JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk sementara menghapus model pengadaan bahan bakar minyak (BBM) melalui tender yang selama ini dijalankan PT Pertamina (Persero). Kebijakan tersebut diambil ketika mekanisme pengadaan reguler menghadapi tekanan akibat pasokan minyak mentah dunia yang tidak lancar. Dengan perubahan ini, pemerintah memberikan ruang bagi pencarian sumber pasokan yang lebih langsung dan fleksibel, terutama untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman menjelaskan bahwa pemerintah akan mengidentifikasi secara langsung negara-negara yang masih memiliki cadangan atau kelebihan stok minyak. Negara-negara tersebut akan ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan pengiriman minyak ke Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas pilihan pemasok, mempercepat proses pengamanan pasokan, serta mengurangi ketergantungan pada jalur pengadaan yang membutuhkan tahapan tender.
Langkah tersebut dipicu oleh terhambatnya arus minyak mentah dunia setelah konflik geopolitik di Timur Tengah meningkatkan ketidakpastian pada jalur perdagangan dan distribusi energi. Gangguan itu berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan baku untuk pengolahan BBM, sementara kebutuhan konsumsi nasional terus berjalan. Karena itu, pemerintah menilai pencarian langsung perlu dilakukan sebagai langkah sementara untuk menjaga stok nasional tetap aman dan mencegah kekurangan pasokan di pasar domestik.
Namun, perubahan skema pengadaan tidak dapat dipahami sebagai kebijakan yang bebas konsekuensi. Pencarian pemasok secara langsung memang berorientasi pada pengamanan volume dan kesinambungan distribusi, tetapi kondisi pasar minyak global, biaya pengiriman, kualitas minyak, serta proses pengolahan tetap dapat memengaruhi biaya akhir. Dengan demikian, kebijakan ini terutama ditujukan untuk menjaga ketersediaan BBM, bukan menjadi jaminan bahwa harga akan tetap tidak berubah. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan dampak biaya dan mekanisme penyaluran sebelum menentukan langkah lanjutan.
Ketidakpastian pengiriman minyak dari kawasan Timur Tengah menjadi salah satu alasan utama pemerintah mulai mencari sumber impor dari wilayah lain. Situasi konflik di kawasan tersebut membuat pasokan tidak dapat diandalkan seperti sebelumnya. Pengiriman minyak menghadapi ketidakpastian, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif untuk menjaga ketersediaan bahan bakar minyak di dalam negeri.
Dalam kondisi normal, calon pemasok biasanya mengikuti mekanisme lelang untuk menawarkan minyak kepada Indonesia. Namun, konflik yang berlangsung di Timur Tengah memengaruhi proses tersebut. Mekanisme lelang yang biasanya diikuti oleh calon pemasok tidak lagi berjalan seperti sebelumnya karena peserta relatif tidak tersedia. Keadaan ini membuat proses mendapatkan pasokan minyak menjadi lebih sulit dan tidak memberikan kepastian bagi pemerintah.
Laode menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Penyampaian itu menjelaskan bahwa persoalan pengiriman dari Timur Tengah bukan hanya berkaitan dengan perjalanan pasokan, tetapi juga dengan terbatasnya calon pemasok yang dapat mengikuti proses pengadaan. Karena itu, pemerintah perlu melihat kemungkinan sumber impor dari wilayah lain.
Pencarian sumber alternatif tersebut dilakukan di tengah berkurangnya pasokan minyak Indonesia sebesar 25 persen. Ketidakpastian dari Timur Tengah membuat pemerintah harus menyesuaikan langkah pengadaan agar kebutuhan bahan bakar tetap dapat diperhitungkan. Ketersediaan peserta lelang dan kepastian pengiriman menjadi faktor penting dalam menentukan sumber pasokan berikutnya. Pernyataan Laode menunjukkan bahwa konflik di kawasan Timur Tengah telah mengubah kondisi yang sebelumnya mendukung proses pengadaan minyak, sehingga pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan jalur dan pemasok dari kawasan tersebut.
Konflik yang mengganggu jalur perdagangan energi global memberikan dampak langsung terhadap ketahanan pasokan minyak Indonesia. Laode menyebut penutupan Selat Hormuz akibat konflik tersebut menyebabkan Indonesia kehilangan sekitar 25 persen pasokan minyak nasional. Angka ini menunjukkan bahwa gangguan di kawasan tersebut tidak hanya menjadi persoalan geopolitik, tetapi juga berpengaruh terhadap ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Selat Hormuz merupakan jalur penting bagi pengiriman minyak dari negara-negara produsen di kawasan Timur Tengah. Selama ini, minyak yang berasal dari kawasan tersebut cenderung memiliki harga yang lebih murah dibandingkan minyak yang didatangkan dari negara lain. Perbedaan harga itu dipengaruhi oleh ketersediaan produksi, kedekatan jalur distribusi, serta hubungan dagang yang telah terbentuk. Karena itu, ketika jalur tersebut tertutup atau mengalami pembatasan, Indonesia menghadapi persoalan pasokan sekaligus tekanan terhadap biaya pengadaan.
Berkurangnya seperempat pasokan minyak nasional dapat meningkatkan risiko gangguan distribusi, terutama apabila konflik berlangsung dalam waktu lama. Kilang dan badan usaha penyedia BBM perlu memperoleh bahan baku secara berkelanjutan agar proses pengolahan serta penyaluran kepada masyarakat tidak terhambat. Jika pasokan pengganti harus diperoleh dari sumber yang lebih jauh dan berharga lebih tinggi, biaya logistik serta pengadaan berpotensi meningkat.
Situasi tersebut mendorong pemerintah untuk segera mencari sumber pasokan alternatif. Diversifikasi pemasok menjadi langkah penting agar kebutuhan minyak nasional tidak terlalu bergantung pada satu kawasan atau jalur pelayaran tertentu. Pemerintah dapat memperkuat kerja sama dengan negara produsen lain, mengamankan kontrak jangka menengah, serta menyesuaikan strategi pengelolaan cadangan minyak. Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga ketersediaan BBM dalam negeri dan mengurangi dampak gejolak harga selama jalur pasokan utama belum kembali normal.
Strategi pembelian minyak secara langsung tanpa melalui tender dapat membantu pemerintah merespons penurunan pasokan dengan lebih cepat. Namun, langkah tersebut juga membawa konsekuensi ekonomi yang perlu diperhitungkan. Pemerintah harus mencari negara-negara yang memiliki kelebihan stok, kemudian melakukan pembelian dari sumber yang mampu menyediakan minyak dalam waktu relatif singkat. Pola ini berbeda dari mekanisme pengadaan biasa yang umumnya mengandalkan proses tender, persaingan penawaran, serta perencanaan pasokan yang lebih terstruktur.
Menurut Laode, pembelian langsung berpotensi membuat harga yang dibayarkan pemerintah menjadi lebih tinggi. Salah satu penyebabnya adalah sumber alternatif tersebut berada di luar jalur pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah, yang selama ini cenderung menawarkan biaya lebih kompetitif. Perubahan rute pasokan dapat meningkatkan ongkos pengangkutan, asuransi, dan penanganan logistik. Selain itu, negara penjual yang mengetahui adanya kebutuhan mendesak dapat memiliki posisi tawar lebih kuat dalam menentukan harga.
Tekanan harga tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi beban pengadaan energi nasional. Jika biaya pembelian meningkat, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap anggaran, biaya distribusi, serta kemungkinan perubahan beban subsidi atau harga jual bahan bakar. Meski demikian, keputusan untuk membeli dari sumber alternatif tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan harga. Ketersediaan pasokan menjadi faktor penting ketika jalur utama mengalami gangguan dan cadangan domestik tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, strategi berburu pasokan harus dilihat sebagai upaya menjaga kesinambungan energi dalam situasi yang penuh tekanan. Pemerintah perlu menyeimbangkan kecepatan pembelian dengan pemeriksaan kualitas, kepastian kontrak, transparansi harga, dan efisiensi distribusi. Dengan pendekatan tersebut, pembelian minyak dari negara-negara yang memiliki stok berlebih dapat memastikan stok nasional tetap aman serta pasokan BBM dalam negeri terus tersedia bagi masyarakat dan sektor ekonomi.

