Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 6 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menelusuri secara langsung temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, terutama apabila terdapat indikasi pungutan liar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pemantauan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia di lapas tersebut. KPK membuka opsi penelusuran untuk memastikan persoalan yang muncul dapat dipahami secara utuh berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.
Temuan mengenai fasilitas mewah itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyelenggaraan layanan dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan. KPK menilai setiap informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan perlu dicermati secara proporsional. Penelusuran langsung dapat dilakukan apabila hasil pemantauan atau perkembangan informasi menunjukkan adanya indikasi yang relevan dengan kewenangan pemberantasan korupsi, termasuk dugaan pungutan liar.
Langkah tersebut juga menempatkan temuan Ombudsman sebagai bagian penting dalam proses pemantauan. KPK dapat melihat kesesuaian temuan, klarifikasi, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, kemungkinan penelusuran tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Pemeriksaan tetap memerlukan informasi yang dapat diverifikasi dan proses yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan membuka opsi penelusuran secara langsung, KPK menunjukkan perhatian terhadap isu yang berkembang di Lapas Cibinong sekaligus menjaga koordinasi dengan lembaga pengawas. Tindak lanjut akan bergantung pada perkembangan informasi dan penilaian terhadap ada atau tidaknya indikasi pungutan liar. Pemantauan ini diharapkan membantu memperjelas temuan, mendorong akuntabilitas, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya membuka kemungkinan untuk mengambil langkah langsung dalam menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika ia dimintai keterangan mengenai perkembangan pemantauan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia di lapas tersebut.
Setyo menjelaskan, penanganan informasi mengenai dugaan pelanggaran itu dapat melibatkan unsur koordinasi dan supervisi di lingkungan KPK. Unsur tersebut, lain, mencakup Direktorat Koordinasi dan Supervisi serta bidang pencegahan. Keterlibatan unit-unit itu akan disesuaikan dengan kebutuhan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang dilaporkan, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dan pola pungutan yang diduga terjadi.
Menurut dia, KPK dapat mengambil inisiatif untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik apabila langkah tersebut belum dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman. Inisiatif itu terutama diarahkan untuk memperjelas dugaan pungli di Lapas Cibinong, bukan semata-mata menunggu perkembangan pemeriksaan dari instansi lain. Dengan demikian, opsi penelusuran langsung tetap terbuka sebagai bagian dari fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan KPK. Langkah tersebut juga memungkinkan lembaga antirasuah menilai apakah informasi yang tersedia telah cukup untuk ditindaklanjuti atau masih memerlukan pendalaman melalui komunikasi dengan pihak terkait.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi. Penelusuran itu merupakan proses awal untuk memeriksa informasi yang beredar secara objektif. Melalui proses tersebut, KPK akan menguji apakah terdapat peristiwa pungutan liar atau justru tidak ditemukan fakta yang mendukung dugaan tersebut.
Setyo menjelaskan bahwa dugaan tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan atau informasi yang belum teruji. Setiap keterangan perlu dibandingkan dengan fakta, dokumen, serta bukti lain yang relevan. Karena itu, langkah penelusuran diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk konteks dan rangkaian tindakan yang mungkin berkaitan dengan pungutan tersebut.
Proses pemeriksaan juga perlu menguraikan sejumlah unsur faktual. KPK harus memastikan siapa pihak yang diduga menerima uang atau keuntungan, serta siapa pihak yang memberikannya. Selain itu, nominal yang diminta atau diserahkan, cara pungutan dilakukan, dan lokasi terjadinya peristiwa perlu ditelusuri secara cermat. Informasi mengenai waktu kejadian dan hubungan pihak-pihak yang terlibat juga dapat membantu memperjelas rangkaian fakta.
Pengujian terhadap berbagai unsur itu penting agar dugaan tidak berhenti pada asumsi. Apabila fakta menunjukkan adanya pemberian atau permintaan tertentu, penyidik masih perlu menilai keterkaitannya dengan kewenangan, tujuan, dan pihak yang terlibat. Sebaliknya, jika unsur-unsur tersebut tidak terbukti, informasi awal tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta hukum. Seluruh keterangan dan temuan harus dikumpulkan secara hati-hati untuk memastikan apakah tersedia alat bukti yang memadai. Dengan demikian, penelusuran KPK berfungsi memastikan ada atau tidaknya pungutan liar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan.
KPK membuka kemungkinan menindaklanjuti dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dapat dilakukan dalam kerangka fungsi koordinasi dan supervisi maupun melalui pendekatan pencegahan. Dengan mekanisme itu, KPK dapat berkomunikasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dan informasi mengenai layanan pemasyarakatan, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman. Koordinasi diperlukan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh, sekaligus memastikan setiap penelusuran berjalan sesuai kewenangan dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Apabila informasi spesifik mengenai dugaan pungli belum diperoleh dari pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Ombudsman, KPK juga dapat menempuh pendekatan jemput bola. Artinya, lembaga tersebut dapat mengambil inisiatif untuk menelusuri informasi yang relevan melalui komunikasi atau koordinasi langsung dengan pihak terkait. Opsi ini menunjukkan adanya kesiapan untuk memahami persoalan secara lebih mendalam, tanpa berarti bahwa pemeriksaan telah dilakukan atau proses penindakan telah dimulai. Penelusuran tetap bergantung pada informasi, kewenangan, dan perkembangan koordinasi antarlembaga.
Informasi yang disampaikan dalam berita ini masih terbatas pada kemungkinan langkah KPK, termasuk rencana koordinasi serta opsi penelusuran langsung. Berita ini belum memuat hasil pemeriksaan, temuan resmi, atau penetapan pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pungutan liar telah terbukti. Nama penerima atau pemberi, besaran pungutan, maupun bentuk sanksi juga tidak menjadi bagian dari informasi yang tersedia. Batasan tersebut penting agar pemberitaan tetap membedakan kesiapan menelusuri dugaan dan hasil pemeriksaan yang telah terverifikasi.

