Menag Bahas Usulan Zakat sebagai Kredit Pajak bersama DJP

Menag Bahas Usulan Zakat sebagai Kredit Pajak bersama DJP

Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa gagasan menjadikan zakat yang telah dibayarkan masyarakat sebagai kredit pajak berangkat dari tindak lanjut fatwa mengenai pajak yang berkeadilan. Usulan tersebut dibahas bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi belum menjadi kebijakan yang ditetapkan. Pembahasan ini menempatkan fatwa sebagai landasan awal untuk mengkaji hubungan kewajiban perpajakan dan pembayaran zakat, sekaligus membuka ruang bagi koordinasi lebih lanjut pemangku kepentingan. Karena itu, pernyataan Menag perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai asal mula wacana, bukan pengumuman perubahan aturan pajak yang sudah berlaku bagi masyarakat.

Fatwa yang menjadi rujukan itu dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional ke-11 Majelis Ulama Indonesia pada November 2025. Pokok perhatian fatwa adalah prinsip keadilan dalam perpajakan, termasuk bagaimana beban yang ditanggung warga dapat dipertimbangkan secara patut. Dalam konteks tersebut, pembayaran zakat dipandang sebagai salah satu hal yang layak dibahas ketika merancang sistem yang adil. Namun, fatwa dan kebijakan pemerintah merupakan dua hal yang berbeda. Fatwa memberikan pandangan keagamaan, sedangkan pengaturan kredit pajak memerlukan kajian serta proses resmi oleh otoritas yang berwenang sebelum dapat diterapkan.

Dengan demikian, usulan pengakuan zakat sebagai kredit pajak masih berada pada tahap pembahasan. Istilah kredit pajak merujuk pada mekanisme yang dapat mengurangi jumlah pajak terutang, sehingga penerapannya membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum, tata cara pengajuan, bukti pembayaran, serta pihak atau lembaga penerima zakat yang memenuhi ketentuan. Rincian tersebut belum dapat dianggap sebagai aturan hanya karena wacana telah disampaikan. Masyarakat perlu menunggu keterangan dan keputusan resmi dari pemerintah, termasuk hasil pembicaraan dengan DJP. Penjelasan Menag menunjukkan bahwa fatwa MUI menjadi pemicu diskusi, sementara bentuk dan kelanjutan kebijakannya masih perlu dikaji lebih lanjut.

Menanggapi pembahasan mengenai usulan zakat sebagai kredit pajak, Nasaruddin menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons fatwa terkait dengan cepat. Respons tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga pembahasan mengenai implikasi kebijakan dapat ditindaklanjuti bersama. Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan membentuk gugus tugas khusus untuk mengkaji dan menindaklanjuti fatwa tersebut.

Langkah itu menunjukkan adanya upaya untuk membangun komunikasi otoritas perpajakan dan lembaga keagamaan dalam merumuskan tindak lanjut. Koordinasi diperlukan agar pemahaman terhadap fatwa dapat dibahas secara cermat, termasuk dalam kaitannya dengan kebijakan perpajakan. Pembentukan gugus tugas menjadi bagian dari proses tersebut, meskipun tindak lanjutnya tetap memerlukan pembahasan antarpihak dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasaruddin menyampaikan hal itu dalam seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Forum tersebut membahas keterkaitan perpajakan, ekonomi digital, dan aset kripto dari perspektif syariah. Dalam konteks pembahasan itu, ia menyoroti pentingnya hubungan yang konstruktif ulama dan umara atau pemerintah.

Menurut Nasaruddin, hubungan ulama dan umara yang ideal adalah hubungan yang saling menasihati dalam kebaikan dan tidak saling mencurigai. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya dialog dan kepercayaan ketika kedua pihak berhadapan dengan persoalan yang menyentuh urusan agama sekaligus kebijakan publik. Dengan komunikasi terbuka, pandangan keagamaan dapat disampaikan dan dipertimbangkan dalam proses pembahasan, sementara pemerintah dapat menjelaskan kerangka serta konsekuensi kebijakan.

Koordinasi DJP dengan MUI dan pembentukan gugus tugas khusus merupakan bentuk tindak lanjut yang disebutkan Nasaruddin dalam seminar tersebut. Proses ini menjadi relevan dalam pembahasan usulan zakat sebagai kredit pajak, karena penerapannya menyangkut penafsiran fatwa dan aturan perpajakan. Respons cepat, menurut keterangan itu, membuka ruang bagi pembahasan bersama secara terstruktur, tanpa menyiratkan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan kebijakan telah ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang memenuhi ketentuan dapat diperhitungkan dalam perpajakan. Dalam aturan yang berlaku saat ini, perlakuannya adalah sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan sebagai kredit pajak. Artinya, zakat mengurangi dasar penghasilan yang digunakan untuk menghitung pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Pengurang PKP bekerja sebelum pajak dihitung. Sebagai ilustrasi sederhana, apabila penghasilan seseorang yang menjadi dasar penghitungan pajak dikurangi dengan zakat yang dapat diperhitungkan, maka pajak dihitung atas jumlah penghasilan yang lebih rendah. Besarnya penghematan pajak bergantung pada keadaan wajib pajak dan tarif yang berlaku. Nilai zakat tidak otomatis mengurangi pajak terutang dengan jumlah yang sama.

Kredit pajak memiliki mekanisme berbeda. Pajak terlebih dahulu dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak, lalu kredit pajak mengurangi langsung nominal pajak terutang. Misalnya, jika pajak terutang telah dihitung sebesar jumlah tertentu dan terdapat kredit pajak yang diakui, kredit tersebut diperhitungkan untuk menurunkan jumlah yang masih harus dibayar. Dengan demikian, kredit pajak memberi pengurangan pada tahap akhir penghitungan, sementara pengurang PKP memengaruhi dasar penghitungan sejak awal.

Perbedaan ini penting dalam memahami usulan agar zakat dapat menjadi kredit pajak. Jika usulan tersebut diterapkan, dampaknya secara prinsip tidak sama dengan perlakuan zakat yang sekarang berlaku: zakat akan mengurangi pajak terutang secara langsung, alih-alih hanya mengurangi penghasilan yang dikenai pajak. Namun, gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pajak. Usulan itu belum menjadi ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak tetap perlu mengikuti aturan dan tata cara perpajakan yang berlaku saat ini, termasuk persyaratan mengenai lembaga penerima serta bukti pembayaran zakat yang dapat diperhitungkan.

Nasaruddin menegaskan bahwa zakat dan pajak merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya tidak bertentangan. Perbedaan itu terutama terletak pada dasar kewajiban, ketentuan, dan tujuan penggunaannya. Zakat adalah ibadah ritual yang memiliki aturan khusus dalam syariat, sehingga pelaksanaannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan pemenuhan kewajiban pajak. Memahami perbedaan tersebut penting agar pembahasan mengenai perlakuan zakat dalam sistem perpajakan tetap menghormati ketentuan agama sekaligus memperhatikan tata kelola negara.

Dalam zakat, terdapat batas nishab sebagai ambang harta yang menentukan kewajiban, serta tarif yang mengikat sesuai jenis zakat. Penyalurannya pun telah ditetapkan bagi delapan golongan mustahik, sehingga dana zakat memiliki sasaran penerima yang jelas. Pajak, sebaliknya, merupakan kewajiban kewarganegaraan yang dihimpun untuk membiayai kebutuhan publik. Manfaatnya ditujukan bagi seluruh warga, baik muslim maupun non-muslim, melalui penyediaan jalan, sekolah, rumah sakit, pertahanan dan keamanan, serta berbagai layanan publik, termasuk layanan keagamaan. Karena ruang lingkup penerima dan penggunaannya berbeda, keduanya memiliki fungsi masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Nasaruddin mengibaratkan zakat dan pajak seperti dua sayap burung: berbeda, tetapi sama-sama diperlukan agar kehidupan bersama dapat berjalan dengan baik. Ia juga berpandangan bahwa kewajiban kewarganegaraan yang ditetapkan secara sah memiliki landasan kuat dalam syariat. Dengan demikian, menjalankan kewajiban pajak tidak serta-merta meniadakan kewajiban zakat, dan pembahasan mengenai keduanya perlu dilakukan secara cermat, tanpa mencampuradukkan aturan maupun tujuan masing-masing.

Kementerian Agama, menurut Nasaruddin, siap menjadi jembatan dialog pemangku kepentingan keagamaan dan perpajakan. Upaya ini dapat memperkuat skema perlakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional, termasuk melalui kajian atas praktik di sejumlah negara muslim. Dialog diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang selaras dengan prinsip syariat, ketentuan perpajakan, serta kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Tempat Asyik di Jakarta untuk Bersantai Bersama Teman | Doa Bersama untuk Memohon Hujan di Depok yang Terpukul Kemarau | Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Lempake