TUBAN – 30 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur melaporkan aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dalam aduannya, LIN menyoroti banyaknya tambang Galian C dan Batubara yang beroperasi tanpa izin resmi, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Aduan ini juga mencakup dugaan pembiaran oleh pihak berwenang yang dianggap tidak serius menindaklanjuti pelanggaran hukum yang terjadi.
Latar Belakang
Aktivitas tambang ilegal di Tuban menjadi permasalahan serius yang tak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Menurut Ketua LIN DPD 16 Jatim, kegiatan penambangan ini terus berkembang tanpa pengawasan ketat dari aparat pemerintah. “Tambang ilegal ini tak hanya merusak alam, tapi juga menimbulkan potensi bencana yang bisa saja mengancam keselamatan warga, terutama pada musim hujan,” ujar Ketua LIN.
Hasil investigasi tim LIN DPD Tuban menunjukkan adanya beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal. Tambang ini beroperasi tanpa izin dan tidak mematuhi prosedur yang berlaku, termasuk penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Temuan Lokasi Tambang Ilegal
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
- Jenis Tambang: Galian C (batu limestone atau pedel)
- Pelanggaran: Tidak memiliki izin resmi dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Proses penambangan yang tidak terkontrol menyebabkan terbentuknya jurang yang berbahaya.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penambangan ilegal di kawasan hutan.
- Desa Latsari, Kecamatan Tuban
- Jenis Tambang: Silika
- Pelanggaran: Beroperasi tanpa izin pertambangan yang sah. Dampaknya, ekosistem lokal terancam dan kualitas udara serta air terganggu.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang penambangan tanpa izin dan ancaman pidana bagi pihak yang terlibat.
- Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
- Jenis Tambang: Pasir
- Pelanggaran: Beroperasi selama lebih dari 4 tahun tanpa izin yang sah dan tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait. Tambang ini telah menyebabkan kerusakan parah terhadap lingkungan sekitar.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan adanya izin dan pengelolaan lingkungan yang benar.
- Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
- Jenis Tambang: Galian C Pedel
- Pelanggaran: Tidak melakukan reklamasi atau reboisasi setelah penambangan. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
- Jenis Tambang: Batubara
- Pelanggaran: Ketika tim investigasi LIN berusaha mengkonfirmasi, seluruh pekerja termasuk sopir truk dan operator alat berat melarikan diri. Ini menunjukkan bahwa tambang ini beroperasi secara ilegal tanpa izin yang sah.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM subsidi, dan Pasal 368 KUHP tentang penggelapan serta pengoperasian tanpa izin.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas tambang ilegal ini memiliki dampak yang sangat merugikan baik bagi lingkungan maupun negara:
- Kerusakan Habitat Alam
Aktivitas tambang ilegal mengganggu ekosistem lokal, menghancurkan habitat flora dan fauna yang ada, serta mengurangi keberagaman hayati di kawasan tersebut. - Pencemaran Lingkungan
Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak tepat sasaran dalam mendukung operasional tambang ilegal menyebabkan pencemaran udara dan air yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat setempat. - Kerugian Negara
Praktik penambangan ilegal menyebabkan kerugian negara melalui penghindaran kewajiban pajak dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, tidak adanya retribusi atau pajak dari tambang-tambang ilegal ini turut merugikan keuangan negara.
Tuntutan LIN DPD 16 Jatim
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur menuntut agar:
- Pemerintah Kabupaten Tuban segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan semua aktivitas tambang ilegal di wilayah Tuban dan memastikan bahwa hanya tambang yang memiliki izin yang sah yang boleh beroperasi.
- Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan Kabupaten Tuban untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan melakukan penertiban terhadap tambang-tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan.
- Penegakan Hukum yang Tegas terhadap para pelaku tambang ilegal dengan menuntut sanksi pidana sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kami mendesak aparat hukum untuk memberikan efek jera dengan melakukan penindakan hukum yang tegas.
- Penyelidikan Terhadap Dugaan Pembiaran oleh aparat setempat yang diduga melindungi para pelaku tambang ilegal. Hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat setempat yang harus menanggung akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tembusan Aduan
Aduan ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait sebagai bentuk perhatian serius terhadap kasus tambang ilegal di Tuban:
- Presiden Republik Indonesia
- Sekretaris Negara
- Kabareskrim Polri
- Polda Jawa Timur
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Kementerian ESDM
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban
Kesimpulan
Aduan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat hukum untuk segera bertindak dalam menanggulangi masalah tambang ilegal di Tuban yang sudah mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti melanggar hukum. Keberlanjutan lingkungan dan kebaikan bersama harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur
