Komnas HAM Tekankan Pemulihan Warga dan Gambut dalam Penanganan Karhutla

Komnas HAM Tekankan Pemulihan Warga dan Gambut dalam Penanganan Karhutla

Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemulihan menyeluruh bagi warga yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemulihan tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat, serta ekologi di wilayah yang mengalami kerusakan. Dorongan ini menempatkan kebutuhan dan hak korban sebagai bagian penting dalam penanganan bencana, bukan sekadar memastikan api berhasil dipadamkan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Selasa. Menurut dia, sikap Komnas HAM didasarkan pada sembilan aduan masyarakat yang berasal dari sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera. Aduan tersebut menjadi dasar untuk melihat dampak karhutla secara lebih luas, termasuk akibat yang terus dirasakan warga setelah kondisi darurat berlalu.

Dalam aduan itu, masyarakat terutama menyampaikan persoalan terkait gangguan kesehatan akibat asap dan memburuknya kualitas lingkungan. Warga juga melaporkan hambatan terhadap akses pendidikan, baik karena kegiatan belajar terganggu maupun karena kondisi keluarga yang terdampak. Selain itu, karhutla berpengaruh terhadap pekerjaan dan kegiatan ekonomi, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada lahan, perkebunan, pertanian, atau sumber daya alam di sekitarnya.

Karena itu, pemulihan perlu dirancang dengan memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia korban karhutla. Pemerintah dan pihak terkait tidak hanya dituntut menangani kebakaran secara teknis, tetapi juga memastikan warga memperoleh layanan kesehatan, pendidikan yang aman, dukungan penghidupan, serta lingkungan yang layak. Pemulihan ekologi, termasuk gambut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena kerusakan lingkungan dapat memperpanjang risiko bencana dan memperbesar kerentanan masyarakat di masa mendatang.

Komnas HAM sedang melakukan kajian mengenai tata kelola pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari aspek regulasi. Kajian ini dilakukan untuk menilai apakah berbagai pengaturan yang menjadi dasar pencegahan dan penanganan karhutla telah membentuk tata kelola yang komprehensif, terkoordinasi, dan mampu melindungi masyarakat secara memadai.

Penilaian tersebut tidak hanya berfokus pada keberadaan aturan, tetapi juga pada kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam kerangka ini, Komnas HAM turut memperhatikan pemenuhan hak korban atas pemulihan. Pemulihan dipandang sebagai bagian penting dalam penanganan dampak karhutla, sehingga tata kelola yang dinilai perlu mempertimbangkan kebutuhan korban dan memastikan adanya upaya pemulihan yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Untuk memperkaya proses kajian, Komnas HAM berdialog dengan organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Dialog tersebut menjadi ruang untuk menghimpun pandangan, pengalaman, serta analisis mengenai pelaksanaan regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan karhutla. Melalui proses itu, Komnas HAM berupaya mengidentifikasi kelemahan dalam regulasi, termasuk aspek yang perlu diperbaiki agar pengaturan yang ada dapat mendukung perlindungan masyarakat dan pemenuhan hak korban.

Kajian ini diharapkan memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla, terutama dari perspektif regulasi dan hak asasi manusia. Hasilnya nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi bagi pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, korporasi, serta aparat penegak hukum. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola, memperkuat upaya pencegahan, mendukung penanganan yang lebih berorientasi pada hak, serta memastikan pemulihan bagi korban menjadi bagian dari proses yang diperhatikan.

Karhutla tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan warga. Paparan asap dan kondisi udara yang memburuk dapat membuat masyarakat terdampak membutuhkan pemeriksaan serta pengobatan. Karena itu, pemulihan tidak cukup dilakukan dengan mengendalikan api atau mengurangi kabut asap. Penanganan harus memastikan warga memperoleh layanan kesehatan secara cepat, layak, dan berkelanjutan, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan kesehatan setelah bencana.

Akses terhadap pengobatan perlu diberikan tanpa beban tambahan yang muncul akibat karhutla. Masyarakat terdampak tidak semestinya menghadapi kesulitan baru ketika berupaya mendapatkan pertolongan medis. Dukungan pemulihan perlu mempertimbangkan kemampuan warga serta kondisi sosial yang berubah selama bencana berlangsung. Langkah konkret, termasuk penyediaan layanan dan pendampingan yang mudah dijangkau, menjadi bagian penting agar dampak kesehatan tidak berlanjut dan memperbesar kerentanan masyarakat.

Karhutla juga mengganggu keberlangsungan pendidikan di sejumlah wilayah. Kegiatan belajar tidak selalu dapat berjalan secara normal, sehingga pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan sebagai salah satu bentuk penyesuaian. Perubahan pola belajar tersebut tetap perlu mendapat perhatian karena warga terdampak menghadapi situasi bencana yang dapat membatasi kemampuan mereka untuk mengikuti kegiatan pendidikan secara optimal.

Uli menekankan bahwa penanganan karhutla harus memikirkan akses korban terhadap kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dengan proses pemulihan kehidupan warga setelah bencana. Pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai kebutuhan tambahan, melainkan sebagai bagian dari respons yang menyeluruh. Dengan langkah pemulihan yang terarah, masyarakat terdampak dapat memperoleh dukungan yang lebih adil, sementara dampak karhutla terhadap kehidupan sehari-hari dapat ditangani secara lebih efektif.

Komnas HAM menekankan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diikuti pemulihan ekologi, terutama pada lahan gambut yang terbakar. Penanganan dampak langsung, seperti pemadaman api, evakuasi, dan pengurangan paparan asap, belum cukup untuk mengatasi kerusakan yang ditimbulkan. Gambut memiliki fungsi penting bagi tata air, penyimpanan karbon, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Ketika terbakar dan mengalami kerusakan, proses pemulihannya tidak dapat berlangsung dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan waktu hingga puluhan tahun.

Perlindungan terhadap ekosistem gambut telah memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai perlindungan hutan dan lingkungan, termasuk yang tercantum dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi landasan bagi negara untuk mencegah kerusakan, menindak pelanggaran, dan memastikan pemulihan. Karena itu, pemulihan lahan yang terbakar perlu dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan memperhatikan kondisi ekologis serta kebutuhan warga yang terdampak.

Uli menyebut dua rekomendasi yang paling mendesak, yaitu penegakan hukum yang efektif dan adil, serta pemulihan ekologi dan korban terdampak. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan setiap pelanggaran diproses secara transparan dan tidak berhenti pada tindakan administratif semata. Pada saat yang sama, warga yang kehilangan akses, kesehatan, rasa aman, atau sumber penghidupan akibat karhutla perlu memperoleh pemulihan hak dan dukungan yang layak. Komnas HAM berharap penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan, termasuk keberlanjutan lahan gambut bagi generasi mendatang.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat