JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menggelar mediasi menyusul keluhan sejumlah warga mengenai penggunaan petasan dalam acara haul keluarga dan Maulid Nabi. Warga menyampaikan bahwa suara petasan terdengar hingga dini hari sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu waktu istirahat. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan pihak penyelenggara dan warga yang merasa dirugikan.
Mediasi berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Pertemuan itu dihadiri Lurah Pondok Pinang Dina Roslina, bersama jajaran Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satpol PP, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk membantu menjaga suasana pembahasan tetap tertib sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, kelurahan membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan dampak yang mereka rasakan secara langsung. Pihak penyelenggara juga diberi kesempatan menjelaskan pelaksanaan acara dan penggunaan petasan yang menjadi sumber persoalan. Dengan mempertemukan kedua pihak dalam satu forum, kelurahan berharap perbedaan pemahaman dapat diklarifikasi dan tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat.
Mediasi ini menjadi langkah awal untuk membahas pelaksanaan kegiatan keagamaan dan keluarga agar tetap menghormati kenyamanan warga sekitar. Selain menyelesaikan keluhan yang muncul, pertemuan tersebut juga mendorong pentingnya komunikasi panitia acara, masyarakat, serta unsur pemerintahan sebelum kegiatan berlangsung. Koordinasi yang lebih baik diharapkan dapat mencegah gangguan serupa, terutama terkait suara keras dan penggunaan petasan pada malam hari.
Dina Roslina menjelaskan bahwa status perizinan acara Maulid yang berlangsung di Pondok Pinang pada Sabtu malam, 3 Oktober, masih menjadi perhatian dalam proses mediasi warga. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak penyelenggara, panitia telah melakukan koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat. Koordinasi juga disebut telah dilakukan bersama Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut. Namun, komunikasi dengan unsur lingkungan dan aparat kewilayahan itu belum disertai surat izin resmi dari kepolisian.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan telah diketahui oleh sejumlah pihak di tingkat lokal, tetapi belum memenuhi kelengkapan administrasi berupa izin kepolisian. Situasi itu kemudian memicu keberatan dari sejumlah warga. Keberatan disampaikan setelah acara menimbulkan persoalan di lingkungan sekitar, termasuk kericuhan yang berkaitan dengan penggunaan petasan. Dalam mediasi, status perizinan menjadi salah satu hal yang dibahas untuk memperjelas tanggung jawab penyelenggara dan prosedur yang seharusnya ditempuh sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dina juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan menerima informasi mengenai tiga warga yang merasa dirugikan. Ketiga warga tersebut disebut mengalami tindakan yang dinilai kurang berkenan setelah menyampaikan protes kepada panitia. Keterangan itu dicatat sebagai bagian dari informasi yang diterima kelurahan dalam menangani persoalan tersebut. Namun, tidak disampaikan rincian mengenai bentuk tindakan yang dimaksud maupun dampak lain yang mungkin timbul.
Dengan demikian, persoalan yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan keberatan warga terhadap jalannya acara, tetapi juga dengan kelengkapan izin dan respons setelah protes disampaikan. Kelurahan kemudian menempatkan informasi dari penyelenggara dan warga sebagai bahan dalam mediasi, agar pokok persoalan dapat dipahami berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Penjelasan mengenai koordinasi RT, RW, dan Babinsa sekaligus dibedakan dari kewajiban memperoleh izin resmi kepolisian.
Dalam mediasi tersebut, panitia menyampaikan penyesalan atas kericuhan yang terjadi dalam rangkaian acara Maulid di Pondok Pinang. Dina menerangkan bahwa panitia mengakui kegiatan itu belum memiliki izin dari kepolisian. Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal penting yang dibahas karena pelaksanaan acara tanpa kelengkapan perizinan dinilai dapat menimbulkan persoalan, terutama ketika muncul gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Selain persoalan perizinan, panitia juga mengakui adanya tindakan yang terindikasi sebagai kekerasan dan dirasakan oleh sejumlah korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, tindakan tersebut diduga terjadi karena pihak tertentu terbawa emosi saat situasi berlangsung. Meski demikian, pihak-pihak yang hadir tetap diarahkan untuk membahas peristiwa itu secara tenang agar penyelesaian tidak berkembang menjadi perselisihan baru di lingkungan warga.
Panitia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya memperbaiki hubungan panitia dengan masyarakat sekitar. Namun, warga yang bersangkutan belum langsung memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Mereka masih meminta waktu untuk mempertimbangkan sikap dan langkah berikutnya dengan memperhatikan seluruh dampak yang dirasakan.
Pihak kelurahan mendorong agar persoalan diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang terbuka. Kelurahan juga meminta panitia tidak hanya menyampaikan permohonan maaf dalam forum mediasi, tetapi melakukan pendekatan langsung kepada warga yang terdampak. Dialog secara personal diharapkan dapat membantu menjelaskan persoalan, mendengarkan keluhan, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat. Dengan cara tersebut, penyelesaian diharapkan berlangsung secara damai, tetap menghormati proses yang diperlukan warga, dan mencegah terulangnya kericuhan pada kegiatan serupa.
Lurah Pondok Pinang mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan dampak setiap kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan permukiman. Acara yang berpotensi menghadirkan banyak orang, menimbulkan kebisingan, atau mengganggu ketertiban umum perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pengurus RT dan RW setempat. Koordinasi tersebut penting untuk menyampaikan rencana kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta, serta langkah pengamanan yang diperlukan. Dengan komunikasi sejak awal, potensi kesalahpahaman antarwarga dapat diminimalkan dan kegiatan dapat berlangsung secara tertib.
Selain berkoordinasi dengan RT dan RW, penyelenggara diminta melapor kepada pihak kelurahan. Untuk kegiatan yang termasuk keramaian, masyarakat juga perlu mengurus izin keramaian kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Perizinan bukan semata-mata formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan keselamatan peserta, menjaga akses warga sekitar, dan mengantisipasi gangguan terhadap ketenteraman lingkungan. Penyelenggara juga diharapkan mematuhi batas waktu kegiatan serta menghindari penggunaan perangkat atau benda yang menghasilkan suara keras, termasuk petasan, terutama pada waktu istirahat malam.
Kericuhan dalam acara Maulid Nabi akibat penggunaan petasan sebelumnya turut mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pramono mengatakan dirinya mengikuti peristiwa tersebut dan meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil peran setelah mengetahui kejadian itu. Menurut dia, penggunaan petasan hingga larut malam tidak semestinya mengganggu warga sekitar. Ia mengingatkan bahwa sebagian masyarakat memiliki sensitivitas terhadap suara bising, sehingga penyelenggara perlu menghormati kenyamanan lingkungan. Menyalakan petasan sekitar pukul 01.00 malam, kata Pramono, bukan tindakan yang elok dan tidak seharusnya dilakukan dalam kegiatan masyarakat.

