JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Temuan mengenai 13 bangunan yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kini tengah ditelusuri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah disebut memiliki tampilan seperti fasilitas mewah di lingkungan lapas. Berdasarkan investigasi internal, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan bahwa 13 rumah itu dibangun secara swadaya oleh warga binaan.
Informasi tersebut merupakan bagian dari penelusuran atas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan bangunan yang tidak tercatat dalam data fasilitas lapas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status, fungsi, serta proses pembangunan setiap bangunan. Kementerian juga berupaya mencocokkan kondisi di lapangan dengan administrasi dan pengawasan yang seharusnya berlaku di kawasan pemasyarakatan.
Dari 13 bangunan yang diperiksa, delapan berada di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong. Meski demikian, seluruhnya masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong sehingga keberadaannya tetap menjadi tanggung jawab yang perlu ditelusuri oleh pihak terkait. Posisi bangunan yang terpisah dari kompleks utama disebut turut membuatnya tidak langsung terlihat dalam pemantauan rutin.
Secara fisik, bangunan-bangunan tersebut memiliki ciri yang sebelumnya menimbulkan perhatian. Beberapa di antaranya berada di balik pagar berwarna hitam dan tampak menyerupai hunian pribadi, bukan fasilitas pendukung lapas yang lazim dikenal publik. Tampilan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan bangunan, pihak yang membangun, serta sumber pembiayaannya. Kementerian masih mendalami seluruh informasi itu melalui pemeriksaan internal dan penelusuran langsung di lokasi.
Rudi menjelaskan bahwa 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong mulai didirikan pada 2023. Bangunan-bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah bagi pegawai. Namun, sejak awal pembangunannya, keberadaan bangunan itu belum dicatatkan dalam administrasi aset. Keterangan tersebut disampaikan Rudi di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Rudi, pembangunan dilakukan secara swadaya dengan melibatkan warga binaan. Ia menegaskan, “Pembangunan dilakukan secara swadaya oleh warga binaan untuk rumah pegawai, tetapi ketika itu belum dicatatkan.” Pernyataan itu menjelaskan bahwa bangunan tersebut dibuat untuk mendukung kebutuhan hunian pegawai, tetapi proses pencatatannya sebagai aset belum dilakukan pada saat pembangunan berlangsung.
Bangunan-bangunan tersebut kemudian menjalani renovasi pada akhir 2025. Proses perbaikan itu disebut rampung pada awal 2026. Renovasi dilakukan untuk memperbaiki dan menyiapkan kembali bangunan agar dapat digunakan sesuai peruntukannya sebagai rumah pegawai. Selain perbaikan fisik, terdapat pula perabotan di dalam bangunan yang disiapkan untuk menunjang penggunaannya.
Rudi menyebut renovasi maupun pengadaan perabotan tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Karena tidak dibiayai oleh uang negara, bangunan dan perabotan di dalamnya tidak tercatat sebagai barang milik negara. Status tersebut menjadi salah satu hal yang kini ditelusuri bersama keberadaan 13 bangunan di kawasan Lapas Cibinong. Pendataan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai asal pembangunan, penggunaan, kondisi, serta status administrasi setiap bangunan dan barang yang berada di dalamnya. Penelusuran itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan informasi mengenai aset di lingkungan pemasyarakatan tersusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan berbasis dokumen terhadap kawasan Lapas Cibinong menemukan 21 bangunan yang berada di luar area utama lapas, tetapi masih termasuk dalam lingkup kawasan lapas. Temuan ini menunjukkan bahwa lokasi yang diperiksa tidak hanya mencakup bangunan inti tempat pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, melainkan juga sejumlah bangunan pendukung yang berada di sekitarnya.
Dari total 21 bangunan tersebut, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Delapan bangunan yang memiliki pencatatan itu terdiri atas rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, satu wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lainnya. Dengan demikian, pencatatan dalam SIMAN mencakup berbagai jenis aset, baik yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan fasilitas pendukung maupun bangunan atau unit yang digunakan untuk keperluan operasional.
Sementara itu, sebanyak 13 bangunan lainnya tidak ditemukan dalam catatan SIMAN. Kelompok bangunan yang belum tercatat tersebut mencakup delapan rumah yang memiliki pagar berwarna hitam, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Rincian ini menjelaskan komposisi bangunan yang belum tercatat sekaligus membedakannya dari delapan bangunan yang sudah masuk dalam sistem inventarisasi negara.
Perbedaan jumlah tersebut perlu dipahami secara berurutan. Angka 21 menunjukkan seluruh bangunan di luar area utama yang diperiksa. Dari jumlah itu, delapan bangunan berstatus tercatat dalam SIMAN, sedangkan 13 bangunan berstatus belum tercatat. Dengan pembagian tersebut, total bangunan tercatat dan tidak tercatat berjumlah 21, sehingga tidak terdapat perbedaan hasil pemeriksaan lapangan berbasis dokumen dan pengelompokan status administrasinya. Temuan ini menjadi dasar bagi penelusuran lebih lanjut mengenai status, penggunaan, serta legalitas aset yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih melanjutkan penelusuran terhadap 13 bangunan yang tidak tercatat dalam administrasi di kawasan Lapas Cibinong. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri, sejak kapan digunakan, serta untuk kepentingan apa fasilitas itu dimanfaatkan. Tim juga menelusuri proses perencanaan, perizinan, pengawasan, dan penggunaan bangunan agar rangkaian informasinya dapat dipetakan secara menyeluruh berdasarkan dokumen serta keterangan dari pihak terkait.
Penelusuran tersebut turut mencakup pihak-pihak yang terlibat atau bertanggung jawab atas pembangunan dan pemanfaatan fasilitas dimaksud. Kemenimipas perlu memastikan apakah terdapat pencatatan, persetujuan, atau mekanisme pengawasan yang mendasari keberadaan bangunan di lingkungan lapas. Langkah ini dilakukan dengan mencocokkan kondisi lapangan dan dokumentasi yang tersedia, termasuk keterangan mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam maupun sekitar bangunan-bangunan tersebut. Setiap informasi masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang belum menghasilkan kesimpulan akhir.
Selain bangunan, investigasi juga menyoroti sejumlah barang mewah yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia. Barang-barang yang diperiksa termasuk minuman keras, bersama berbagai benda lain yang tampak dalam dokumentasi tersebut. Keberadaan barang itu menjadi bagian dari materi penelusuran untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta alasan barang-barang tersebut dapat berada di kawasan lapas. Pemeriksaan masih berlangsung, sehingga belum ada penetapan mengenai pihak yang bersalah, status akhir 13 bangunan, maupun kedudukan barang-barang mewah tersebut. Kemenimipas masih mengumpulkan fakta dan menunggu hasil investigasi sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai rangkaian temuan itu.

