Jakarta | Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia memperkenalkan model perusahaan transmisi independen atau independent transmission company (ITC) sebagai salah satu alternatif untuk menutup kesenjangan pembiayaan jaringan transmisi listrik nasional. Gagasan ini muncul di tengah kebutuhan Indonesia untuk memperluas dan memodernisasi infrastruktur ketenagalistrikan, terutama ketika pembangunan pembangkit berlangsung lebih cepat dibandingkan penguatan jaringan yang menghubungkan pusat produksi dan pusat konsumsi listrik.
Melalui skema ITC, perusahaan swasta dapat memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian, serta pembiayaan infrastruktur transmisi. Keterlibatan tersebut diharapkan mampu memperluas sumber modal yang tersedia, sehingga kebutuhan investasi tidak sepenuhnya bergantung pada kapasitas anggaran negara atau pembiayaan korporasi PT PLN (Persero). Model ini juga dapat membantu mempercepat penyediaan jaringan di wilayah yang memiliki potensi pembangkit besar, tetapi belum didukung konektivitas listrik yang memadai.
Usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengalihkan penguasaan negara atas sektor ketenagalistrikan. Kerangka ITC tetap perlu ditempatkan dalam tata kelola yang menjamin kepentingan publik, kepastian regulasi, transparansi tarif, dan pengawasan pemerintah. Dengan demikian, peran strategis PLN sebagai pengelola sistem ketenagalistrikan nasional dapat dipertahankan, sementara pelaku usaha memperoleh mekanisme yang lebih jelas untuk berinvestasi pada aset transmisi.
Pendekatan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak berada di bawah penguasaan negara. Negara tetap menetapkan arah kebijakan, standar layanan, serta aturan akses jaringan, sedangkan sektor swasta dapat mendukung pelaksanaan pembangunan melalui skema kerja sama yang terukur. Dalam konteks transisi energi, tambahan kapasitas transmisi juga penting untuk mengintegrasikan pembangkit energi terbarukan yang lokasinya kerap jauh dari pusat permintaan. Jaringan yang lebih kuat akan meningkatkan keandalan pasokan, mengurangi pembatasan penyaluran listrik bersih, dan mendukung pencapaian sasaran energi nasional.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menunjukkan bahwa penguatan jaringan transmisi menjadi salah satu kebutuhan utama dalam pembangunan ketenagalistrikan Indonesia. Dalam satu dekade mendatang, Indonesia diproyeksikan memerlukan investasi sekitar US$24 miliar untuk membangun hampir 48 ribu kilometer sirkuit jaringan transmisi listrik. Infrastruktur tersebut dibutuhkan untuk menghubungkan pusat pembangkit dengan wilayah konsumsi, meningkatkan keandalan sistem, serta mendukung pemerataan akses listrik.
Besarnya kebutuhan itu tidak terlepas dari perubahan struktur pembangkitan nasional. Penambahan kapasitas energi terbarukan, termasuk pembangkit tenaga surya, angin, hidro, dan panas bumi, memerlukan jaringan yang mampu menyalurkan listrik dari lokasi sumber energi menuju pusat beban. Banyak potensi energi terbarukan berada jauh dari kawasan industri dan permukiman, sehingga pembangunan transmisi menjadi prasyarat penting bagi pemanfaatannya secara optimal.
Namun, analisis Climate Policy Initiative (CPI) memperlihatkan bahwa pembiayaan yang tersedia masih sangat terbatas. Hingga saat ini, baru sekitar 5,5% dari total kebutuhan investasi transmisi berdasarkan RUPTL tersebut yang telah memperoleh pembiayaan. Angka ini menunjukkan adanya perbedaan besar rencana pembangunan jaringan dan kemampuan pendanaan yang telah teridentifikasi. Apabila tidak segera diatasi, keterbatasan tersebut dapat memperlambat pelaksanaan proyek serta menghambat integrasi pembangkit energi bersih ke dalam sistem nasional.
Dengan memperhitungkan porsi pembiayaan yang sudah tersedia, masih terdapat kesenjangan pendanaan sekitar US$22,7 miliar atau setara dengan kurang lebih Rp400 triliun. Nilai tersebut menegaskan bahwa kebutuhan investasi transmisi tidak dapat hanya mengandalkan satu sumber pendanaan. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mengeksplorasi kombinasi pembiayaan publik, investasi swasta, pinjaman pembangunan, pembiayaan iklim, serta skema inovatif lainnya. Diversifikasi sumber dana akan membantu memperluas jaringan secara tepat waktu sekaligus menopang pengembangan energi terbarukan dan pencapaian ketahanan energi jangka panjang.
Model Independent Transmission Company (ITC) menawarkan ruang bagi swasta untuk berperan dalam pembangunan infrastruktur transmisi listrik tanpa mengalihkan kendali strategis negara. Polanya mengacu pada skema produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP), ketika badan usaha menyediakan pembiayaan, melaksanakan pembangunan, dan memelihara aset sesuai perjanjian yang disepakati. Dengan pendekatan ini, kebutuhan investasi dapat ditopang oleh sumber pendanaan non-APBN, sementara pembangunan jaringan berlangsung berdasarkan prioritas sistem nasional.
Meski terlibat sejak tahap pendanaan hingga pemeliharaan, pihak swasta tidak mengambil alih fungsi pengaturan dan pengoperasian jaringan. Pengoperasian sistem transmisi tetap berada di bawah kewenangan PLN, sedangkan standar teknis ditetapkan melalui ketentuan PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembagian peran tersebut bertujuan menjaga keselamatan, keandalan, dan kesesuaian jaringan dengan rencana ketenagalistrikan nasional. Kementerian ESDM juga tetap memegang fungsi regulasi sesuai mandat pemerintah.
Seluruh kapasitas transmisi yang dibangun melalui skema ITC disediakan secara eksklusif bagi PLN. Karena itu, pemanfaatan aset tidak ditentukan melalui mekanisme pasar terbuka, melainkan mengikuti kebutuhan sistem serta perjanjian layanan dengan PLN. Tarif transmisi pun diatur pemerintah, sehingga imbal hasil bagi investor, kewajiban pelayanan, dan perlindungan kepentingan publik dapat ditempatkan dalam kerangka yang transparan dan terukur.
Vice President Electricity Infrastructure Feasibility Management PLN, Deden Nabudu, menjelaskan bahwa kebutuhan investasi besar diperlukan untuk memperkuat keandalan sistem sekaligus meningkatkan kapasitas pasokan listrik nasional. Keterlibatan swasta melalui model ini diharapkan mempercepat penyediaan jaringan, terutama ketika kemampuan pendanaan publik perlu diarahkan ke berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.
Sejumlah proyek strategis yang disebut dalam konteks tersebut meliputi interkoneksi Sumatra-Jawa, Jawa-Kalimantan, dan Jawa-Madura-Bali. Proyek-proyek itu berperan menghubungkan pusat pembangkit dengan wilayah beban, meningkatkan fleksibilitas penyaluran listrik, serta mendukung pemerataan pasokan antarsistem. Dengan pengawasan negara tetap berjalan, partisipasi swasta diarahkan sebagai instrumen pembiayaan dan pembangunan, bukan sebagai pengganti kewenangan PLN maupun regulator.
Senior Manager Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia, Luthfyana Larasati, menyebut skema Independent Transmission Company (ITC) sebagai salah satu solusi yang dapat dieksplorasi untuk menjawab kebutuhan pembiayaan jaringan transmisi listrik. Pendekatan ini memungkinkan keterlibatan sumber pendanaan dan kapasitas pengelolaan dari luar perusahaan listrik negara dalam pembangunan serta pengoperasian infrastruktur transmisi. Menurut pandangan tersebut, kajian CPI diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai model pembiayaan bersama, terutama yang melibatkan sektor swasta.
Keterlibatan swasta tidak dimaksudkan untuk mengurangi penguasaan negara atas infrastruktur strategis ketenagalistrikan. Kerangka ITC perlu dirancang dengan tetap mempertahankan posisi strategis PT PLN (Persero), termasuk dalam perencanaan sistem, pengendalian jaringan, dan pemenuhan kepentingan publik. Dengan pengaturan yang jelas, peran investor swasta dapat ditempatkan sebagai pelengkap kapasitas pembiayaan, sementara negara tetap memegang kendali atas arah pengembangan transmisi dan keandalan sistem listrik nasional.
Kajian CPI mengidentifikasi sejumlah prasyarat kebijakan dan regulasi agar model tersebut dapat diterapkan. Salah satunya adalah pengembangan tarif khusus transmisi yang mampu memberikan kepastian pendapatan bagi pihak yang membiayai atau mengoperasikan aset jaringan. Struktur tarif perlu mempertimbangkan biaya investasi, risiko proyek, kebutuhan pemeliharaan, serta keterjangkauan layanan. Kepastian mengenai mekanisme penetapan, penyesuaian, dan pembayaran tarif juga penting untuk meningkatkan kelayakan proyek di mata calon penyandang dana.
Prasyarat berikutnya berkaitan dengan penyesuaian perlakuan akuntansi agar pembiayaan di luar neraca PLN atau off-balance sheet dapat dimungkinkan tanpa mengaburkan tanggung jawab dan transparansi pengelolaan aset. Selain itu, dukungan kebijakan fiskal diperlukan untuk memperkuat daya tarik investasi, misalnya melalui insentif, penjaminan, atau pengelolaan risiko tertentu. Dukungan kebijakan tersebut berpotensi memperluas sumber pendanaan infrastruktur transmisi, sehingga pembangunan jaringan dapat lebih mampu mengakomodasi energi terbarukan dan kebutuhan transisi energi Indonesia.
Baca juga: Mendorong Pertumbuhan Ekosistem Mobil Listrik di Indonesia | Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini: Dampak dan Persiapan Warga | Tender Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal







