjukkan bahwa setiap Rp1 belanja produk dalam negeri dapat menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp2,2. Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengadaan domestik memberikan manfaat berlipat bagi aktivitas ekonomi, bukan sekadar memindahkan anggaran kepada pemasok lokal. Sejalan dengan itu, perkembangan sertifikasi menunjukkan basis industri yang semakin siap. Per 21 Juli 2026, lebih dari 56 ribu produk dan lebih dari 7 ribu perusahaan industri telah tersertifikasi TKDN. Data ini dapat menjadi rujukan pemantauan untuk memastikan produk tersertifikasi benar-benar memperoleh akses dalam pengadaan dan memperkuat tujuan pemerintah membangun industri nasional.
Dradjad menilai penyederhanaan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diperlukan untuk mengurangi hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Proses sertifikasi yang lebih sederhana, jelas, dan efisien dapat membantu perusahaan memenuhi persyaratan penggunaan produk dalam negeri tanpa terbebani prosedur administratif yang berlebihan. Langkah tersebut juga diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, karena kepastian proses dan waktu pengurusan menjadi pertimbangan penting bagi investor maupun industri yang ingin memperluas kapasitas produksinya di Indonesia.
Reformasi sertifikasi TKDN tidak hanya berkaitan dengan perubahan mekanisme administrasi, tetapi juga dengan penguatan kerja sama antarpihak dalam ekosistem industri nasional. Pemerintah perlu memastikan kebijakan dan layanan pendukung berjalan selaras dengan kebutuhan pelaku usaha. Di sisi lain, industri membutuhkan mitra yang dapat menyerap hasil produksi, memperkuat kemampuan manufaktur, serta menyediakan dukungan pembiayaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan koordinasi yang lebih baik, pengembangan kapasitas produksi domestik dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Dalam kerangka kolaborasi tersebut, Dradjad menyebut enam unsur yang perlu dilibatkan, yaitu pemerintah, off-taker, industri nasional, pengembang kapasitas, pembayaran, dan regulator. Pemerintah berperan menyiapkan kebijakan serta fasilitas pendukung, sedangkan off-taker membantu memastikan adanya permintaan terhadap produk lokal. Industri nasional menjadi pelaksana produksi, sementara pengembang kapasitas mendukung peningkatan teknologi, keterampilan, dan skala usaha. Unsur pembayaran berkaitan dengan kelancaran transaksi dan pembiayaan, sedangkan regulator menjaga kepastian serta kesesuaian aturan. Penyederhanaan sertifikasi TKDN melalui kolaborasi enam unsur ini sejalan dengan tujuan Timnas P3DN untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan kapasitas industri nasional, dan membangun rantai pasok domestik yang lebih tangguh.
Baca juga: Penguatan Diplomasi Budaya melalui Pembelajaran Seni di Universitas Terbuka | Konflik Yaman Memanas: Pertempuran Pasukan Pemerintah dan Houthi | Kebakaran Hutan di Perbatasan IKN: Upaya Pemadaman Melalui Patroli Udara

