Tuban — Dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lintas Polres Tuban terus menggencarkan program “POLANTAS MENYAPA”, dengan menyasar langsung masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dirancang sebagai bentuk pelayanan publik yang edukatif, mendorong transparansi, dan menekan potensi penyimpangan dalam pengurusan SIM.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, menyampaikan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi preemtif kepolisian dalam membina masyarakat agar lebih sadar hukum dan memahami hak serta kewajibannya sebagai pengguna jalan.
“Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk mendidik. Kami ingin masyarakat tahu bahwa mengurus SIM itu hak setiap warga negara, dan bisa dilakukan secara jujur serta resmi,” ujar AKP Imam Reza.
Melalui “POLANTAS MENYAPA”, personel Satlantas menyampaikan informasi seputar persyaratan administrasi, tahapan ujian teori dan praktik, serta pentingnya SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam berkendara.
Kegiatan ini dilakukan secara mobile, menyasar area publik seperti lingkungan sekolah, pusat perbelanjaan, terminal, dan kantor desa. Selain itu, petugas juga menyisipkan pesan keselamatan berkendara dan mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas di lingkungan masing-masing.
Program ini mendapat sambutan hangat dari warga yang merasa lebih dekat dengan kepolisian dan terbantu dengan penjelasan yang diberikan langsung di lapangan.
Satlantas Polres Tuban berharap, melalui pendekatan persuasif dan edukatif seperti ini, masyarakat akan semakin tertib dalam berlalu lintas dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tuban.